Peraturan Bupati Kabupaten Demak Nomor: 54 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI DEMAK
NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DEMAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI DEMAK,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati Demak Nomor Tahun 39 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6084);
| ||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
| ||
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
18.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
| ||
|
19.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1052);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 11);
| ||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DEMAK.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Demak.
| ||
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
4.
|
Bupati adalah Bupati Demak.
| ||
|
5.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak.
| ||
|
6.
|
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| ||
|
7.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Demak.
| ||
|
8.
|
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
| ||
|
9.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
| ||
|
10.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
| ||
|
11.
|
Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial adalah tindakan untuk menyelenggarakan hibah dan bantuan sosial yang mencakup penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pelaporan dan pertanggungjawaban.
| ||
|
12.
|
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan APBD.
| ||
|
13.
|
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD.
| ||
|
14.
|
Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Bendahara Umum Daerah.
| ||
|
15.
|
Rencana Kerja dan Anggaran PD yang selanjutnya disingkat RKA-PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program, kegiatan dan anggaran PD.
| ||
|
16.
|
Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Bendahara Umum Daerah.
| ||
|
17.
|
Dokumen Pelaksanaan Anggaran PD yang selanjutnya disingkat DPAPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap PD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
| ||
|
18.
|
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
| ||
|
19.
|
Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah Naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah.
| ||
|
20.
|
Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
| ||
|
21.
|
Resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
| ||
|
22.
|
Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila termasuk organisasi non pemerintahan yang bersifat nasional dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
| ||
|
23.
|
Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring, evaluasi dan sanksi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
| ||
|
(2)
|
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang, barang, atau jasa.
| ||
|
(3)
|
Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau barang.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
HIBAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan Daerah.
| ||
|
(2)
|
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.
| ||
|
(3)
|
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
| ||
|
(4)
|
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria paling sedikit:
| ||
|
|
a.
|
peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
| |
|
|
b.
|
bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun;
| |
|
|
c.
|
anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
| |
|
|
d.
|
memberikan nilai manfaat bagi pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan; dan
| |
|
|
e.
|
memenuhi persyaratan penerima hibah.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Asas keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), yaitu memenuhi keseimbangan distribusi pemberian hibah.
| ||
|
(2)
|
Asas kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), yaitu tindakan atau suatu sikap yang dilakukan secara layak dan wajar serta proporsional.
| ||
|
(3)
|
Asas rasionalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), yaitu pemberian hibah harus dapat dinalar dan diterima oleh akal pikiran.
| ||
|
(4)
|
Asas manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yaitu pemberian hibah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Hibah dapat diberikan kepada:
| |||
|
a.
|
Pemerintah Pusat;
| ||
|
b.
|
Pemerintah Daerah Lain;
| ||
|
c.
|
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
| ||
|
d.
|
Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Hibah kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam wilayah Daerah.
| ||
|
(2)
|
Hibah kepada Pemerintah Daerah Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
(3)
|
Hibah kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(4)
|
Hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(5)
|
Hibah kepada Badan dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada Badan dan Lembaga:
| ||
|
|
a.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
| |
|
|
b.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk; dan
| |
|
|
c.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari Pimpinan Instansi Vertikal atau Kepala Satuan Perangkat Daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.
| |
|
(6)
|
Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yayasan, atau perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Hibah kepada Badan dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
| ||
|
|
a.
|
memiliki kepengurusan yang jelas di Kabupaten Demak;
| |
|
|
b.
|
memiliki surat keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat;
| |
|
|
c.
|
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Demak; dan
| |
|
|
d.
|
telah terdaftar pada Pemerintah Kabupaten Demak.
| |
|
(2)
|
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
| ||
|
|
a.
|
telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling sedikit 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
| |
|
|
b.
|
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Demak; dan
| |
|
|
c.
|
memiliki sekretariat tetap di Kabupaten Demak.
| |
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penganggaran
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Bupati.
| ||
|
(2)
|
Bupati menunjuk PD terkait untuk melakukan evaluasi usulan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Usulan hibah secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
| ||
|
|
a.
|
latar belakang, berisi uraian tentang gambaran umum mengenai fakta-fakta dan permasalahan-permasalahan yang melatarbelakangi diajukannya usulan hibah;
| |
|
|
b.
|
maksud dan tujuan, berisi uraian tentang maksud dan tujuan diajukannya usulan hibah kepada Bupati;
| |
|
|
c.
|
bentuk kegiatan, berisi uraian tentang kegiatan yang akan dilaksanakan;
| |
|
|
d.
|
jadwal pelaksanaan kegiatan, berisi uraian tentang waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan; dan
| |
|
|
e.
