Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor: 65 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 65 TAHUN 2018 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GUNUNGKIDUL, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012 Nomor 3 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 15);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 6).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
| |||
|
1.
|
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan, terdiri dari Pisces (ikan bersirip), Crustacea (udang, rajungan, kepiting, dan sejenisnya), Mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, siput, gurita, dan sejenisnya), Echinodermata (teripang, bulu babi, dan sejenisnya), Reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sejenisnya), Algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air) dan biota perairan lainnya.
| ||
|
2.
|
Pelelangan Ikan adalah penjualan ikan di hadapan umum dengan cara penawaran bertingkat.
| ||
|
3.
|
Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat yang disediakan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pelelangan ikan.
| ||
|
4.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| ||
|
5.
|
Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| ||
|
6.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
7.
|
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas penyediaan tempat pelelangan ikan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| ||
|
8.
|
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
9.
|
Nelayan adalah setiap orang yang penghidupannya baik sebagian maupun seluruhnya didasarkan atas hasil penangkapan ikan.
| ||
|
10.
|
Petugas TPI adalah Petugas dari Dinas yang mendapat penugasan dari Kepala Dinas untuk memungut retribusi.
| ||
|
11.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi terutang.
| ||
|
12.
|
Karcis adalah Dokumen yang dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang berbentuk Nota Pembayaran yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. Retribusi dipungut dengan menggunakan Karcis.
| ||
|
13.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
14.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD. SSRD dari Petugas TPI kepada Bendahara Penerima Perangkat Daerah disebut Tanda Bukti Penerimaan. SSRD dari Bendahara Penerima Perangkat Daerah kepada Kas Daerah disebut Surat Tanda Setoran.
| ||
|
15.
|
Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
| ||
|
16.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
17.
|
Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
| ||
|
18.
|
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan di wilayah Daerah.
| ||
|
19.
|
Kepala Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala PD adalah Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
| ||
|
20.
|
Dinas adalah Perangkat Daerah yang mempunyai kewenangan melaksanakan pemungutan retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENETAPAN RETRIBUSI DAN TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Penetapan besarnya retribusi terutang ditetapkan dengan dokumen yang dipersamakan SKRD berupa Karcis.
| ||
|
(2)
|
Pemungutan retribusi Tempat Pelelangan Ikan menggunakan Karcis.
| ||
|
(3)
|
Bentuk dan isi Karcis sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Petugas TPI.
| ||
|
(2)
|
Penugasan pemungutan retribusi oleh Petugas TPI sebagaimana dimaksud ayat (1), dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) atau Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dinas.
| ||
|
(3)
|
Pelaksanaan pemungutan retribusi TPI dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur Pemungutan Retribusi TPI.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Jatuh tempo pembayaran retribusi daerah terutang yang tertera pada Karcis adalah satu kali dua puluh empat jam.
| ||
|
(2)
|
Apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi terutang dibayar sendiri oleh wajib retribusi dan/atau kuasanya dengan menggunakan Karcis.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan di tempat pemungutan retribusi pada Tempat Pelelangan Ikan.
| ||
|
(3)
|
Wajib retribusi dan/ atau kuasanya yang telah membayar retribusi terutang sebagaimana dimaksud ayat (1) mendapatkan bukti bayar yang berupa Karcis.
| ||
|
(4)
|
Bukti bayar yang berupa Karcis sebagaimana dimaksud ayat (3) dibuat rangkap 3 (tiga) dengan rincian:
| ||
|
|
a.
|
Warna putih untuk Wajib Retribusi;
| |
|
|
b.
|
Warna biru untuk Arsip Dinas (UPT TPI), sebagai bahan pelaporan; dan
| |
|
|
c.
|
Warna merah muda/ pink untuk Arsip Petugas TPI.
| |
|
(5)
|
Hasil pemungutan retribusi disetorkan ke kas daerah dan/atau Bendahara Penerimaan Dinas paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak retribusi tersebut diterima.
| ||
|
(6)
|
Dalam hal jarak lokasi tempat pemungutan Retribusi dengan lokasi Kantor Dinas tidak memungkinkan untuk melakukan penyetoran dalam waktu 1 (satu) hari kerja, dan nilai setoran kurang dari:
| ||
|
|
a.
|
Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk TPI Sadeng; dan
| |
|
|
b.
|
Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk TPI selain TPI Sadeng. Batas waktu penyetoran kepada Bendahara Penerimaan Dinas ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan dilampiri rekapitulasi penerimaan harian retribusi dan lampiran bukti bayar retribusi terutang yang telah dibayarkan oleh wajib retribusi dan/atau kuasanya.
| |
|
(7)
|
Dalam hal hari libur, penyetoran kepada Bendahara Penerimaan Dinas dilaksanakan pada hari kerja pertama setelah hari libur dengan dilampiri rekapitulasi penerimaan harian retribusi.
| ||
|
(8)
|
Bendahara Penerimaan Dinas selanjutnya menyetorkan seluruh penerimaan ke Kas Daerah setiap hari pada hari dan jam kerja dengan menggunakan Surat Tanda Setoran.
| ||
|
(9)
|
Pertanggungjawaban penyetoran hasil pemungutan retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN Pasal 6 | |||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Retribusi dibayar sekaligus atau lunas pada saat orang pribadi atau badan menikmati penyediaan tempat pelelangan ikan, sehingga tidak diberlakukan mekanisme angsuran dan penundaan pembayaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Untuk melaksanakan penagihan, Bupati menunjuk Pejabat Penagihan Retribusi Daerah.
| ||
|
(2)
|
Pejabat Penagihan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
| ||
|
(1)
|
menerbitkan:
| ||
|
|
a.
|
Surat Himbauan;
| |
|
|
b.
|
Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis;
| |
|
|
c.
|
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; dan
| |
|
|
d.
|
Surat Paksa.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, dan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa.
| ||
|
(2)
|
Pemberian pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, dan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
| ||
|
(3)
|
Pengurangan dan keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 20% (dua puluh perseratus) dari tarif yang ditetapkan.
| ||
|
(4)
|
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi kegiatan tugas dinas yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, keagamaan, dan bakti sosial di lokasi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada PD Pelaksana Pemungut Retribusi TPI.
| ||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Pejabat dan Pegawai Dinas sesuai dengan tanggung jawab masing- masing;
| |
|
|
b.
|
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| |
|
|
c.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; dan
| |
|
|
d.
|
Pihak lain yang membantu PD Pelaksana Pemungut Retribusi TPI.
| |
|
(3)
|
PD Pelaksana Pemungut Retribusi TPI dapat diberi insentif apabila mencapai target kinerja tertentu.
| ||
|
(4)
|
Target kinerja sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
(5)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja Dinas, semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Dinas, pendapatan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.
| ||
|
(6)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan pada setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||
|
(7)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||
|
(8)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Besarnya insentif ditetapkan 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan Retribusi TPI dalam tahun anggaran berkenaan.
| ||
|
(2)
|
Besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
| ||
|
(3)
|
Penerima pembayaran insentif dan besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Dinas menyusun penganggaran insentif pemungutan Retribusi TPI berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
| ||
|
(2)
|
Penganggaran insentif pemungutan Retribusi TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
Dalam hal target penerimaan Retribusi TPI pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 3 Desember 2018 BUPATI GUNUNGKIDUL, ttd. BADINGAH Diundangkan di Wonosari pada tanggal 3 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, ttd. DRAJAD RUSWANDONO BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2018 NOMOR 65 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.