Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor: 22 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 22 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 26 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAAN DAN PERKOTAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah diatur dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2013;
b.
bahwa agar Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati dimaksud;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 07 Seri E);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012 Nomor 1 Seri B);
6.
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012 Nomor 20).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 26 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAAN DAN PERKOTAAN .
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 20) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka baru, yakni angka 37 yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
37.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
Pajak terutang yang tercantum dalam:
 
a.
SPPT PBB-P2 harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT PBB-P2 oleh Wajib Pajak;
 
b.
SKPD PBB-P2 harus dilunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKPD PBB-P2 oleh Wajib Pajak;
 
c.
STPD PBB-P2 harus dilunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya STPD PBB-P2 oleh Wajib Pajak; dan
 
d.
SPPT yang tidak atau kurang dibayar jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat jatuh tempo pajak dan ditagih melalui STPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah dan ditambahkan ayat baru yakni ayat (4) sehingga sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 22
 
(1)
Permohonan pembetulan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan surat ketetapan/keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
 
(2)
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara perseorangan atau kolektif.
 
(3)
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) surat keputusan atau surat ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
 
 
b.
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan dan bukti yang mendukung permohonan; dan
 
 
c.
diajukan kepada Kepala Dinas.
 
(4)
Tanggal penerimaan surat yang dijadikan dasar untuk memproses surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tanggal terima surat Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 27 ayat (2) huruf a ditambah 1 (satu) angka baru yakni angka 7 (tujuh) sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 27
 
(1)
Pengurangan dapat diberikan kepada Wajib Pajak:
 
 
a.
karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya;
 
 
b.
karena Wajib Pajak tidak mampu secara financial untuk membayar pajak yang dibuktikan dari Desa; dan
 
 
c.
dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
 
(2)
Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
 
 
a.
Wajib Pajak orang pribadi meliputi:
 
 
 
1.
objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya;
 
 
 
2.
objek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah;
 
 
 
3.
objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-P2-nya sulit dipenuhi;
 
 
 
4.
objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-P2-nya sulit dipenuhi;
 
 
 
5.
objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang NJOP per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan;
 
 
 
6.
objek pajak yang berupa lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan/atau
 
 
 
7.
objek pajak yang berupa tanah kas desa dan tanah lungguh/bengkok Perangkat Desa.
 
 
b.
Wajib Pajak badan meliputi:
 
 
 
objek pajak yang Wajib Pajaknya adalah Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.
 
(3)
Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
 
(4)
Sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman, dan/atau wabah hama tanaman.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 28
 
Besarnya pengurangan yang diberikan:
 
a.
dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a angka 1 diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari PBB-P2 yang terutang;
 
b.
dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) huruf a angka 2 dapat diberikan sebagai berikut:
 
 
1.
Wajib pajak dengan penghasilan kurang dari Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dan objek yang luasnya kurang dari 1 ha (satu hektar), diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari PBB-P2 yang terutang;
 
 
2.
Wajib pajak dengan penghasilan kurang dari Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dan objek pajak yang luasnya 1 ha (satu hektar) sampai dengan 3 ha (tiga hektar), diberikan pengurangan sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari PBB-P2 yang terutang;
 
 
3.
Wajib pajak dengan penghasilan kurang dari Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dan objek pajak yang luasnya lebih dari 3 ha (tiga hektar), diberikan pengurangan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari PBB-P2 terutang.
 
c.
dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a angka 3 dapat diberikan pengurangan sebagai berikut:
 
 
1.
Wajib pajak menerima dana pensiun per bulan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), diberikan pengurangan sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari PBB-P2 terutang;
 
 
2.
Wajib pajak menerima dana pensiun per bulan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), diberikan pengurangan sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari PBB-P2 terutang;
 
 
3.
Wajib pajak menerima dana pensiun per bulan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), diberikan pengurangan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari PBB-P2 terutang.
 
d.
dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a angka 4 dapat diberikan pengurangan sebagai berikut:
 
 
1.
Wajib pajak yang berpenghasilan per bulan kurang dari Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari PBB-P2 terutang;
 
