Peraturan Bupati Kabupaten Garut Nomor: 381 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI GARUT
NOMOR 381 TAHUN 2013
 
TENTANG

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GARUT,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 84 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu untuk mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684};
4.
Undan g-Undan g Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437} sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 414);
15.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 148/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga lnternasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 415);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 27);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 38) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 7);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 18).
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset yang selanjutnya disingkat Kepala DPPKA adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Garut.
2.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Garut yang selanjutnya disingkat DPPKA Kabupaten Garut adalah perangkat daerah pada Pemerintahan Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
3.
Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.
4.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
6.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
7.
Wilayah Daerah adalah seluruh wilayah daerah Kabupaten Garut.
8.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
9.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan Daerah.
10.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
11.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
12.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Daerah.
13.
Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identitas objek pajak daerah.
14.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang­-Undangan perpajakan daerah.
15.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
17.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
21.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam tagihan Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
22.
Sanksi Administrasi berupa bunga, kenaikan dan/atau denda adalah tanggungan atau pembebanan di luar pokok pajak terutang sebagai akibat pelanggaran administrasi perpajakan.
23.
Putusan Banding adalah putusan Pengadilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
24.
Pengembalian Kelebihan Pajak Daerah adalah pengembalian sejumlah kelebihan pembayaran pajak dari pajak yang seharusnya tidak dibayar atau kelebihan pembayaran pajak atas kredit pajak.
25.
Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran utang pajak yang dananya berasal dari kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor ke rekening kas daerah.
26.
Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat keputusan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan.
28.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPP'I\ SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
29.
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPM-KPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.
30.
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disingkat SKPKPPD adalah surat keputusan yang menentukan pengembalian sejumlah kelebihan pembayaran pajak dari pajak yang seharusnya tidak dibayar atau kelebihan pembayaran pajak atas kredit pajak.
31.
Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
32.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan atau bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
33.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-S KPD.
34.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-S KPD kepada pihak ketiga.
35.
Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun tahun sebelumnya yang telah ditutup.
 
BAB II
MEKANISME PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH

Bagian Kesatu
Umum

 

Pasal 2

Kelebihan pembayaran Pajak Daerah terjadi apabila:
a.
Pajak Daerah yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang; atau
b.
dilakukan pembayaran Pajak Daerah yang tidak seharusnya terutang.
 
Bagian Kedua
Mekanisme Permohonan

 

Pasal 3

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati melalui Kepala DPPKA.
(2)
Surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang jelas berisikan Nama Wajib Pajak, Alamat Wajib Pajak, Nomor Rekening Wajib Pajak dan Data Objek Pajak serta uraian perhitungan kelebihan pembayaran pajak, yang dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
 
a.
identitas Wajib Pajak atau kuasanya apabila dikuasakan (KTP/SIM);
 
b.
SPPT PBB atau SSPD BPHTB atau SPTPD;
 
c.
nomor rekening Bank Atas Nama Wajib Pajak; dan
 
d.
fotocopy bukti pembayaran baik yang dilakukan melalui bendahara atau melalui bank, dengan memperlihatkan aslinya.
(3)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan baik secara langsung ke DPPKA maupun melalui pos tercatat.
(4)
Setiap wajib pajak yang mengajukan permohonan kelebihan pembayaran pajak mendapatkan tanda terima surat permohonan yang diberikan oleh pejabat atau staf yang ditunjuk oleh DPPKA atau tanda bukti pengiriman surat permohonan melalui pos tercatat.
(5)
Tanda terima pengajuan atau pengiriman surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanda bukti penerimaan.
 
Bagian Ketiga
Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Lapangan

 

Pasal 4

(1)
Permohonan yang diterima oleh DPPKA atas nama Bupati selanjutnya dilakukan penelitian meliputi kelengkapan pemenuhan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
menolak dengan surat penolakan yang disertai alasan yang jelas apabila persyaratan permohonan tidak lengkap; atau
 
b.
menerima dan memproses permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak apabila memenuhi persyaratan.
(2)
Terhadap permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak dengan melengkapi kekurangan persyaratan.
(3)
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan oleh petugas verifikasi yang ditunjuk oleh Kepala DPPKA.
(4)
Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
 
a.
pemeriksaan surat pengajuan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak;
 
b.
pemeriksaan SSPD/SKPO/SPPT;
 
c.
pemeriksaan bukti pembayaran pajak daerah dari Bidang Penagihan;
 
d.
pemeriksaan identitas wajib pajak atau kuasanya (apabila dikuasakan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai);
 
