Peraturan Bupati Kabupaten Garut Nomor: 757 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI GARUT
NOMOR 757 TAHUN 2011
 
TENTANG

PENGELUARAN KAS UNTUK BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN BELANJA YANG BERSIFAT WAJIB PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GARUT,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 105 ayat (3c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak menetapkan persetujuan bersama dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan yang diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
c.
bahwa sampai bulan Desember 2011, DPRD Kabupaten Garut dan Bupati Garut belum menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Garut tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, maka guna kesinambungan pelaksanaan pemerintahan daerah, perlu menetapkan pengeluaran kas yang merupakan belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
d.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 132 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pengeluaran kas yang merupakan belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib perlu diatur dalam Peraturan Kepala Daerah;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Garut tentang Pengeluaran Kas untuk Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang Bersifat Wajib pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 311);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2005 Nomor 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2007 Nomor 16);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2005 Nomor 17);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 27);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2009 Nomor 6).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELUARAN KAS UNTUK BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN BELANJA YANG BERSIFAT WAJIB PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012.
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Pengaturan pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengeluaran kas yang merupakan belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
(2)
Pengaturan pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, bertujuan:
 
a.
agar belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib dapat dibayarkan sebelum Peraturan Daerah Kabupaten Garut tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Garut;
 
b.
untuk menjaga kesinambungan jalannya pemerintahan daerah; dan
 
c.
untuk kelangsungan pelayanan dasar masyarakat.
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pengeluaran kas yang dilaksanakan, meliputi:
 
a.
belanja yang bersifat mengikat; dan
 
b.
belanja yang bersifat wajib.
(2)
Belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa.
(3)
Belanja yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat.
 
 
 
 

Pasal 3

Belanja yang bersifat mengikat dan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
a.
belanja tidak langsung, untuk belanja pegawai, yang meliputi gaji dan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan
b.
belanja langsung, untuk belanja layanan jasa, keperluan kantor sehari-hari serta belanja barang dan jasa pelayanan dasar masyarakat.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pengeluaran untuk belanja yang bersifat mengikat dan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disesuaikan dengan kebutuhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Penyediaan Dana (SPD) Triwulan I Tahun Anggaran 2012.
(2)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap bulan setinggi-tingginya sebesar seperduabelas APBD Tahun Anggaran 2011.
 
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Garut.
 
 
 
 
Ditetapkan di Garut
pada tanggal 21 November 2011
BUPATI GARUT,
ttd.
ACENG H. M. FIKRI

Diundangkan di Garut
pada tanggal 21 November 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT,
ttd.
H. IMAN ALIRAHMAN, S.H., M.Si.

BERITA DAERAH KABUPATEN GARUT TAHUN 2011 NOMOR 48
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.