Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor: 64 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 64 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017;
b.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu dilakukan penyesuaian;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 17) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 5;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu di wilayah Daerah.
2.
Dinas Pariwisata yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul.
3.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
4.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
5.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
6.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi/yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
7.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
8.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD.
9.
Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disingkat STS.
10.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
11.
Bagi Hasil adalah hak yang diperoleh Desa dan/atau pihak ke tiga dari sebuah target pendapatan tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah diatur sesuai pedoman peraturan perundang-undangan.
12.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
14.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
15.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Gunungkidul.
16.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
17.
Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut retribusi atas setiap pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi adalah setiap pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan Pihak Swasta.
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga.
 
 
 
 
BAB III
PRINSIP DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 5

Pemungutan, Pengendalian, dan Pengawasan dilaksanakan oleh Dinas.
 
 
 
 

Pasal 6

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
 
 
 
 

Pasal 7

Pelaksanaan pemungutan Retribusi dapat dilakukan dengan:
a.
dipungut langsung oleh petugas dari Dinas;
b.
penugasan kepada pemerintah desa; dan/atau
c.
kerja sama dengan pihak ketiga.
 
 
 
 

Pasal 8

Pelaksanaan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan dengan penugasan oleh Kepala Dinas kepada petugas dari Dinas.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pelaksanaan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pemerintah daerah dapat menugaskan pemerintah desa.
(2)
Pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah desa yang menjadi lokasi pos Retribusi dan/atau lokasi obyek retribusi.
(3)
Pemerintah Desa yang diberi tugas oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga diberikan bagian sebagai berikut:
 
a.
bagi Pemerintah Desa yang ditugaskan memungut retribusi dari pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB hari berikutnya diberikan bagian dari hasil retribusi berdasarkan persentase pendapatan paling banyak 25% (dua puluh lima perseratus) dari realisasi pendapatan hasil pemungutannya; dan
 
b.
bagi Pemerintah Desa yang ditugaskan memungut Retribusi selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari diberikan bagian dari hasil Retribusi berdasarkan persentase pendapatan paling banyak 35% (tiga puluh lima perseratus) dari realisasi pendapatan hasil pemungutannya.
(4)
Besaran persentase bagian pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(5)
Penghitungan bagian dari hasil retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan target pada APBD tahun anggaran berjalan.
(6)
Apabila terjadi selisih lebih antara target dan realisasi penerimaan akan diperhitungkan pada Perubahan APBD tahun anggaran berjalan dan/atau tahun berikutnya.
(7)
Pemberian tugas kepada pemerintah desa untuk membantu pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(8)
Besarnya penerimaan bagian dari hasil pelaksanaan pemungutan Retribusi daerah untuk masing-masing desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(9)
Dana bagian dari hasil retribusi kepada desa disalurkan melalui transfer dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa.
(10)
Pencairan dana bagian dari hasil retribusi daerah kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dilakukan setiap bulan selama tersedia anggaran.
 
 
 
 

Pasal 10

Pemerintah Desa yang diberi tugas melaksanakan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) berkewajiban:
a.
menunjuk Petugas Pemungut dengan Keputusan Kepala Desa;
b.
melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengendalian secara intensif terhadap pelaksanaan pemungutan; dan
c.
melaporkan hasil penugasan pemungutan retribusi setiap bulan kepada Bupati melalui Dinas paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Pelaksanaan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
(2)
Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dinas tidak bisa melaksanakan pemungutan retribusi.
(3)
Pihak ketiga yang melaksanakan pemungutan Retribusi adalah Badan Usaha yang telah berbadan Hukum.
(4)
Lokasi pemungutan retribusi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dapat secara keseluruhan atau sebagian.
(5)
Kerja sama pemungutan retribusi dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Jasa pemungutan retribusi diberikan paling banyak 20% (dua puluh perseratus) dari realisasi hasil pendapatan pemungutan bruto.
(7)
Calon penyedia jasa pelaksanaan pemungutan menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari target yang tertuang di dalam APBD tahun anggaran berkenaan.
(8)
Kerja sama pemungutan retribusi dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
(9)
Batas waktu kerja sama pemungutan retribusi paling lama 3 (tiga) tahun dan dievaluasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(10)
Pemutusan perjanjian kerja sama terjadi apabila:
 