 
2.
Wajib pajak yang berpenghasilan per bulan Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), diberikan pengurangan sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari PBB-P2 terutang;
 
 
3.
Wajib pajak yang berpenghasilan per bulan Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), diberikan pengurangan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari PBB-P2 terutang.
 
e.
dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a angka 5 dapat diberikan pengurangan sebagai berikut:
 
 
1.
Wajib pajak yang berpenghasilan kurang dari Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan nilai jual objek pajaknya meningkat lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) dibanding tahun lalu, diberikan pengurangan sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari PBB-P2 terutang;
 
 
2.
Wajib pajak yang berpenghasilan kurang dari Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan nilai jual objek pajaknya meningkat antara 50% (lima puluh perseratus) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima perseratus) dibanding tahun lalu, diberikan pengurangan sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari PBB-P2 terutang;
 
 
3.
Wajib pajak yang berpenghasilan kurang Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan nilai jual objek pajaknya meningkat antara 25% (dua puluh lima perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh perseratus) dibanding tahun lalu, diberikan pengurangan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari PBB-P2 terutang.
 
f.
dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a angka 6 dapat diberikan pengurangan sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari PBB-P2 terutang.
 
g.
dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a angka 7 dapat diberikan pengurangan sebagai berikut:
 
 
1.
PBB-P2 yang terutang antara Rp200.000,00 sampai dengan Rp500.000,00 diberikan pengurangan sebesar 20% (dua puluh perseratus);
 
 
2.
PBB-P2 yang terutang antara Rp501.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00 diberikan pengurangan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus);
 
 
3.
PBB-P2 yang terutang antara Rp1.000.000,00 diberikan pengurangan sebesar 30% (tiga puluh perseratus).
 
h.
dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b dapat diberikan pengurangan sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari PBB-P2 terutang.
 
i.
dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a angka 5 dapat diberikan pengurangan sebagai berikut:
 
 
1.
Objek pajak terkena bencana kategori berat, diberikan pengurangan sebesar 100% (seratus perseratus);
 
 
2.
Objek pajak terkena bencana kategori sedang, diberikan pengurangan sebesar 50% (seratus perseratus);
 
 
3.
Objek pajak terkena bencana kategori ringan, diberikan pengurangan sebesar 25% (seratus perseratus).
 
j.
dalam hal terjadi pengenaan besaran pajak yang berbeda akibat lebih dari satu kondisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 diberlakukan salah satu ketentuan yang presentase pengurangannya lebih besar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1(satu) Pasal baru, yakni Pasal 28A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 28A
 
Permohonan wajib pajak dilampiri dengan dokumen pendukung:
 
a.
Objek pajak dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a angka 1 dapat berupa:
 
 
1.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
 
 
2.
surat kuasa apabila dikuasakan;
 
 
3.
fotocopy kartu tanda anggota veteran, atau fotocopy surat keputusan tentang pengakuan, pengesahan, dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang;
 
 
4.
fotocopy SPPT PBB-P2;
 
 
5.
bukti pelunasan/print out pelunasan PBB tahun sebelumnya.
 
b.
Objek pajak dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a angka 2 dapat berupa:
 
 
1.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
 
 
2.
surat kuasa apabila dikuasakan;
 
 
3.
fotocopy SPPT PBB-P2;
 
 
4.
surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa hasil pertanian/perkebunan/peternakan hasilnya sangat terbatas;
 
 
5.
bukti pelunasan/print out pelunasan PBB tahun sebelumnya;
 
 
6.
mengisi formulir penghasilan per bulan.
 
c.
Objek pajak dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a angka 3 dapat berupa:
 
 
1.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
 
 
2.
surat kuasa apabila dikuasakan;
 
 
3.
fotocopy SPPT PBB-P2;
 
 
4.
fotocopy surat keputusan pensiun;
 
 
5.
bukti pelunasan/print out pelunasan PBB tahun sebelumnya.
 
d.
Objek pajak dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a angka 4 dapat berupa:
 
 
1.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
 
 
2.
surat kuasa apabila dikuasakan;
 
 
3.
fotocopy SPPT PBB-P2;
 
 
4.
surat Keterangan tidak mampu dari desa;
 
