Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor: 59 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 59 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH SEMEN BEKU SAPI DAN SEMEN BEKU KAMBING
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten gunungkidul nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten gunungkidul nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, disebutkan bahwa tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati sepanjang tidak menambah objek retribusi setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD;
c.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi dengan memperhatikan indeks harga dan perekonomian serta telah melalui hasil konsultasi dengan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud huruf b maka Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Semen Beku Sapi Dan Semen Beku Kambing perlu diubah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Semen Beku Sapi dan Semen Beku Kambing.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 08 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 02 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 6).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH SEMEN BEKU SAPI DAN SEMEN BEKU KAMBING
 
 
 
BAB I
PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 1

Struktur dan besarnya tarif retribusi semen beku sapi dan semen beku kambing ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
NO.
JENIS PRODUKSI
SATUAN
BESARNYA TARIF
1
2
3
4
1.
Semen beku sapi
Dosis/ampul
Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)
2.
Semen beku kambing
Dosis/ampul
Rp40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah)
NO.
JENIS PRODUKSI
SATUAN
BESARNYA TARIF
1
2
3
4
1.
Semen beku sapi
Dosis/ampul
Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)
2.
Semen beku kambing
Dosis/ampul
Rp40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah)
NO.
JENIS PRODUKSI
SATUAN
BESARNYA TARIF
1
2
3
4
1.
Semen beku sapi
Dosis/ampul
Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)
2.
Semen beku kambing
Dosis/ampul
Rp40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah)
 
 
 
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul.
 
 
 
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 15 November 2018
BUPATI GUNUNGKIDUL,
ttd.
BADINGAH
 
Diundangkan di Gunungkidul
Pada tanggal 15 November 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
ttd.
DRAJAD RUSWANDONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2018 NOMOR 59
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.