Peraturan Bupati Kabupaten Jepara Nomor: 42 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI JEPARA
NOMOR 42 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JEPARA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2006 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2013 Nomor 11,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10);
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 73 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 73);
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8);
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017 Nomor 14);
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabu paten Jepara Tahun 2018 Nomor ).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNG­ JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2017 terdiri atas:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
325.530.346.533,00
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
1.737.272.673.504,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
Rp
102.271.543.836,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
2.165.074.563.873,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
825.240.330.206,00
 
 
2)
Belanja Subsidi
Rp
234.081.000,00
 
 
3)
Belanja Hibah
Rp
50.205.864.000 ,00
 
 
4)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
10.539.192.700,00
 
 
5)
Belanja Bagi Hasil
Rp
12.006.119.555,00
 
 
6)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
303.750.043.610,00
 
 
7)
Belanja Tidak Terduga
Rp
641.689.331,00
 
 
 
 
Rp
1.202.617.320.402,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
36.309.438.725,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
572.187.201.387,00
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
404.345.727.549,00
 
 
 
 
Rp
1.012.842.367.661,00
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
2.215.459.688.063,00
 
 
 
Surplus
Rp
(50.385.124.190,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
229.742.967.945,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
17.900.000.000,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
211.842.967.945,00
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
161.457.843.755,00
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
325.530.346.533,00
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
1.737.272.673.504,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
Rp
102.271.543.836,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
2.165.074.563.873,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
825.240.330.206,00
 
 
2)
Belanja Subsidi
Rp
234.081.000,00
 
 
3)
Belanja Hibah
Rp
50.205.864.000 ,00
 
 
4)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
10.539.192.700,00
 
 
5)
Belanja Bagi Hasil
Rp
12.006.119.555,00
 
 
6)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
303.750.043.610,00
 
 
7)
Belanja Tidak Terduga
Rp
641.689.331,00
 
 
 
 
Rp
1.202.617.320.402,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
36.309.438.725,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
572.187.201.387,00
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
404.345.727.549,00
 
 
 
 
Rp
1.012.842.367.661,00
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
2.215.459.688.063,00
 
 
 
Surplus
Rp
(50.385.124.190,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
229.742.967.945,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
17.900.000.000,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
211.842.967.945,00
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
161.457.843.755,00
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
325.530.346.533,00
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
1.737.272.673.504,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
Rp
102.271.543.836,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
2.165.074.563.873,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
825.240.330.206,00
 
 
2)
Belanja Subsidi
Rp
234.081.000,00
 
 
3)
Belanja Hibah
Rp
50.205.864.000 ,00
 
 
4)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
10.539.192.700,00
 
 
5)
Belanja Bagi Hasil
Rp
12.006.119.555,00
 
 
6)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
303.750.043.610,00
 
 
7)
Belanja Tidak Terduga
Rp
641.689.331,00
 
 
 
 
Rp
1.202.617.320.402,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
36.309.438.725,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
572.187.201.387,00
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
404.345.727.549,00
 
 
 
 
Rp
1.012.842.367.661,00
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
2.215.459.688.063,00
 
 
 
Surplus
Rp
(50.385.124.190,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
229.742.967.945,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
17.900.000.000,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
211.842.967.945,00
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
161.457.843.755,00
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Jepara ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jepara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jepara
pada tanggal 20 Agustus 2018
BUPATI JEPARA,
ttd.
AHMAD MARZUQI

Diundangkan di Jepara
pada tanggal 20 Agustus 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA,
ttd.
SHOLIH

BERITA DAERAH KABUPATE PARA TAHUN 2018 NOMOR 42
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.