Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Nomor: 10 Tahun 2023

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI HALMAHERA UTARA
NOMOR 10 TAHUN 2023
 
TENTANG
 
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN HALMAHERA UTARA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI HALMAHERA UTARA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Utara tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Halmahera Utara.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang No 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3961);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2464);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
8.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
10.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Onesien 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6322);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2006 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 51).
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kabupaten Halmahera Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018 Nomor 6).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI HALMAHERA UTARA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN HALMAHERA UTARA.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Halmahera Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
3.
Kepala Daerah adalah Bupati Halmahera Utara.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara.
6.
Sekretariat Daerah disingkat SETDA adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Kabupaten Halmahera Utara.
7.
Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Utara.
8.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten se-Kabupaten Halmahera Utara.
9.
Dinas adalah Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Halmahera Utara yang secara teknis mempunyai tugas untuk melaksanakan pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kabupaten Halmahera Utara.
10.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
11.
Badan adalah orang perorangan atau badan hukum yang didirikan dengan hukum Indonesia, mempunyai tempat kedudukan di Indonesia serta beroperasi di Indonesia.
12.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
13.
Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
14.
Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan atas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
15.
Menara Bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh penyelenggara telekomunikasi.
16.
Penyelenggara Telekomunikasi adalah Perseorangan, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta, Instansi Pemerintah, dan Instansi Pertahanan Keamanan Negara yang menyelenggarakan kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi.
17.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
18.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pengawasan, pengendalian, pengecekan, dan pemantauan terhadap perizinan menara telekomunikasi, keadaan fisik menara telekomunikasi, dan potensi kemungkinan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan yang berkaitan.
19.
Tarif Retribusi adalah ketetapan retribusi terutang yang didasarkan pada frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
20.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
21.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
22.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari menghimpun data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
23.
Insentif pemungutan retribusi adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
24.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
25.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang;
26.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah suatu ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
27.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrative berupa bunga dan/atau dengan.
28.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang dilanjutkan oleh Wajib Retribusi.
29.
Tanda bukti pembayaran, yang selanjutnya disingkat TBP adalah bukti pembayaran yang sah atas pajak yang telah disetor.
30.
Pemeriksa adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
31.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
32.
Kedaluwarsa adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran retribusi dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
33.
Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut dengan NPWRD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib retribusi sebagai sarana dalam administrasi retribusi yang terdaftar pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Utara.
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

(1)
Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman untuk pelaksanaan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di daerah.
(2)
Tujuan ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan efektifitas dan kualitas dalam pemberian pelayanan pengendalian menara di daerah.
 
 
 
BAB III
RUANG LINGKUP
 

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang terdiri dari:
a.
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
b.
Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran;
c.
Bentuk isi SKRD, SSRD dan Cheklist;
d.
Tata Cara Penagihan;
e.
Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
f.
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
g.
Insentif Pemungutan;
h.
Pelaporan Retribusi;
i.
Tata Cara Pembukuan dan Pemeriksaan; dan
j.
Ketentuan Penutup.
 
 
 
BAB IV
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan berupa biaya yang dikeluarkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian dalam melaksanakan kegiatan pengawasan, pengendalian dan pengamanan menara telekomunikasi.
(2)
Besar tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 RPMT=Jumlah Indeks VariabelJumlah Variabel x Tarif RetribusiRPMT = {Jumlah\ Indeks\ Variabel \over Jumlah\ Variabel}\ x\ Tarif\ RetribusiRPMT=Jumlah Indeks VariabelJumlah Variabel x Tarif RetribusiRPMT = {Jumlah\ Indeks\ Variabel \over Jumlah\ Variabel}\ x\ Tarif\ RetribusiRPMT=Jumlah Indeks VariabelJumlah Variabel x Tarif RetribusiRPMT = {Jumlah\ Indeks\ Variabel \over Jumlah\ Variabel}\ x\ Tarif\ Retribusi
 
Indeks variabel jarak tempuh ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Dalam Kota Indeks 0,9
 
b.
Luar Kota Indeks 1,1
 
Indeks variabel jenis konstruksi menara ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Menara Pole Indeks 0,9
 
b.
Menara 3 Kaki Indeks 1
 
c.
Menara 4 Kaki Indeks 1,1
(3)
Biaya yang dikeluarkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan biaya.
  
