Peraturan Bupati Kabupaten Jember Nomor: 3 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI JEMBER
NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI JEMBER, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu pengaturan lebih lanjut tentang Tata Cara Pembayaran Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4579);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
| |||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |||
|
16.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
| |||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
| |||
|
18.
|
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15);
| |||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 47 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 47);
| |||
|
20.
|
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
| |||
|
21.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 6);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK ANGKUTAN PENUMPANG UMUM.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Pemerintah Kabupaten adalah Bupati beserta perangkat kabupaten sebagai unsur penyelenggara pemerintah kabupaten.
| |||
|
2.
|
Kabupaten adalah Kabupaten Jember.
| |||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Jember.
| |||
|
4.
|
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Jember.
| |||
|
5.
|
Retribusi adalah pemungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberi oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| |||
|
6.
|
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| |||
|
7.
|
Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
| |||
|
8.
|
Izin Trayek adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan jasa angkutan yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal.
| |||
|
9.
|
Izin angkutan umum tidak dalam trayek dengan nama lain Izin Operasi adalah izin pelayanan jasa angkutan orang yang sifat pelayanannya tidak dibatasi oleh wilayah administratif serta tidak berjadwal.
| |||
|
10.
|
Izin angkutan yang menyimpang dari trayeknya atau izin insidentil adalah izin yang diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki Izin Trayek, untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari Izin Trayek yang dimiliki.
| |||
|
11.
|
Kartu Pengawasan yang selanjutnya disebut KPS adalah turunan dari keputusan izin trayek dan/atau izin angkutan dalam trayek dan/atau izin angkutan tidak dalam trayek, yang selalu berada pada kendaraan yang bersangkutan.
| |||
|
12.
|
Angkutan Penumpang Umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
| |||
|
13.
|
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang-orang dengan mobil bus, mobil penumpang dan angkutan khusus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal dalam wilayah daerah.
| |||
|
14.
|
Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
| |||
|
15.
|
Mobil bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
| |||
|
16.
|
Bus Kecil adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 9 (sembilan) sampai dengan 16 (enam belas) tempat duduk dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan 4 (empat) sampai dengan 6,5 (enam koma lima) meter.
| |||
|
17.
|
Bus Sedang adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 16 (enam belas) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) tempat duduk dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 6,5 (enam koma lima) sampai dengan 9 (sembilan) meter.
| |||
|
18.
|
Bus Besar adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih dari 28 (dua puluh delapan) tempat duduk dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 9 (sembilan) meter.
| |||
|
19.
|
Angkutan Taksi adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan Argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas.
| |||
|
20.
|
Angkutan khusus adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum mengangkut orang untuk keperluan khusus atau untuk mengangkut barang-barang khusus.
| |||
|
21.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |||
|
22.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| |||
|
23.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| |||
|
24.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
KETENTUAN RETRIBUSI Pasal 2 | ||||
|
Setiap pelaksanaan pemberian izin trayek atau izin angkutan tidak dalam trayek serta izin angkutan yang menyimpang dari trayeknya dikenakan retribusi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
Besarnya Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebagai berikut:
| ||||
|
a.
|
retribusi angkutan umum dalam trayek:
| |||
|
|
1.
|
bus kecil dan mobil penumpang umum:
| ||
|
|
|
a)
|
angkutan kota, sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap kendaraan; dan
| |
|
|
|
b)
|
angkutan pedesaan, sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap kendaraan.
| |
|
|
2.
|
bus sedang, sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) untuk setiap kendaraan.
| ||
|
b.
|
retribusi izin angkutan umum tidak dalam trayek:
| |||
|
|
-
|
mobil penumpang umum yaitu angkutan taksi, sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap kendaraan.
| ||
|
c.
|
retribusi izin angkutan umum insidentil:
| |||
|
|
1.
|
mobil penumpang, sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap kendaraan/hari;
| ||
|
|
2.
|
bus kecil, sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) untuk setiap kendaraan/hari; dan
| ||
|
|
3.
|
bus sedang dan bus besar, sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap kendaraan/hari.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi Izin Angkutan Umum Dalam Trayek dan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek setiap kendaraan dapat dilakukan pembayaran sekaligus 5 (lima) tahun dan/atau dapat dilakukan setiap 6 (enam) bulan pada saat pembaharuan atau perpanjangan KPS.
| |||
|
(2)
|
Pembayaran Retribusi Izin Angkutan Umum Insidentil dilakukan untuk 1 (satu) kali perjalanan Pulang Pergi dan berlaku paling lama 14 (empat belas) hari serta tidak dapat diperpanjang.
| |||
|
(3)
|
Apabila terjadi perubahan izin trayek, karena pengurangan kendaraan maupun pengalihan kepemilikan, maka Retribusi terhutang atas kendaraan yang bersangkutan wajib dibayarkan secara lunas.
| |||
|
(4)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku pada perubahan izin trayek karena penggantian kendaraan yang meliputi peremajaan kendaraan, perubahan identitas kendaraan dan tukar lokasi operasi kendaraan.
| |||
|
(5)
|
Untuk kendaraan penumpang umum yang karena sesuatu hal sehingga izin trayeknya dicabut, dibebaskan dari kewajiban pembayaran retribusi yang terutang.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI TERUTANG Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi Izin Trayek harus dibayar sekaligus.
| |||
|
(2)
|
Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
(3)
|
Tanda Bukti Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SSRD.
| |||
|
(4)
|
Tempat pembayaran dan penyetoran retribusi adalah Bank yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| |||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, Wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
| |||
|
(3)
|
Surat teguran/peringatan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jember.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jember
pada tanggal 2 Januari 2012 BUPATI JEMBER, ttd. MZA DJALAL DIUNDANGKAN DALAM BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBER
TANGGAL 2 JANUARI 2012 NOMOR 3
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.