Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor: 6 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 6 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 49 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah telah diatur dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2011;
b.
bahwa dengan adanya perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi pemakaian kekayaan Daerah perlu mengubah Peraturan Bupati dimaksud;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo peraturan pemerintah No 32 Tahun 1950 (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah berubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
9.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 07 Seri E);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 1);
12.
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 20015 Nomor 49);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 1 TAHUN 2015 PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
ADD dipergunakan untuk membiayai kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan desa, dan bidang pemberdayaan masyarakat desa serta belanja tak terduga.
 
(2)
Kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Pengajuan pencairan dana ADD dilakukan setelah Peraturan Desa tentang APBDesa tahun anggaran berkenaan ditetapkan.
 
(2)
Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan dana ADD kepada Bupati Cq, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul melalui Camat untuk dievaluasi.
 
(3)
Permohonan pencairan dana ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri:
 
 
a.
APBDesa tahun anggaran berkenaan;
 
 
b.
RKPDesa tahun anggaran berkenaan;
 
 
c.
rincian rencana penggunaan ADD; dan
 
 
d.
fotokopi rekening Kas Desa.
 
(4)
Penyaluran tahap berikutnya dilakukan setelah desa menyampaikan permohonan yang dilampiri realisasi ADD tahap sebelumnya setelah dievaluasi Camat.
 
(5)
Penyaluran dana ADD dilakukan dengan cara transfer langsung dari Kas Daerah ke Rekening Kas Desa sebanyak 12 (dua belas) tahap.
 
(6)
Pencairan dana ADD dari rekening kas desa dilakukan oleh Bendahara Desa dengan membawa surat kuasa bermeterai Rp6.000,00 dari Kepala Desa.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Laporan realisasi kegiatan ADD disusun setiap tahap dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
 
(2)
Laporan realisasi kegiatan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan realisasi kegiatan dan pertanggungjawaban belanja dalam APBDesa.
 
(3)
Laporan realisasi pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
Format Pengajuan ADD, format Laporan Realisasi ADD, dan format Laporan Realisasi Bulanan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 4 Januari 2016
BUPATI GUNUNGKIDUL,
ttd.
BADINGAH
 
Diundangkan di Wonosari
pada tanggal 4 Januari 2016
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL,
ttd.
SUPARTONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2016 NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.