PERHITUNGAN TARIF RETRIBUSI
PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
NOURAIANSATUANHARI KERJAHARGA SATUAN
(Rp)
JUMLAH
(Rp)
1Transportasi2 Tim1 Hari750.0001.500.000
2Uang Makan2 Tim1 Hari600.0001.200.000
3ATK1 Tahun 2.500.0002.500.000
TOTAL5.200.000
BIAYA RATA-RATA ATAU TARIF PER MENARA PER TAHUN1.733.333
PEMBULATAN1.740.000
NOURAIANSATUANHARI KERJAHARGA SATUAN
(Rp)
JUMLAH
(Rp)
1Transportasi2 Tim1 Hari750.0001.500.000
2Uang Makan2 Tim1 Hari600.0001.200.000
3ATK1 Tahun 2.500.0002.500.000
TOTAL5.200.000
BIAYA RATA-RATA ATAU TARIF PER MENARA PER TAHUN1.733.333
PEMBULATAN1.740.000
NOURAIANSATUANHARI KERJAHARGA SATUAN
(Rp)
JUMLAH
(Rp)
1Transportasi2 Tim1 Hari750.0001.500.000
2Uang Makan2 Tim1 Hari600.0001.200.000
3ATK1 Tahun 2.500.0002.500.000
TOTAL5.200.000
BIAYA RATA-RATA ATAU TARIF PER MENARA PER TAHUN1.733.333
PEMBULATAN1.740.000
 
 
 
Keterangan:
1.
1 Tim terdiri dari 3 Orang
2.
1 Hari Kerja = 3 Kunjungan Menara
 
Besarnya retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang dikenakan adalah hasil perkalian antara beban biaya yang ditanggung Pemerintah Daerah dengan jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan.
 
 
 
BAB V
PENETAPAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
 
Bagian Kesatu
Penetapan Retribusi dan Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 5

(1)
Penetapan retribusi ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
(4)
Pembayaran retribusi daerah dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lainnya.
(5)
Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk maka hasil penerimaan retribusi daerah harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 x  24 Jam.
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran
 

Pasal 6

(1)
Wajib retribusi melakukan pembayaran secara tunai/langsung kepada Bendahara Penerimaan atau Petugas penerimaan pembayaran berdasarkan SKRD.
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (Tiga Puluh) hari terhitung mulai tanggal yang tercantum dalam SKRD yang diterima.
(3)
Wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah melakukan pembayaran berdasarkan SKRD akan memperoleh tanda bukti pembayaran berupa SSRD.
(4)
Apabila pembayaran dilakukan melalui transfer maka rekening tujuan adalah rekening Kas Umum Daerah dan bukti setoran retribusi asli akan diserahkan apabila Bendahara Penerimaan telah menerima bukti/copy transfer.
(5)
Bendahara Penerimaan dalam waktu 1 x 24 Jam harus menyetor uang retribusi yang diterima ke Kas Umum Daerah.
(6)
Dalam hal Bendahara Penerimaan berhalangan, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Apabila melebihi 3 (tiga) hari sampai dengan paling lama 1 (satu) bulan, wajib memberikan kuasa kepada Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan penyetoran dan tugas Bendahara Penerimaan atas tanggung jawab Bendahara yang bersangkutan dengan diketahui Kepala Dinas, Komunikasi, Informatika dan Persandian.
 
b.
Apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai dengan paling lama 3 (tiga) bulan, harus ditunjuk Pejabat Bendahara Penerimaan yang dilakukan dengan berita acara serah terima; dan
 
c.
Apabila melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan Bendahara Penerimaan belum dapat melaksanakan tugas, maka dianggap mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan Bendahara Penerimaan dan harus dilakukan penggantian dengan mengusulkan pejabat baru untuk ditunjuk sebagai Bendahara Penerimaan pengganti.
 
 
 
BAB VI
BENTUK, ISI SKRD DAN SSRD
 
Bagian Kesatu
Bentuk Isi SKRD
 

Pasal 7

(1)
Bentuk dan isi SKRD Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2)
SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah diberi nomor urut, wajib dilegalisasi dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian serta diberi stempel Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.
(3)
Petugas pemungut menyampaikan SKRD kepada wajib retribusi.
 
 
 
Bagian Kedua
Bentuk dan Isi SKRD
 

Pasal 8

(1)
Bentuk dan isi SSRD Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2)
SSRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah diberi nomor urut, wajib dilegalisasi dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian serta diberi stempel Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.
(3)
SSRD dibuat rangkap 4 (empat) yang diperuntukan bagi:
 
a.
Lembar 1 untuk wajib retribusi (warna putih);
 
b.
Lembar 2 untuk BKAD (warna hijau);
 
c.
Lembar 3 untuk Bendahara Penerimaan (warna kuning); dan
 
d.
Lembar 4 untuk Kas Umum Daerah Kabupaten Halmahera Utara (warna merah).
 
