Peraturan Bupati Kabupaten Garut Nomor: 526 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI GARUT
NOMOR 526 TAHUN 2014
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR 384 TAHUN 2013 TENTANG PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENYALURAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GARUT,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Pemungutan Biaya Pajak Bumi dan Bangunan, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 384 Tahun 2014 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
b.
bahwa sehubungan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah, maka Peraturan Bupati Garut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 384 Tahun 2013 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 27);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 38) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 7).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR 384 TAHUN 2013 TENTANG PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENYALURAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 384 Tahun 2013 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2013 Nomor 18), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 3 huruf a dan huruf b dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
BAB III
BIAYA PEMUNGUTAN PBB

Bagian Kesatu
Besaran Biaya Pemungutan PBB Bagian Pemerintah Daerah

Pasal 3
 
Besaran biaya pemungutan PBB bagian Pemerintah Daerah, adalah sebagai berikut:
 
a.
dihapus;
 
b.
dihapus;
 
c.
sektor perkebunan sebesar 3,42% (tiga koma empat dua persen);
 
d.
sektor perhutanan sebesar 2,99% (dua koma sembilan sembilan persen); dan
 
e.
sektor pertambangan sebesar 2,56% (dua koma lima enam persen).
 
2.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Bagian Kedua
Penerima Biaya Pemungutan PBB

Pasal 4
 
(1)
Biaya pemungutan PBB bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan untuk:
 
 
a.
kegiatan penunjang operasional PBB; dan/atau
 
 
b.
pemberian insentif atas prestasi kerja pemungutan PBB.
 
(2)
Biaya pemungutan untuk pemberian insentif atas prestasi kerja pemungutan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, secara proporsional diberikan kepada:
 
 
a.
pejabat pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan pemungutan PBB sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
 
b.
instansi pelaksana pemungut PBB; dan
 
 
c.
dihapus.
 
3.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dihapus serta ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 5
 
(1)
dihapus.
 
(2)
Biaya pemungutan Sektor Perkebunan sebesar 3,42% (tiga koma empat dua persen), sektor perhutanan sebesar 2,99% (dua koma sembilan sembilan persen) dan sektor pertambangan sebesar 2,56% (dua koma lima enam persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, huruf d dan huruf e setelah dijadikan 100% (seratus persen) dialokasikan sebagai berikut:
 
 
a.
sebesar 50% (lima puluh persen) digunakan untuk kegiatan penunjang operasional PBB; dan
 
 
b.
sebesar 50% (lima puluh persen) digunakan untuk pemberian insentif atas prestasi kerja pemungutan PBB.
 
(3)
Penerima dan besarnya pemberian insentif atas prestasi kerja pemungutan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
 
4.
Ketentuan Pasal 7 dihapus.
 
5.
Ketentuan Pasal 8 dihapus.
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Garut.
 
Ditetapkan di Garut
pada tanggal 14-7-2014
BUPATI GARUT,
ttd.
RUDY GUNAWAN

Diundangkan di Garut
pada tanggal 14-7-2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT,
ttd.
H. IMAN ALIRAHMAN, SH, M.Si

BERITA DAERAH KABUPATEN GARUT TAHUN 2014 NOMOR 64
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.