e.
pemeriksaan Nomor Rekening Wajib Pajak; dan
 
f.
pemeriksaan data administrasi pendukung lainnya (apabila diperlukan).
(5)
Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
 
a.
pemeriksaan letak objek pajak;
 
b.
pemeriksaan luas atau ukuran objek pajak;
 
c.
pemeriksa an pembukuan dan sistem pembukuan objek pajak;
 
d.
pemeriksaan kewajaran harga perolehan objek pajak (khusus untuk pajak BPHTB); dan
 
e.
pemeriksaan lain yang dianggap perlu guna mendukung proses verifikasi lapangan.
(6)
Dalam melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), petugas verifikasi berkoordinasi dengan Kepala Seksi BPHTB dan Kepala Seksi Pajak Lainnya.
(7)
Hasil verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dalam laporan hasil verifikasi.
(8)
Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diserahkan oleh petugas verifikasi kepada Kepala Seksi Keberatan dan Pengaduan.
 

Pasal 5

(1)
Berdasarkan laporan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8) Kepala Seksi Keberatan dan Pengaduan menyerahkan laporan hasil verifikasi kepada Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan.
(2)
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan meneruskan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan kepada Kepala Bidang Penagihan, dengan melampirkan:
 
a.
asli Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dari Wajib Pajak yang memuat besarnya perhitungan kelebihan pembayaran pajak, masa pajak dan tahun pajak, alasan kelebihan pembayaran pajak;
 
b.
identitas Wajib Pajak atau kuasanya apabila dikuasakan;
 
c.
SPPT PBS atau SSPD BPHTB atau SPTPD;
 d.Nomor Rekening Bank Wajib Pajak;
 
e.
fotocopy bukti pembayaran baik yang dilakukan melalui bendahara atau melalui bank, dengan memperlihatkan aslinya;
 
f.
laporan basil verifikasi administrasi dan laporan hasil verifikasi lapangan; dan
 
g.
fotocopy nota kredit pelimpahan yang diterbitkan oleh bank persepsi.
(3)
Kepala Bidang Penagihan menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan dengan cara melakukan penghitungan tunggakan pajak atas Wajib Pajak yang bersangkutan serta menghitung besaran sisa lebih pajak.
 

Pasal 6

(1)
Penghitungan kelebihan pembayaran pajak dengan utang pajak ditindaklanjuti dengan kompensasi utang pajak dan dalam hal Wajib Pajak bersangkutan tidak memiliki utang pajak, maka seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak bersangkutan.
(2)
Kompensasi utang pajak dapat dilakukan terhadap utang pajak sejenis pada tahun sebelumnya atau tahun berikutnya atau dengan jenis pajak lainnya yang dimiliki oleh Wajib Pajak bersangkutan.
(3)
Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran pajak, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain.
(4)
Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan pemindahbukuan.
 

Pasal 7

(1)
Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa setelah dikurangi utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikembalikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
(2)
Apabila berdasarkan hasil kompensasi utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ternyata terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka diterbitkan SKPDKB.
(3)
Kepala Bidang Penagihan menyampaikan SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala DPPKA untuk diterbitkan SKPKPPD dengan dilengkapi:
 
a.
asli Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dari Wajib Pajak yang memuat besarnya perhitungan kelebihan pembayaran pajak daerah, masa pajak dan tahun pajak, alasan kelebihan pembayaran pajak;
 
b.
identitas Wajib Pajak atau kuasanya apabila dikuasakan;
 
c.
SPPT PBB atau SSPD BPHTB atau SPTPD;
 
d.
Nomor Rekening Bank Wajib Pajak;
 
e.
fotocopy bukti pembayaran baik yang dilakukan melalui bendahara atau melalui bank, dengan memperlihatkan aslinya;
 
f.
laporan basil verifikasi administrasi dan laporan hasil verifikasi lapangan;
 
g.
fotocopy nota kredit pelimpahan yang diterbitkan oleh bank persepsi; dan
 
h.
SKPDLB.
(4)
Kepala DPPKA menerbitkan SKPKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas nama Bupati.
(5)
Format SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Format SKPKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran l Peraturan Bupati ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
BAB III
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

Bagian Kesatu
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak pada Tahun Berjalan

 

Pasal 8

(1)
Berdasarkan SKPDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan SKPKPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Kepala Bidang Penagihan membuat surat permohonan kepada Kepala DPPKA untuk menerbitkan SPM-KPD.
(2)
SPM-KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kuasa BUD dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
 
a.
asli SKPKPPD;
 
b.
asli SKPDLB; dan
 
c.
nomor Rekening Bank Wajib Pajak.
(3)
Format SPM-KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 

