Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor: 19 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 19 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2012;
b.
bahwa agar pemungutan retribusi dapat lebih baik, efektif, dan efisien perlu mengubah untuk kedua kalinya Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 07 Seri E);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012 Nomor 1 Seri C).
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012 Nomor 1 Seri C), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
1.
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4A
 
(1)
Pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olah raga dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
 
(2)
Pihak ketiga yang akan melaksanakan pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olah raga mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan.
 
(3)
Kerja sama pemungutan tempat rekreasi dan olah raga paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
 
(4)
Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan dapat melakukan negosiasi dengan pihak ketiga untuk mendapatkan target minimal pendapatan daerah yang maksimal dan menguntungkan kedua belah pihak serta tidak merugikan negara.
 
(5)
Hasil negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam bentuk kontrak kerja sama antara pihak ketiga dengan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan.
 
(6)
Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dievaluasi setiap tahun anggaran sesuai hasil negosiasi antara pihak ketiga dengan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan.
 
 
 
 
 
 
 
2.
Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IVA
PENGURANGAN, KERINGANAN ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 
Pasal 4B
 
(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.
 
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan.
 
(3)
Pengurangan dan keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 20% (dua puluh perseratus) dari tarif yang ditetapkan dengan ketentuan jumlah pengunjung paling sedikit 20 (dua puluh) orang).
 
(4)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi kegiatan tugas dinas, penelitian, keagamaan, dan bakti sosial di lokasi dan dilaksanakan oleh panti sosial sesuai peraturan perundang-undangan.
 
(5)
Format pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi terlampir sebagai bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan dalam Lampiran Bupati Gunungkidul Nomor 42 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2012 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 20 Juni 2013
BUPATI GUNUNGKIDUL,
ttd.
BADINGAH

Diundangkan di Wonosari
pada tanggal 20 Juni 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL,
ttd.
BUDI MARTONO

BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2013 NOMOR 19
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.