Peraturan Bupati Kabupaten Jepara Nomor: 67 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI JEPARA
NOMOR 67 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JEPARA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b.
bahwa dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi saat ini, tarif retribusi parkir di tepi jalan umum sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Jepara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Jepara, perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Jepara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Jepara.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
 
 
 

Pasal 1

(1)
Tarif parkir kendaraan bermotor yang tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
NO
OBJEK RETRIBUSI
TARIF
(Rp)
1
2
3
1.
Cara bayar langsung:
 
 
a.
Kendaraan bermotor roda 2 (dua)
1.000,-/sekali parkir
 
b.
Kendaraan bermotor roda 3 (tiga)
2.000,-/sekali parkir
 
c.
Kendaraan bermotor roda 4 (empat)
2.000,-/sekali parkir
 
d.
Kendaraan bermotor Bus/truk roda 4 (empat)
3.000,-/sekali parkir
 
e.
Kendaraan bermotor roda 6 (enam)
5.000,-/sekali parkir
 
f.
Kendaraan bermotor lebih dari 6 (enam) roda
30.000,-/sekali parkir
2.
Dengan cara berlangganan:
 
 
a.
Kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan/atau roda 3 (tiga)
25.000,-/setahun
 
b.
Kendaraan bermotor roda 4 (empat)
50.000,-/setahun
 
c.
Kendaraan bermotor roda 6 (enam)
120.000,-/setahun
 
d.
Kendaraan bermotor lebih dari 6 (enam) roda
150.000,-/setahun
NO
OBJEK RETRIBUSI
TARIF
(Rp)
1
2
3
1.
Cara bayar langsung:
 
 
a.
Kendaraan bermotor roda 2 (dua)
1.000,-/sekali parkir
 
b.
Kendaraan bermotor roda 3 (tiga)
2.000,-/sekali parkir
 
c.
Kendaraan bermotor roda 4 (empat)
2.000,-/sekali parkir
 
d.
Kendaraan bermotor Bus/truk roda 4 (empat)
3.000,-/sekali parkir
 
e.
Kendaraan bermotor roda 6 (enam)
5.000,-/sekali parkir
 
f.
Kendaraan bermotor lebih dari 6 (enam) roda
30.000,-/sekali parkir
2.
Dengan cara berlangganan:
 
 
a.
Kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan/atau roda 3 (tiga)
25.000,-/setahun
 
b.
Kendaraan bermotor roda 4 (empat)
50.000,-/setahun
 
c.
Kendaraan bermotor roda 6 (enam)
120.000,-/setahun
 
d.
Kendaraan bermotor lebih dari 6 (enam) roda
150.000,-/setahun
NO
OBJEK RETRIBUSI
TARIF
(Rp)
1
2
3
1.
Cara bayar langsung:
 
 
a.
Kendaraan bermotor roda 2 (dua)
1.000,-/sekali parkir
 
b.
Kendaraan bermotor roda 3 (tiga)
2.000,-/sekali parkir
 
c.
Kendaraan bermotor roda 4 (empat)
2.000,-/sekali parkir
 
d.
Kendaraan bermotor Bus/truk roda 4 (empat)
3.000,-/sekali parkir
 
e.
Kendaraan bermotor roda 6 (enam)
5.000,-/sekali parkir
 
f.
Kendaraan bermotor lebih dari 6 (enam) roda
30.000,-/sekali parkir
2.
Dengan cara berlangganan:
 
 
a.
Kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan/atau roda 3 (tiga)
25.000,-/setahun
 
b.
Kendaraan bermotor roda 4 (empat)
50.000,-/setahun
 
c.
Kendaraan bermotor roda 6 (enam)
120.000,-/setahun
 
d.
Kendaraan bermotor lebih dari 6 (enam) roda
150.000,-/setahun
 
 
 
(2)
Pembayaran retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dapat dilakukan dengan cara biasa atau berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jepara.
 
 
 
Ditetapkan di Jepara
pada tanggal 9 Desember 2016
Plt. BUPATI JEPARA
ttd.
IHWAN SUDRAJAT
 
Diundangkan di Jepara
pada tanggal 9 Desember 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA,
ttd.
SHOLIH
 
BERITA DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2016 NOMOR 67
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.