Pasal 9

(1)
Berdasarkan SPM-KPD dari Kepala DPPKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kuasa BUD memproses pencairan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Kuasa BUD menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen SPM-KPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
 
b.
apabila dokumen SPM-KPD tidak lengkap, Kuasa BUD segera menolak dan mengembalikan dokumen paling lama 1 (satu) hari kerja;
 
c.
penolakan dan pengembalian permohonan SPM-KPD sebagaimana dimaksud pada huruf b, dibuat secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian;
 
d.
apabila dokumen SPM-KPD lengkap, Kuasa BUD selanjutnya memberikan tanda terima dokumen SPM-KPD;
 
e.
setelah dokumen SPM-KPD lengkap dan benar, Kuasa BUD menerbitkan, menandatangani dan memvalidasi SP2D paling lama 3 (tiga) hari kerja;
 
f.
SP20 yang telah divalidasi disampaikan ke bank untuk dilakukan pemindahbukuan ke rekening Wajib Pajak; dan
 
g.
Kuasa BUD selanjutnya menyampaikan tembusan SP2D sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada Bidang Akuntansi dan Pelaporan untuk dilakukan jurnal koreksi.
(2)
Pencairan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada kode rekening pendapatan objek pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Format Surat Penolakan/Tanda Terima SPM-KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d, tercantum dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
Bagian Kedua
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tahun Sebelumnya

 

Pasal 10

(1)
Setelah SKPDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan SKPKPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) diterbitkan, Kepala Bidang Penagihan membuat surat permohonan penerbitan SPD kepada Kepala DPPKA.
(2)
Berdasarkan surat permohonan penerbitan SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala DPPKA memerintahkan kepada Kepala Bidang Belanja untuk menerbitkan SPD.
(3)
Berdasarkan SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran DPPKA membuat SPP untuk disampaikan kepada Kepala DPPKA.
(4)
Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala DPPKA selaku PPKD menerbitkan SPM-LS.
(5)
SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Kuasa BUD dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
 
a.
asli SKPKPPD;
 
b.
asli SKPDLB; dan
 
c.
nomor Rekening Bank Wajib Pajak.
 

Pasal 11

(1)
Berdasarkan SPM-LS dari Kepala DPPKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Kuasa BUD memproses pencairan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Kuasa BUD menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5);
 
b.
apabila dokumen SPM-LS tidak lengkap, Kuasa BUD segera menolak dan mengembalikan dokumen kepada Bendahara Pengeluaran Belanja Tidak Langsung DPPKA;
 
c.
apabila dokumen SPM-LS lengkap, Kuasa BUD memberikan tanda terima dokumen SPM-LS;
 
d.
dokumen SPM-LS sebagaimana dimaksud pada huruf c diserahkan kepada Petugas Pelaksana untuk dilakukan pemeriksaan atas kebenaran isian dokumen SPM-LS;
 
e.
apabila dokumen SPM-LS pada isian dokumen tidak benar, maka petugas pelaksana SPM segera menolak dan mengembalikan dokumen kepada Bendahara Pengeluaran Belanja Tidak Langsung DPPKA;
 
f.
setelah dokumen SPM-LS lengkap dan benar, Kuasa BUD selanjutnya menerbitkan, menandatangani dan memvalidasi SP2D paling lama 3 (tiga) hari kerja;
 
g.
SP2D yang telah divalidasi disampaikan ke Bank untuk dilakukan pemindahbukuan ke rekening Wajib Pajak; dan
 
h.
Kuasa BUD menyampaikan tembusan SP2D sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada Bidang Akuntansi dan Pelaporan untuk dilakukan pencatatan jurnal Belanja Tidak Terduga.
(2)
Pencairan kelebihan pembayaran pajak daerah tahun sebelumnya dibebankan pada Belanja Tidak Terduga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Format Tanda Terima/Penolakan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Bupati ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
BAB IV
PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
 

Pasal 12

(1)
Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilakukan oleh Kepala DPPKA.
(2)
Pelaksanaan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan evaluasi Kepala DPPKA dalam penyusunan bahan rapat koordinasi lebih lanjut.
 

Pasal 13

Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 14

Kepala DPPKA menyampaikan laporan hasil pencairan kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling sedikit setiap 6 (enam) bulan.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 15

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Garut.
 
Ditetapkan di Garut
pada tanggal 5-7-2013
BUPATI GARUT,
ttd.
AGUS HAMDANI GS

Diundangkan di Garut
pada tanggal 5-7-2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT,
ttd.
H. IMAN ALIRAHMAN. SH, M.Sl

BERITA DAERAH KABUPATEN GARUT TAHUN 2013 NOMOR 17
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.