Peraturan Bupati Kabupaten Gresik Nomor: 5 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI GRESIK
NOMOR 5 TAHUN 2022
 
TENTANG

PEMBERIAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN BUNGA ATAS PIUTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GRESIK,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah perlu intensifikasi pemungutan pajak daerah, melalui kebijakan pemberian penghapusan denda atas piutang Pajak Daerah;
b.
bahwa untuk mendukung kelancaran penanganan dampak ekonomi akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta peringatan Hari Jadi Kabupaten Gresik ke-535 dan Hari Ulang Tahun Pemerintah Kabupaten Gresik ke-48, Pemerintah Daerah perlu memberikan insentif penghapusan denda piutang Pajak Daerah bagi wajib pajak;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 96 ayat (1) baha berdasarkan ketentuan dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a dan Pasal 104 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan Bunga atas Piutang Pajak Daerah;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2018 Nomor 1);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 18) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 13);
13.
Peraturan Bupati Gresik Nomor 66 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 66);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS PIUTANG PAJAK DAERAH.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Gresik.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gresik.
3.
Bupati adalah Bupati Gresik.
4.
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPPKAD adalah BPPKAD Kabupaten Gresik.
5.
Kepala BPPKAD adalah Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik.
6.
Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Perpajakan Daerah.
7.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
9.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
10.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
11.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
12.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
13.
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
14.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
15.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
16.
Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
17.
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk untuk menerima setoran penerimaan Pajak Daerah.
18.
Sanksi Administratif adalah tanggungan atau pembebanan berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang timbul sebagai akibat dari pajak yang terutang tidak atau kurang dalam masa pajak atau tahun pajak atau akibat ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
 
BAB II
PENGHAPUSAN DENDA
 

Pasal 2

Pemerintah Daerah memberikan penghapusan Sanksi Administratif berupa denda atau bunga atas piutang Pajak.
 

Pasal 3

Pajak yang mendapatkan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a.
Pajak Hotel;
b.
Pajak Restoran;
c.
Pajak Hiburan;
d.
Pajak Reklame;
e.
Pajak Parkir; dan
f.
Pajak Penerangan Jalan.
 

Pasal 4

Dengan pemberian penghapusan Sanksi Administratif berupa denda atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak hanya dikenai kewajiban atas pokok piutang Pajak.
 

Pasal 5

Pemberian pelayanan penghapusan Sanksi Administratif dan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan di BPPKAD atau Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
 
BAB III
TATA CARA PELUNASAN PIUTANG PAJAK
 

Pasal 6

(1)
Wajib Pajak hanya melakukan pelunasan pokok piutang Pajak.
(2)
Besaran piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibayar oleh Wajib Pajak merupakan jumlah piutang Pajak dikurangi dengan denda dan bunga Pajak.
(3)
Pelunasan pokok piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
 
a.
Wajib Pajak datang ke tempat pelayanan pembayaran Pajak dengan membawa dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), disertai dengan laporan data penjualan/rekap penjualan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
 
b.
Wajib Pajak menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepada petugas;
 
c.
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat melunasi kewajibannya dalam membayar Pajak secara online melalui e-SPTPD dan/atau melalui pembayaran di Bank Persepsi;
 
d.
Wajib Pajak mendapatkan bukti pelunasan Pajak; dan
 
e.
Ketentuan mengenai tata cara pelunasan Pajak berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah.
 

Pasal 7

Kepala BPPKAD dalam pelaksanaan penghapusan denda Pajak, mempunyai tugas:
a.
melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati ini; dan
b.
menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian penghapusan sanksi administratif kepada Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
BAB IV
JANGKA WAKTU PENGHAPUSAN DENDA
 

Pasal 8

Jangka waktu penghapusan denda piutang Pajak berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Juni 2022.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gresik.
 
Ditetapkan di Gresik
pada tanggal 2 Februari 2022
BUPATI GRESIK,
ttd.
FANDI AKHMAD YANI

Diundangkan di Gresik
pada tanggal 2 Februari 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GRESIK,
ttd.
Ir. ACHMAD WASHIL M. R., M.T.

BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2022 NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.