Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor: 3 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Daerah, telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 12 Tahun 1015;
| |||
|
b.
|
bahwa Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi pada saat ini, sehingga perlu meninjau kembali Peraturan Bupati dimaksud;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Daerah;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 Nomor 44 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12,13,14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 07 Seri E);
| |||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 12);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 12) diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4
| |||
|
|
(1)
|
Besarnya insentif untuk tiap jenis retribusi ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
Pemungutan retribusi yang dilaksanakan sendiri oleh SKPD ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan retribusi yang bersangkutan;
| |
|
|
|
b.
|
Pemungutan retribusi yang dilaksanakan dengan kerjasama pihak ketiga ditetapkan sebesar 3% (tiga perseratus) dari rencana penerimaan retribusi yang bersangkutan).
| |
|
|
(2)
|
Besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
| |||
|
|
(1)
|
Dalam hal target penerimaan retribusi telah tercapai dan insentif telah dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, insentif dibayarkan dalam tahun anggaran berkenaan.
| ||
|
|
(2)
|
Dalam hal target penerimaan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui dan pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
(3)
|
Dalam hal target penerimaan retribusi dalam suatu triwulan atau akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah tercapai atau terlampaui sedangkan anggaran telah tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tetapi pembayaran insentif tidak dilakukan pada tahun anggaran berkenaan maupun pada 1 (satu) tahun anggaran berikutnya, insentif capaian target penerimaan tersebut sudah tidak dapat lagi dianggarkan dan dibayarkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 8 Januari 2016
Pj. BUPATI GUNUNGKIDUL,
ttd.
BUDI ANTONO
Diundangkan di Wonosari
pada tanggal 8 Januari 2016
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL,
ttd.
SUPARTONO
BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2016 NOMOR 3
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.