Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor: 20 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 20 TAHUN 2014
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN PADA DINAS KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Dinas Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Dinas Kesehatan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 07 Seri E);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Dinas Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 18).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN PADA DINAS KESEHATAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan bidang tertentu di daerah.
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
8.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
9.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.
Retribusi Pelayanan Pendidikan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah.
11.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah dan menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
12.
Retribusi yang Terutang adalah retribusi yang harus dibayar pada suatu saat dalam masa retribusi menurut ketentuan perundang-undangan.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
14.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
16.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
BAB II
PENETAPAN RETRIBUSI DAN TATA CARA PEMUNGUTAN

 

Pasal 2

(1)
Penetapan besarnya retribusi terutang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dengan menerbitkan SKRD.
(2)
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Jatuh tempo pembayaran retribusi daerah terutang yang tertera pada SKRD adalah 15 (lima belas) hari dihitung sejak tanggal diterbitkan SKRD.
(2)
Apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN

 

Pasal 4

(1)
Pembayaran retribusi terutang dibayar sendiri oleh wajib retribusi atau kuasanya dengan menggunakan SSRD atau tanda bukti pembayaran.
(2)
Bentuk dan isi SSRD atau tanda bukti pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3)
Pembayaran retribusi dapat dilakukan dengan cara:
 
a.
disetor langsung ke rekening bank pemegang kas umum daerah; atau
 
b.
disetor melalui bendahara penerimaan.
(4)
Hasil pemungutan retribusi disetorkan ke kas daerah dan/atau bendahara penerimaan SKPD paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima.
(5)
Bendahara penerimaan SKPD menyetorkan seluruh penerimaan hasil pungutan retribusi ke kas daerah setiap hari pada jam kerja.
(6)
Pertanggungjawaban penyetoran hasil pemungutan retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI

 

Pasal 5

Retribusi dibayar sekaligus atau lunas pada saat orang pribadi atau badan mendapatkan pelayanan pendidikan, sehingga pada prinsipnya tidak diberlakukan mekanisme angsuran dan penundaan pembayaran.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENAGIHAN

 

Pasal 6

(1)
Pejabat menerbitkan STRD apabila:
 
a.
retribusi yang terutang tidak atau kurang dibayar;
 
b.
dari hasil pemeriksaan atas SSRD terdapat kekurangan pembayaran retribusi karena salah tulis dan/atau salah hitung; atau
 
c.
wajib retribusi dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga.
(2)
Sanksi administratif berupa bunga atas retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dalam STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan untuk paling banyak 48% (empat puluh delapan per seratus) sejak saat terutangnya retribusi.
(3)
Sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dalam hal wajib retribusi membetulkan sendiri SSRD yang mengakibatkan utang retribusi menjadi lebih besar dari SKRD, dihitung sejak tanggal disampaikan pembetulan SSRD sampai dengan tanggal pembayaran.
(4)
Penagihan retribusi didahului dengan surat teguran yang dikeluarkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo pembayaran.
(5)
STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat perhitungan jumlah pokok retribusi terutang, ditambah dengan sanksi bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dan/atau denda yang harus dibayar lunas paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan STRD.
(6)
Bentuk dan isi STRD sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN

 

Pasal 7

Kelebihan pembayaran retribusi terjadi apabila:
a.
retribusi yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang; atau
b.
dilakukan pembayaran retribusi yang tidak seharusnya terutang.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang jelas kepada pejabat.
(2)
Tanda penerimaan surat permohonan yang diberikan oleh pejabat yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman surat permohonan melalui pos tercatat, menjadi tanda bukti penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang retribusi.
(2)
Kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak:
 
a.
diterbitkannya SKRDLB hasil pemeriksaan pejabat; atau
 
b.
diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sehubungan dengan surat keputusan lain yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran retribusi.
 
 
 
 

Pasal 10

Pengembalian kelebihan pembayaran dijalankan menurut mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan terlebih dahulu dianggarkan dalam Anggaran Belanja tahun berjalan melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah apabila SKRDLB terbit sebelum penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Belanja tahun berikutnya apabila SKRDLB terbit setelah penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun yang bersangkutan.
 
 
 
 
BAB VII
PENGHAPUSAN KEDALUWARSA PENAGIHAN

 

Pasal 11

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Saat terutangnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak STRD diterbitkan.
(3)
Terhadap retribusi yang tidak tertagih, SKPD wajib membuat inventarisasi dan laporan terhadap piutang retribusi yang tidak tertagih, sehingga mengakibatkan kedaluwarsa penagihan.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
 
a.
kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan piutang retribusi;
 
b.
daftar umur piutang retribusi;
 
c.
surat keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi; dan/atau
 
d.
keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban terjadinya kedaluwarsa penagihan.
(5)
Penetapan kedaluwarsa penagihan oleh SKPD dibahas bersama instansi lain yang terkait dan dituangkan dalam format berita acara.
(6)
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai usulan SKPD kepada Bupati untuk penghapusan piutang Retribusi.
(7)
Berdasarkan usulan SKPD, Bupati dapat menerbitkan keputusan tentang penghapusan retribusi dimaksud.
 
 
 
 
BAB VIII
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 12

Atas dasar permohonan wajib retribusi dapat diberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi dalam hal:
a.
kondisi subjek retribusi: Kemampuan bayar wajib retribusi yang menurun atau hilang sama sekali antara lain karena kondisi ekonomi lokal, regional, global yang tidak kondusif bagi dunia usaha atau sebab lain berkaitan dengan subjek retribusi yang relevan, dengan besar pengurangan atau keringanan paling banyak 50% (lima puluh per seratus);
b.
kondisi lain yang disebabkan oleh keadaan kahar berupa: bencana alam atau sebab-sebab lainnya seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, dan huru-hara yang terjadi dengan besar pengurangan/pembebasan paling banyak 100% (seratus per seratus).
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Wajib retribusi mengajukan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi setelah mendapat perhitungan SKRD kepada pejabat dengan permohonan yang diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan disertai dengan alasan yang jelas.
(2)
Permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi harus melampirkan bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
 
a.
fotokopi perhitungan SKRD;
 
b.
fotokopi KTP, SIM, Paspor, Kartu Keluarga atau identitas lain;
 
c.
Surat Keterangan Kepala Desa atau Surat Keterangan instansi lain yang terkait;
(3)
Pejabat atas nama Bupati berwenang memberikan keputusan pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi.
(4)
Pejabat harus memberikan keputusan atas permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi yang diajukan wajib retribusi dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
(5)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa mengabulkan sebagian, atau mengabulkan seluruhnya, atau menolak.
(6)
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan pejabat tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi yang diajukan dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 14

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul.
 
 
 
 
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 20 Juni 2014
BUPATI GUNUNGKIDUL,
ttd.
Pasal 14BADINGAH

Diundangkan di Wonosari
pada tanggal 20 Juni 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL,
ttd.
BUDI MARTONO

BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2014 NOMOR 20
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.