Peraturan Bupati Kabupaten Jember Nomor: 37 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI JEMBER
NOMOR 37 TAHUN 2014
 
TENTANG

PENGALOKASIAN BAGIAN DARI RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN KEPADA DESA DI KABUPATEN JEMBER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JEMBER,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu adanya penyediaan dana untuk mendukung pelaksanaan tugas bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa;
b.
bahwa agar penyediaan dana untuk bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan berjalan efektif, transparan dan akuntabel, perlu mengatur dan menetapkan Pengalokasian Bagian Dari Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Di Kabupaten Jember;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409 );
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 03);
15.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
16.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
17.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 2);
19.
Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 31).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENGALOKASIAN BAGIAN DARI RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN KEPADA DESA DI KABUPATEN JEMBER.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Kabupaten adalah Bupati beserta perangkat kabupaten sebagai unsur penyelenggara pemerintah kabupaten.
2.
Kabupaten adalah Kabupaten Jember.
3.
Bupati adalah Bupati Jember.
4.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Kabupaten Jember.
5.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.
Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah Anggaran keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
9.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10.
Bagi Hasil Retribusi Daerah adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Desa untuk membiayai peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan operasional kegiatan yang bersumber dari Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
SUMBER BAGIAN DARI HASIL RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN

 

Pasal 2

Bagian dari hasil retribusi daerah kabupaten diperhitungkan dari realisasi pendapatan obyek wisata daerah dan obyek pasar daerah atau pasar desa yang pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Sumber bagian dari hasil retribusi daerah kabupaten diberikan kepada desa lokasi obyek wisata daerah dan obyek pasar daerah atau pasar desa yang pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten.
 
 
 
 
 
BAB III
PERHITUNGAN BESARAN ALOKASI BAGIAN HASIL RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN

 

Pasal 4

(1)
Bagian dari hasil retribusi obyek wisata daerah yang berlokasi di desa, paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan hasil retribusi daerah kabupaten.
(2)
Bagian dari hasil retribusi obyek pasar daerah atau pasar desa yang pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dengan perhitungan:
 
a.
pasar desa yang dialihkan dan telah dikembangkan oleh pemerintah kabupaten maka Pemerintah Kabupaten, berkewajiban memberikan kontribusi dari hasil penerimaan bruto pasar desa tersebut kepada desa bersangkutan dengan perimbangan 50%:50%;
 
b.
pasar daerah yang dibangun di atas tanah kas desa, maka Pemerintah Kabupaten berkewajiban memberikan kontribusi dari hasil penerimaan bruto pasar daerah kepada Pemerintah Desa dengan perimbangan 60%:40%; dan
 
c.
pasar daerah yang dibangun atau berlokasi di wilayah desa, maka Pemerintah Kabupaten berkewajiban memberikan kontribusi dari hasil penerimaan bruto pasar daerah tersebut kepada Pemerintah Desa dengan perimbangan 70%:30%.
(3)
Besar Bagian dari retribusi daerah kabupaten masing-masing desa setiap tahunnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB IV
PENGELOLAAN ANGGARAN

 

Pasal 5

(1)
Bagian dari retribusi daerah kabupaten kepada desa di kabupaten dikelola dalam APBDesa atau Perubahan APBDesa bersangkutan.
(2)
Dana bagian dari retribusi daerah kabupaten kepada desa digunakan untuk membiayai kegiatan tahun anggaran berjalan.
(3)
Pertanggungjawaban penggunaan dana bagian dari retribusi daerah kabupaten kepada desa di Kabupaten terintegrasi dengan laporan pertanggungjawaban APBDesa.
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jember.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jember
Pada tanggal 16 September 2014
BUPATI JEMBER,
ttd.
MZA DJALAL

DIUNDANGKAN DALAM BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBER
TANGGAL 16-9-2014 NOMOR 37
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.