Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor: 39 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 39 TAHUN 2014
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 49 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bupati Nomor 49 Tahun 2013;
b.
bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2014 dan surat dari Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Nomor 600/1671, surat dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor 551/413, dan Statement of Grant antara President of Kochi Toyota Motor Corporation dan The Regent of Gunungkidul Nomor 01/KS/II/2014 tentang Grant of Three Units of Fire Track and One Unit of Ambulance dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati sebagaimana tersebut dalam huruf a;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor: 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 20013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 07 Seri E); 
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 9);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 16);
10.
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran dan Belanja Daerah Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 49).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 49 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 49), diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 1
 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 terdiri dari:
 
 
 
 
1.
Pendapatan Daerah
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp90.333.148.739,76
 
b.
Dana Perimbangan
Rp932.934.541.815,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang sah
Rp271.540.272.464,04
 
Jumlah Pendapatan
Rp1.294.807.963.018,80
2.
Belanja
 
 
a.
Belanja tidak langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp857.016.380.413,45
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp18.580.000,00
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp6.742.420.000,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp13.410.000.000,00
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp4.026.001.385,00
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp55.048.990.000,00
 
 
8)
Belanja tidak terduga
Rp1.480.850.000,00
 
 
 
 
Rp937.743.221.798,45
 
b.
Belanja langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp43.315.512.012,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp235.713.977.248,00
 
 
3)
Belanja modal
Rp160.375.383.220,00
 
 
 
 
Rp444.404.872.480,00
 
Jumlah Belanja
Rp1.382.148.094.278,45
 
Surplus/(defisit)
Rp(87.340.131.259,65)
3.
Pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan
Rp111.409.458.169,65
 
b.
Pengeluaran
Rp24.069.326.910,00
 
Jumlah Pembiayaan netto
Rp87.340.131.259,65
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp0,00
1.
Pendapatan Daerah
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp90.333.148.739,76
 
b.
Dana Perimbangan
Rp932.934.541.815,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang sah
Rp271.540.272.464,04
 
Jumlah Pendapatan
Rp1.294.807.963.018,80
2.
Belanja
 
 
a.
Belanja tidak langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp857.016.380.413,45
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp18.580.000,00
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp6.742.420.000,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp13.410.000.000,00
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp4.026.001.385,00
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp55.048.990.000,00
 
 
8)
Belanja tidak terduga
Rp1.480.850.000,00
 
 
 
 
Rp937.743.221.798,45
 
b.
Belanja langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp43.315.512.012,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp235.713.977.248,00
 
 
3)
Belanja modal
Rp160.375.383.220,00
 
 
 
 
Rp444.404.872.480,00
 
Jumlah Belanja
Rp1.382.148.094.278,45
 
Surplus/(defisit)
Rp(87.340.131.259,65)
3.
Pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan
Rp111.409.458.169,65
 
b.
Pengeluaran
Rp24.069.326.910,00
 
Jumlah Pembiayaan netto
Rp87.340.131.259,65
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp0,00
1.
Pendapatan Daerah
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp90.333.148.739,76
 
b.
Dana Perimbangan
Rp932.934.541.815,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang sah
Rp271.540.272.464,04
 
Jumlah Pendapatan
Rp1.294.807.963.018,80
2.
Belanja
 
 
a.
Belanja tidak langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp857.016.380.413,45
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp18.580.000,00
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp6.742.420.000,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp13.410.000.000,00
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp4.026.001.385,00
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp55.048.990.000,00
 
 
8)
Belanja tidak terduga
Rp1.480.850.000,00
 
 
 
 
Rp937.743.221.798,45
 
b.
Belanja langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp43.315.512.012,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp235.713.977.248,00
 
 
3)
Belanja modal
Rp160.375.383.220,00
 
 
 
 
Rp444.404.872.480,00
 
Jumlah Belanja
Rp1.382.148.094.278,45
 
Surplus/(defisit)
Rp(87.340.131.259,65)
3.
Pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan
Rp111.409.458.169,65
 
b.
Pengeluaran
Rp24.069.326.910,00
 
Jumlah Pembiayaan netto
Rp87.340.131.259,65
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp0,00
 
 
 
2.
Lampiran I diubah, sehingga Lampiran I menjadi sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini;
 
 
 
3.
Lampiran II pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga diubah pada Belanja Tidak Langsung kode rekening Belanja Tunjangan Fungsional, sehingga menjadi sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini;
 
 
 
4.
Lampiran II pada Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika diubah pada Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor dan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sehingga menjadi sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini;
 
 
 
5.
Lampiran II pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah diubah pada Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah pada Dana Penyesuaian, Belanja Tidak Langsung pada Belanja Tidak Terduga, Belanja Langsung pada Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional, dan Penerimaan Pembiayaan pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya, sehingga menjadi sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini;
 
 
 
6.
Pelaksanaan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2014 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul.
 
 
 
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 14 Agustus 2014
BUPATI GUNUNGKIDUL,
ttd.
BADINGAH

Diundangkan di Wonosari
pada tanggal 14 Agustus 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL,
ttd.
BUDI MARTONO

BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2014 NOMOR 39
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.