Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor: 33 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG
TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PLAYEN I
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat telah ditetapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
| |
|
b.
|
bahwa tarif layanan kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Kesehatan Masyarakat Playen I perlu diatur;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Kesehatan Masyarakat Playen I;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
3.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
| |
|
4.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 07 Seri E);
| |
|
5.
|
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 45 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 45);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PLAYEN I
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Tarif Layanan Kesehatan pada UPT Puskesmas Playen I sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2014.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 25 Juli 2014
BUPATI GUNUNGKIDUL,
ttd.
BADINGAH
Diundangkan di Wonosari
pada tanggal 25 Juli 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL,
ttd.
BUDI MARTONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2014 NOMOR 33
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.