a.
pihak penyedia jasa pemungutan retribusi tidak bisa memenuhi target yang ditetapkan dalam tahun anggaran berkenaan;
 
b.
para Pihak tidak bisa memenuhi kewajiban yang tertuang dalam perjanjian; dan
 
c.
atas kesepakatan pihak penyedia dengan Dinas Pelaksana.
(11)
Apabila terjadi selisih lebih antara target dan realisasi penerimaan akan diperhitungkan pada Perubahan APBD tahun anggaran berjalan dan/atau tahun berikutnya.
(12)
Pembayaran jasa pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan setiap bulan selama anggaran tersedia.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Seluruh hasil pemungutan retribusi disetorkan kepada Bendahara Penerima Dinas secara bruto dalam jangka waktu 1 x 24 jam.
(2)
Dalam hal jarak lokasi tempat pemungutan Retribusi dengan lokasi Dinas dipandang tidak memungkinkan untuk melakukan penyetoran dalam waktu 1 x 24 jam dan nilai setoran kurang dari Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), batas waktu penyetoran kepada bendahara penerima ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan dilampiri rekapitulasi penerimaan harian retribusi.
(3)
Dalam hal hari libur, penyetoran kepada bendahara penerima dilaksanakan pada hari kerja pertama setelah hari libur dengan dilampiri rekapitulasi penerimaan harian retribusi.
(4)
Bendahara penerima dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya menyetorkan seluruh penerimaan ke Kas Daerah setiap hari pada hari dan jam kerja dengan SSRD atau menggunakan STS.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pelaksanaan pemungutan retribusi dilaksanakan di lokasi tempat pemungutan Retribusi dan lokasi lain yang ditunjuk.
(2)
Lokasi lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
BAB IV
TANDA BUKTI PEMUNGUTAN
 

Pasal 14

(1)
Sebagai tanda bukti pemungutan retribusi daerah, diberikan tanda bukti berupa SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
SKRD atau tanda bukti pemungutan retribusi daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa karcis.
(3)
Karcis sebagaimana dimaksud ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(4)
Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa karcis yang sudah disediakan atau yang langsung dicetak di lokasi tempat pemungutan yang ditunjuk.
(5)
Dokumen lain yang dipersamakan selain karcis sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa kuitansi.
(6)
Karcis dan dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud ayat (1) diperuntukkan antara lain:
 
a.
1 (satu) lembar untuk wajib retribusi; dan
 
b.
1 (satu) lembar untuk arsip.
 
 
 
 
BAB V
PENGURANGAN, KERINGANAN ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 

Pasal 15

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
(3)
Pengurangan dan keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 20% (dua puluh perseratus) dari tarif yang ditetapkan dengan ketentuan jumlah pengunjung paling sedikit 20 (dua puluh) orang.
(4)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi kegiatan tugas dinas yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, keagamaan, dan bakti sosial di lokasi.
(5)
Tatacara dan format pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB VI
PENINJAUAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 16

(1)
Peninjauan tarif retribusi dibuat berdasarkan usulan Dinas.
(2)
Bupati mengajukan permohonan konsultasi tentang peninjauan tarif retribusi ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3)
Berdasarkan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bupati menetapkan peninjauan tarif retribusi dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 17

(1)
Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemungutan retribusi.
(2)
Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, dan konsultasi.
(3)
Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Tim.
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 18

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 19

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul.
 
 
 
 
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 3 Desember 2018
BUPATI GUNUNGKIDUL,
ttd.
BADINGAH
 
Diundangkan di Wonosari
pada tanggal 3 Desember 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL,
ttd.
DRAJAD RUSWANDONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2018 NOMOR 64
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.