|
jenis dan jumlah barang/uang yang dimohon, berisi uraian tentang jenis dan jumlah barang/uang yang dimohon kepada Bupati.
| |
|
(4)
|
Kepala PD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Bupati melalui TAPD.
| ||
|
(5)
|
TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Rekomendasi kepala PD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS.
| ||
|
(2)
|
Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi anggaran hibah berupa uang, barang atau jasa.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.
| ||
|
(2)
|
Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-PD.
| ||
|
(3)
|
RKA-PPKD dan RKA-PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek belanja hibah, dan rincian obyek belanja hibah pada PPKD.
| ||
|
(2)
|
Obyek belanja hibah dan rincian obyek belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Pemerintah Pusat;
| |
|
|
b.
|
Pemerintah Daerah Lain;
| |
|
|
c.
|
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
| |
|
|
d.
|
Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
| |
|
(3)
|
Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang atau jasa, obyek belanja hibah barang atau jasa, dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada penerima hibah melalui PD.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Pelaksanaan anggaran hibah berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD.
| ||
|
(2)
|
Pelaksanaan anggaran hibah berupa barang atau jasa berdasarkan atas DPA-PD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Bupati menetapkan penerima hibah beserta besaran uang, barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.
| ||
|
(2)
|
Penetapan Penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah.
| ||
|
(3)
|
Penyaluran/penyerahan hibah dari Pemerintah Daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD.
| ||
|
(4)
|
Penyaluran hibah berupa uang kepada penerima hibah dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS).
| ||
|
(5)
|
Penyerahan hibah berupa barang atau jasa kepada penerima hibah dilakukan setelah melalui pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Penyaluran hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) diajukan oleh penerima hibah kepada Bupati melalui PPKD dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai dengan besaran uang yang telah ditetapkan;
| |
|
|
b.
|
fotokopi KTP pimpinan instansi/badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia;
| |
|
|
c.
|
fotokopi rekening atas nama instansi/badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia;
| |
|
|
d.
|
NPWP instansi/badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia;
| |
|
|
e.
|
kwitansi bermaterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) dan ditandatangani dan distempel oleh pimpinan instansi/badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia; dan
| |
|
|
f.
|
Naskah Perjanjian Hibah daerah NPHD.
| |
|
(2)
|
Penyerahan hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) diajukan oleh penerima hibah kepada Bupati melalui kepala PD terkait dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Berita Acara Serah Terima;
| |
|
|
b.
|
Fotokopi KTP pimpinan/instansi/badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia; dan
| |
|
|
c.
|
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
| |
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh Bupati atau Sekretaris Daerah atau Kepala PD dan penerima hibah.
| ||
|
|
a.
|
untuk hibah sampai dengan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) NPHD ditandatangani oleh Kepala PD;
| |
|
|
b.
|
untuk hibah di atas Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), NPHD ditandatangani oleh Sekretaris Daerah; dan
| |
|
|
c.
|
untuk hibah di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), NPHD ditandatangani oleh Bupati.
| |
|
(2)
|
NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
| ||
|
|
a.
|
pemberi dan penerima hibah;
| |
|
|
b.
|
tujuan pemberian hibah;
| |
|
|
c.
|
besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
| |
|
|
d.
|
hak dan kewajiban;
| |
|
|
e.
|
tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan
| |
|
|
f.
|
tata cara pelaporan hibah.
| |
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui PPKD setelah diverifikasi oleh PD terkait.
| ||
|
(2)
|
Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai realisasi jenis belanja hibah pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui PD terkait.
| ||
|
(2)
|
Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai realisasi obyek belanja hibah pada jenis belanja barang atau jasa dalam program dan kegiatan pada PD terkait.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pemberian hibah meliputi:
| |||
|
a.
|
usulan dari calon penerima hibah kepada Bupati;
| ||
|
b.
|
keputusan bupati tentang penetapan penerima hibah;
| ||
|
c.
|
NPHD;
| ||
|
d.
|
pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan
| ||
|
e.
|
bukti transfer uang atas penyaluran hibah berupa uang dan bukti serah terima barang atau jasa atas penyerahan hibah berupa barang atau jasa.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Penerima hibah bertanggung jawab secara formil dan materil atas penggunaan hibah yang diterimanya.
| ||
|
(2)
|
Pertanggungjawaban penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
laporan penggunaan hibah;
| |
|
|
b.
|
surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD; dan
| |
|
|
c.
|
bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang dan salinan bukti serah terima barang atau jasa bagi penerima hibah berupa barang atau jasa;
| |
|
(3)
|
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Bupati paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain oleh Bupati.
