Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor: 9 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 9 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 10 Seri E);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012 Nomor 1 Seri C);
6.
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 88 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 39 Seri E);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
3.
Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
4.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Kabupaten Gunungkidul.
5.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta Bentuk Badan Usaha lainnya.
6.
Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
7.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
8.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
9.
Objek Retribusi adalah
10.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
 
 
 
 
BAB II
PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Penetapan retribusi ditetapkan oleh petugas yang ditunjuk oleh Bupati.
(2)
Penetapan besarnya Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan berdasarkan SPdORD yang telah diajukan, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3)
Setelah Objek Retribusi menyerahkan surat pendaftaran objek retribusi daerah, petugas akan melakukan penelitian dan selanjutnya akan menerbitkan SKRD yang harus dibayar oleh subjek retribusi, sebagaimana sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB III
TANDA BUKTI PEMBAYARAN
 

Pasal 3

(1)
Sebagai tanda bukti pembayaran retribusi daerah, diberikan tanda bukti berupa karcis, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2)
Karcis sebagaimana dimaksud ayat (1) yang diperuntukkan antara lain:
 
a.
1 lembar untuk pembayar/penyetor; dan
 
b.
1 lembar untuk arsip.
(3)
Setelah selesai pelaksanaan pemungutan retribusi daerah Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu wajib menyetorkan ke kas daerah dengan menggunakan STS sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 4

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi setelah ditetapkan selanjutnya dibayarkan kepada Bendahara Penerimaan yang telah ditetapkan oleh Bupati.
(3)
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya disetor ke Kas Daerah.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul.
 
 
 
 
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 9 Maret 2012
BUPATI GUNUNGKIDUL,
ttd.
BADINGAH
 
Diundangkan di Wonosari
pada tanggal 9 Maret 2012
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL,
ttd.
BUDI MARTONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2012 NOMOR 1 SERI C.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.