Peraturan Bupati Kabupaten Jepara Nomor: 7 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI JEPARA
NOMOR 7 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JEPARA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN KEPADA DESA DI KABUPATEN JEPARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JEPARA,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Di Kabupaten Jepara perlu disempurnakan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Di Kabupaten Jepara;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5);
9.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2015 Nomor 37);
10.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Di Kabupaten Jepara (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 7);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JEPARA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN KEPADA DESA DI KABUPATEN JEPARA.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Di Kabupaten Jepara (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 7), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dianggarkan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
 
(2)
Permohonan pencairan dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah diajukan oleh Petinggi melalui Camat setelah Peraturan Desa tentang APBDes pada tahun berkenaan ditetapkan dan telah dibuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa) tahun anggaran sebelumnya.
 
(3)
Dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah digunakan untuk membiayai urusan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan pelayanan kepada masyarakat.
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 8 ayat (3), ayat (4), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Pencairan dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten kepada desa dilakukan dalam 2 (dua) tahap.
 
(2)
Tahapan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
 
a.
Tahap kesatu, diberikan sebesar ± 50% (lima puluh per seratus) dengan syarat setelah Perdes APBDes tahun berkenaan ditetapkan dan telah membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa) tahun anggaran sebelumnya.
 
 
b.
Tahap kedua, diberikan sebesar ± 50% (lima puluh per seratus) setelah melaporkan realisasi penggunaan dana bulan sebelumnya.
 
(3)
Sebagai wujud penghargaan kepada Pemerintah Desa yang sudah lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Petinggi dapat mengajukan pencairan dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah 100% (seratus per seratus).
 
(4)
Kelengkapan berkas permohonan pencairan dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, meliputi:
 
 
a.
Surat permohonan pencairan dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, diajukan Petinggi lewat Camat kepada Bupati Jepara dilampiri dengan:
 
 
 
1.
Surat pernyataan bermaterai dari Petinggi tentang tanggung jawab mutlak atas penggunaan dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diterima oleh desa.
 
 
 
2.
Pakta integritas yang tanda tangani oleh Petinggi.
 
 
 
3.
Surat Camat yang menyatakan desa yang bersangkutan telah menerapkan Perdes APBDes tahun berkenaan dan telah membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa) tahun anggaran sebelumnya (khusus untuk pencairan tahap kesatu).
 
 
 
4.
Surat Camat yang menyatakan desa yang bersangkutan telah melaporkan realisasi penggunaan dana bulan sebelumnya (khusus untuk pencairan tahap kedua).
 
 
 
5.
Rencana Penggunaan Dana (RPO).
 
 
 
6.
Foto copy rekening desa.
 
 
 
7.
Foto copy KTP Petinggi dan Bendahara Desa.
 
 
b.
Kwitansi penerimaan yang ditanda tangani oleh Bendahara Desa dan Petinggi distempel basah, lembar pertama bermaterai 6.000.
 
 
c.
Foto copy Keputusan Petinggi tentang Pengangkatan Bendahara Desa.
 
(5)
Camat memverifikasi kelengkapan berkas permohonan pencairan dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diajukan oleh Petinggi.
 
(6)
Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah menerima berkas permohonan pencairan dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diajukan Petinggi lewat Camat untuk selanjutnya meneruskan permohonan pencairan tersebut kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
 
(7)
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memproses pencairan dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
(8)
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mentransfer dana melalui rekening kas umum daerah ke rekening desa.
 
(9)
Pengambilan dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah diajukan oleh Petinggi kepada Bank setelah mendapat surat pengantar dari Camat.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jepara.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jepara
pada tanggal 26 Januari 2017
Plt. BUPATI JEPARA
dto.
IHWAN SUDRAJAT

Diundangkan di Jepara
pada tanggal 26 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA,
dto.
SHOLIH

BERITA DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2017 NOMOR 7
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.