Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor: 24 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 24 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 53 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota mensyaratkan dilaksanakan pelayanan dasar pada cakupan kunjungan Ibu Hamil K-4;
b.
bahwa guna mendukung terselenggaranya urusan wajib daerah sesuai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar perlu membebaskan biaya pelayanan ibu hamil sehingga perlu mengubah Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
c.
bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 53 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 7 Seri C);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 07 Seri E);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 53 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT.
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
14.
Pelayanan Kesehatan Khusus adalah kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka pencegahan penyakit-penyakit tertentu dengan jenis pelayanan kesehatan: Imunisasi, Tuberculosis (TBC), Kusta, Malaria dan Pemeriksaan Ibu Hamil.
 
 
 
 
2.
Di antara angka 14 dan angka 15 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yaitu angka 14a sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
14a.
Pemeriksaan ibu hamil adalah pelayanan yang mencakup (1) timbang badan dan ukur badan, ukur tekanan darah, skrining status imunisasi tetanus (dan pemberian Tetanus Toksoid), (ukur) tinggi fundus uteri, pemberi tablet besi (90) tablet selama kehamilan, temu wicara (pemberian komunikasi interpersonal dan konseling), tes laboratorium sederhana (Hb, Golongan darah, dan Protein urin) dan/atau berdasarkan indikasi (HbsAg, Sifilis, HIV, Malaria, dan TBC).
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul.
 
 
 
 
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 1 Agustus 2013
BUPATI GUNUNGKIDUL,
ttd.
BADINGAH
 
Diundangkan di Wonosari
pada tanggal 1 Agustus 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL,
ttd.
BUDI MARTONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2013 NOMOR 24.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.