| ||
|
(4)
|
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan didokumentasikan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Realisasi hibah dicantumkan pada laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
| ||
|
(2)
|
Hibah berupa barang atau jasa yang belum diserahkan kepada penerima hibah sampai dengan akhir bulan tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
BANTUAN SOSIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah.
| ||
|
(2)
|
Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
Anggota/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi:
| |||
|
a.
|
individu, keluarga dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum; dan
| ||
|
b.
|
lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Bantuan Sosial berupa uang kepada Individu dan/atau keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, terdiri dari bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang direncanakan dan yang tidak direncanakan sebelumnya.
| ||
|
(2)
|
Bantuan sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada individu dan/atau keluarga yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD.
| ||
|
(3)
|
Bantuan sosial yang tidak direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan.
| ||
|
(4)
|
Pagu alokasi anggaran bantuan sosial yang tidak direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melebihi pagu alokasi anggaran bantuan sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diberikan dengan kriteria sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
selektif;
| |
|
|
b.
|
memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan sosial;
| |
|
|
c.
|
bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan; dan
| |
|
|
d.
|
sesuai tujuan penggunaan.
| |
|
(2)
|
Kriteria selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial.
| ||
|
(3)
|
Kriteria persyaratan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
| ||
|
|
a.
|
identitas yang jelas sebagai penduduk Kabupaten Demak; dan
| |
|
|
b.
|
berdomisili dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah.
| |
|
(4)
|
Kriteria bersifat sementara dan tidak terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
| ||
|
(5)
|
Keadaan tertentu dapat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.
| ||
|
(6)
|
Kriteria sesuai tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi:
| ||
|
|
a.
|
rehabilitasi sosial;
| |
|
|
b.
|
perlindungan sosial;
| |
|
|
c.
|
pemberdayaan sosial;
| |
|
|
d.
|
jaminan sosial;
| |
|
|
e.
|
penanggulangan kemiskinan; dan
| |
|
|
f.
|
penanggulangan bencana.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf a ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
| ||
|
(2)
|
Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf b ditujukan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
| ||
|
(3)
|
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf c ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
| ||
|
(4)
|
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf d merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
| ||
|
(5)
|
Penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf e merupakan kebijakan, program dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
| ||
|
(6)
|
Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf f merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Bantuan sosial dapat berupa uang atau barang yang diterima langsung oleh penerima bantuan sosial.
| ||
|
(2)
|
Bantuan sosial berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu.
| ||
|
(3)
|
Bantuan sosial berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah barang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, bantuan perahu untuk nelayan miskin, bantuan makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna sosial, ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penganggaran
Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Anggota/kelompok masyarakat menyampaikan usulan tertulis kepada Bupati.
| ||
|
(2)
|
Bupati menunjuk PD terkait untuk melakukan evaluasi usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Usulan bantuan sosial secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
| ||
|
|
a.
|
latar belakang, berisi uraian tentang gambaran umum mengenai fakta-fakta dan permasalahan-permasalahan yang melatarbelakangi dilaksanakannya kegiatan dan diajukannya usulan bantuan sosial;
| |
|
|
b.
|
maksud dan tujuan, berisi uraian tentang maksud dan tujuan diajukannya usulan bantuan sosial;
| |
|
|
c.
|
domisili anggota/kelompok masyarakat, berisi uraian tentang keberadaan/alamat dari anggota/kelompok masyarakat yang mengajukan usulan bantuan sosial dan nomor telepon yang dapat dihubungi; dan
| |
|
|
d.
|
bentuk kegiatan/rencana penggunaan dana, berisi uraian tentang kegiatan yang akan dilaksanakan atau rencana penggunaan dana.
| |
|
(4)
|
PD terkait dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Tim Evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan kepala PD.
| ||
|
(5)
|
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk rekomendasi dan dibuat dalam Berita Acara.
| ||
|
(6)
|
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Bupati melalui TAPD.
| ||
|
(7)
|
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
| ||
|
|
a.
|
anggota/kelompok masyarakat penerima bantuan sosial;
| |
|
|
b.
|
kriteria penerima bantuan sosial; dan
| |
|
|
c.
|
besaran bantuan yang akan diberikan.
| |
|
(8)
|
TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan Daerah.
| ||
|
(9)
|
Hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam Berita Acara.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Rekomendasi Kepala PD terkait dan Pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) dan ayat (8) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran bantuan sosial dalam rancangan KUA dan PPAS.
| ||
|
(2)
|
Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi anggaran bantuan sosial berupa uang dan/atau barang.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 29 | |||
|
(1)
|
Bantuan Sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.
