Peraturan Bupati Kabupaten Jember Nomor: 25 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI JEMBER
NOMOR 25 TAHUN 2012
 
TENTANG

KETENTUAN DASAR PERHITUNGAN PAJAK PENERANGAN JALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JEMBER,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu mengatur lebih lanjut tentang Ketentuan Dasar Perhitungan Pajak Penerangan Jalan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
17.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15);
18.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
19.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 3);
20.
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 52), sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2011 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 45).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG KETENTUAN DASAR PERHITUNGAN PAJAK PENERANGAN JALAN.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Kabupaten adalah Bupati beserta perangkat kabupaten sebagai unsur penyelenggara pemerintah kabupaten.
2.
Kabupaten adalah Kabupaten Jember.
3.
Bupati adalah Bupati Jember.
4.
Dinas Pendapatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Jember.
5.
Kepala Dinas Pendapatan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Jember.
6.
Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah.
7.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Pajak Penerangan Jalan, yang selanjutnya disingkat PPJ adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
9.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan PPJ.
10.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
11.
Wajib PPJ adalah pengguna dan/atau penyedia tenaga listrik yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan Peraturan Daerah.
12.
Objek PPJ adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
13.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
14.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
15.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
16.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
17.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
19.
PT. PLN adalah Perusahaan Listrik Negara (Persero).
20.
Perusahaan Listrik lainnya yang selanjutnya disebut penyedia tenaga listrik adalah penyedia tenaga listrik selain PT PLN.
21.
Kilo Watt Hour disingkat kWh adalah satuan daya listrik.
22.
Tarif Dasar Listrik yang selanjutnya disingkat TDL adalah tarif listrik untuk konsumen yang disediakan oleh PT. PLN.
 
 
 
 
 
BAB II
PAJAK PENERANGAN JALAN

Bagian Kesatu
Nama, Objek dan Subjek Pajak Penerangan Jalan

 

Pasal 2

Dengan nama Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak atas penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek PPJ merupakan penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri dan/atau yang diperoleh dari sumber lain.
(2)
Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik.
(3)
Tenaga listrik dari sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tenaga listrik yang diperoleh dari layanan PT. PLN maupun penyedia listrik lainnya.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek PPJ yaitu orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan dan/atau menyediakan tenaga listrik.
(2)
Wajib PPJ yaitu orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan PPJ

 

Pasal 5

(1)
Dasar pengenaan PPJ merupakan Nilai Jual Tenaga Listrik.
(2)
Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan:
 
a.
dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik merupakan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik; dan
 
b.
dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Kabupaten.
 
 
 
 
 

Pasal 6

Tarif PPJ ditetapkan sebagai berikut:
a.
penggunaan tenaga listrik dari sumber lain bukan untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, sebesar 10% (sepuluh persen);
b.
penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif PPJ ditetapkan sebesar 3 % (tiga persen); dan
c.
penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri seperti diesel, tarif PPJ ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Besaran pokok PPJ yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2)
Hasil penerimaan PPJ sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Ketentuan Jam Nyala Listrik Bukan Dari PLN

 

Pasal 8

(1)
Pemakaian energi listrik dalam satuan kWh ditentukan oleh jumlah jam nyala mesin pembangkit listrik yang dipergunakan.
(2)
Berdasarkan jam nyala yang diberlakukan, maka jam nyala minimal pembangkit listrik bukan dari PLN ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
penggunaan utama ditetapkan 240 (dua ratus empat puluh) jam/bulan;
 
b.
penggunaan cadangan ditetapkan 120 (seratus dua puluh) jam/bulan; dan
 
c.
penggunaan darurat ditetapkan 30 (tiga puluh) jam/bulan.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Masa PPJ adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
(2)
PPJ yang terutang dalam masa pajak terjadi pada saat penggunaan tenaga listrik atau saat diterbitkan SKPD.
 
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 10

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jember.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jember
Pada tanggal 16 April 2012
BUPATI JEMBER,
ttd.
MZA DJALAL

DIUNDANGKAN DALAM BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBER
TANGGAL 16-4-2012 NOMOR 25
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.