 
 
Bagian Ketiga
Bentuk dan Isi ChekList
 

Pasal 9

(1)
Bentuk dan isi cheklist Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2)
Setiap kali melaksanakan kunjungan pada obyek retribusi dilakukan ceklist.
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 10

(1)
Penagihan retribusi yang terutang menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran atau surat peringatan atau surat lainnya yang sejenis.
(2)
Pengeluaran surat teguran/surat peringatan/surat lain yang sejenis, sebagaimana contoh tercantum pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/surat peringatan/surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
(4)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Bupati melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.
(5)
Penagihan kepada wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan STRD sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 11

(1)
Wajib retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk pengurangan dan/atau keringanan retribusi kepada Bupati melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.
(2)
Terhadap pengurangan dan/atau keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menyampaikan kepada Bupati.
 
 
 

Pasal 12

(1)
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan harus memberikan jawaban diterima atau ditolak.
(2)
Pemberian pengurangan dan atau keringanan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pembebasan retribusi sebagaimana disebutkan tidak dapat ditagih lagi karena:
 
a.
Wajib retribusi dinyatakan pailit;
 
b.
Menara telekomunikasi tidak aktif atau tidak berfungsi lagi; dan
 
c.
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi.
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 14

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi yang terutang.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian dengan dilengkapi SKRD dan tanda bukti setoran retribusi.
(3)
Bupati melalui Kepala Dinas jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan bayar retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (3) telah dilampaui dan Kepala Dinas tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5)
SKRDLB disampaikan kepada wajib retribusi paling lama 7 (tujuh) bulan sejak tanggal diterbitkan.
 
 
 

Pasal 15

(1)
Berdasarkan SKRDLB, wajib retribusi mengajukan pencairan dan kelebihan pembayaran retribusi kepada Kepala Dinas.
(2)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan perhitungan langsung untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(3)
Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(4)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
 
 
 
BAB X
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 16

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Pembebasan retribusi sebagaimana disebutkan tidak dapat ditagih lagi karena:
 
a.
Wajib retribusi dinyatakan pailit; dan
 
b.
Menara telekomunikasi tidak aktif atau tidak berfungsi lagi.
 
 
 
BAB XI
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 17

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5% (lima perseratus).
 
 
 
BAB XII
PELAPORAN RETRIBUSI
 

Pasal 18

(1)
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian harus melaporkan setiap triwulan realisasi penerimaan dan penyetoran retribusi hasil pelaksanaan pungutan retribusi menara telekomunikasi kepada Bupati, dengan tembusan:
 
a.
Kepala BKAD; dan
 
b.
Inspektorat Daerah.
(2)
Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan selambat-lambatnya setiap tanggal 5 setiap triwulan.
 
 
 
BAB XIII
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
 

Pasal 19

(1)
Bendahara Penerimaan wajib membukukan penerimaan dan penyetoran retribusi ke dalam Buku Kas Umum (BKU) dengan dilengkapi Buku Kas Pembantu (BKP), sesuai jenis pungutan yang diterima.
(2)
Bendahara penerimaan harus membutuhkan tulisan pada sampul depan Buku Kas Umum (BKU) sebagai tanda pengenal, menghitung dan membubuhkan nomor pada setiap lembar halaman di sudut kanan atas dan paraf, serta membuat format halaman terakhir untuk catatan bagi pemeriksa.
 
 
 

Pasal 20

(1)
Bilamana tidak ada pemeriksaan kas oleh petugas pemeriksa, jika dianggap perlu atau setidak-tidaknya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sekali atasan langsung Bendahara Penerimaan atau pejabat yang ditunjuk, melakukan pemeriksaan kas secara mendadak dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan Kas serta Register Penutupan Kas.
(2)
Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Register Penutupan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Bupati dengan tembusan:
 
a.
Kepala BKAD; dan
 
b.
Inspektorat Daerah.
(3)
Bendahara Penerimaan atau Bendahara Penerimaan Pembantu membubuhkan tanda tangannya di sebelah kanan bawah pada Berita Acara Pemeriksaan Kas sedangkan atas langsung Bendahara Penerimaan atau pejabat yang ditunjuk wajib membubuhkan tanda tangan disebelah kiri dengan penegasan kata mengetahui/menyetujui.
(4)
Pada saat Buku Kas Umum (BKU) ditutup karena adanya pemeriksaan kas oleh petugas pemeriksa, maka Buku Kas Umum (BKU) ditutup dan ditandatangani oleh petugas pemeriksa serta diketahui dan disetujui oleh atasan langsung Bendahara Penerimaan atau pejabat yang ditunjuk dengan membuat catatan dan membubuhkan tanda tangannya.
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 21

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Halmahera Utara.
 
 
 
Ditetapkan di Tobelo
Pada tanggal 27 Februari 2023
BUPATI HALMAHERA UTARA,
ttd.
FRANS MANERY
 
Diundangkan di Tobelo
pada tanggal 27 Februari 2023
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN HALMAHERA UTARA,
ttd.
ERASMUS JOSEPH PAPILAYA
 
(Berita Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2023 Nomor 10).
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.