 
5.
bukti pelunasan/print out pelunasan PBB tahun sebelumnya;
 
 
6.
mengisi formulir penghasilan per bulan.
 
e.
Objek pajak dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a angka 5 dapat berupa:
 
 
1.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
 
 
2.
surat kuasa apabila dikuasakan;
 
 
3.
fotocopy SPPT PBB-P2;
 
 
4.
bukti pelunasan/print out pelunasan PBB tahun sebelumnya;
 
 
5.
mengisi formulir penghasilan per bulan.
 
f.
Objek pajak dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a angka 6 dapat berupa:
 
 
1.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
 
 
2.
surat kuasa apabila dikuasakan;
 
 
3.
fotocopy SPPT PBB-P2;
 
 
4.
surat keputusan lahan pertanian berkelanjutan dari instansi terkait;
 
 
5.
bukti pelunasan/print out pelunasan PBB tahun sebelumnya.
 
g.
Objek pajak dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b dapat berupa:
 
 
1.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
 
 
2.
surat kuasa apabila dikuasakan;
 
 
3.
fotocopy SPPT PBB-P2;
 
 
4.
fotocopy akte pendirian usaha;
 
 
5.
fotocopy laporan keuangan atau bukti lainnya yang dapat dipersamakan 1 (satu) tahun terakhir;
 
 
6.
bukti pelunasan/print out pelunasan PBB tahun sebelumnya.
 
h.
Objek pajak dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) dapat berupa:
 
 
1.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
 
 
2.
surat kuasa apabila dikuasakan;
 
 
3.
fotocopy SPPT PBB-P2;
 
 
4.
surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa objek pajak terkena bencana yang diketahui kepala desa;
 
 
5.
bukti pelunasan/print out pelunasan PBB tahun sebelumnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 32A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 32A
 
Keputusan atas pengajuan pengurangan, ditetapkan oleh:
 
a.
Kepala Dinas, dalam hal jumlah PBB-P2 yang terutang sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); dan
 
b.
Bupati, dalam hal jumlah PBB-P2 yang terutang lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 36
 
(1)
Pengajuan keberatan SPPT PBB-P2 secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a dilakukan untuk setiap SPPT PBB-P2 sampai dengan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
 
 
a.
asli SPPT PBB-P2 dan/atau SKPD PBB-P2 yang diajukan keberatan; dan
 
 
b.
surat keterangan Kepala Desa setempat.
 
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT PBB-P2 dan/atau SKPDPBB-P2, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
 
(3)
Surat Keberatan yang diajukan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk.
 
(4)
Dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh Kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa.
 
(5)
Bentuk dan isi formulir pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 40
 
Keputusan atas pengajuan keberatan SPPT PBB-P2, SKPD PBB-P2, ditetapkan oleh:
 
a.
Kepala Dinas, dalam hal jumlah PBB-P2 yang terutang sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); dan
 
b.
Bupati, dalam hal jumlah PBB-P2 yang terutang lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 45 ayat (3) huruf c dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 45
 
(1)
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian terhadap permohonan pengembalian sebagai dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak PBB-P2, Kepala Dinas harus memberikan keputusan.
 
(2)
Tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tanggal pada Bukti Penerimaan Surat pada waktu diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak PBB-P2 dihitung atau berdasarkan cap pos apabila permohonan diajukan melalui kantor pos.
 
(3)
Keputusan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
 
 
a.
SKPDLB, apabila jumlah PBB-P2 yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang;
 
 
b.
SKPDN, apabila jumlah pembayaran PBB-P2 sama dengan jumlah PBB-P2 yang seharusnya terutang; atau
 
 
c.
SKPDKB, apabila jumlah PBB-P2 yang dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB-P2 yang seharusnya terutang.
 
(4)
Bentuk dan isi SKPDLB, SKPDN, dan SKPDKB sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan dalam Lampiran IX ditambahkan 1 (satu) ketentuan baru yakni huruf C, sehingga Lampiran IX berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 4 Juli 2014
BUPATI GUNUNGKIDUL,
ttd.
BADINGAH

Diundangkan di Wonosari
pada tanggal 4 Juli 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL,
ttd.
BUDI MARTONO

BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2014 NOMOR 22
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.