| ||
|
(2)
|
Bantuan sosial berupa barang dicantumkan dalam RKA-PD.
| ||
|
(3)
|
RKA-PPKD dan RKA-PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran bantuan sosial dalam APBD sesuai peraturan perundangan-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 30 | |||
|
(1)
|
Bantuan sosial berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja bantuan sosial, obyek bantuan sosial, dan rincian obyek belanja belanja bantuan sosial pada PPKD.
| ||
|
(2)
|
Obyek belanja bantuan sosial dan rincian obyek belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
individu, keluarga dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum;
| |
|
|
b.
|
lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang yang berperan untuk melindungi individu, kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
| |
|
(3)
|
Bantuan sosial berupa barang dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan yang diuraikan kedalam jenis belanja barang atau jasa, obyek belanja bantuan sosial barang dan rincian obyek belanja bantuan sosial barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat berkenaan pada PD.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pasal 31 | |||
|
(1)
|
Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD.
| ||
|
(2)
|
Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berupa barang berdasarkan atas DPA-PD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 32 | |||
|
(1)
|
Bupati menetapkan penerima dan besaran bantuan sosial dengan keputusan bupati berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.
| ||
|
(2)
|
Penyaluran/penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam keputusan bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
| ||
|
(3)
|
Penyaluran/Penyerahan bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana pada ayat (2) didasarkan pada permintaan tertulis dari individu dan atau keluarga yang bersangkutan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang serta mendapat persetujuan Bupati setelah diverifikasi oleh PD terkait.
| ||
|
(4)
|
Penyaluran bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS).
| ||
|
(5)
|
Penyaluran bantuan sosial berupa uang kepada penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan kwitansi bukti penerima uang bantuan sosial.
| ||
|
(6)
|
Penyerahan bantuan sosial berupa barang dilakukan setelah melalui pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pasal 33 | |||
|
(1)
|
Penerima bantuan sosial berupa uang menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada Bupati melalui PPKD setelah diverifikasi oleh PD terkait.
| ||
|
(2)
|
Bantuan sosial berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja bantuan sosial pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 34 | |||
|
(1)
|
Penerima bantuan sosial berupa barang menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada Bupati melalui Kepala PD terkait.
| ||
|
(2)
|
Bantuan sosial berupa barang dicatat sebagai realisasi obyek belanja bantuan sosial pada jenis belanja barang atau jasa dalam program dan kegiatan pada PD terkait.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 35 | |||
|
(1)
|
PPKD membuat rekapitulasi penyaluran bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling lambat tanggal 5 januari tahun anggaran berikutnya.
| ||
|
(2)
|
Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penerima,alamat dan besaran bantuan sosial yang diterima oleh masing-masing individu dan/atau keluarga.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 36 | |||
|
(1)
|
Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pemberian bantuan sosial meliputi:
| ||
|
|
a.
|
usulan tertulis kepada Bupati;
| |
|
|
b.
|
keputusan bupati tentang penetapan penerima bantuan sosial; dan
| |
|
|
c.
|
bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantuan sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bantuan sosial berupa barang.
| |
|
(2)
|
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan terhadap bantuan sosial bagi Individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 37 | |||
|
(1)
|
Penerima bantuan sosial bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya.
| ||
|
(2)
|
Pertanggungjawaban penerima bantuan sosial meliputi:
| ||
|
|
a.
|
laporan penggunaan bantuan sosial oleh penerima bantuan sosial;
| |
|
|
b.
|
surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan; dan
| |
|
|
c.
|
bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima bantuan sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang bagi penerima bantuan sosial berupa barang.
| |
|
(3)
|
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, disampaikan kepada Bupati paling lambat tanggal 10 januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(4)
|
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan didokumentasikan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 38 | |||
|
Bantuan sosial berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima bantuan sosial sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 39 | |||
|
Realisasi bantuan sosial berupa barang dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 40 | |||
|
(1)
|
PD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial.
| ||
|
(2)
|
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui Inspektorat Kabupaten Demak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 41 | |||
|
Dalam hal monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) terdapat penggunaan hibah atau bantuan sosial yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, penerima hibah atau bantuan sosial yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 42 | |||
|
(1)
|
Dalam hal penerima hibah dan bantuan sosial tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 37 ayat (3), penerima hibah dan bantuan sosial dikenakan sanksi administratif sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
diberikan Surat Peringatan Satu (SP I), apabila sejak 10 (sepuluh) hari kalender dari batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 37 ayat (3) penerima hibah dan bantuan sosial belum menyampaikan laporan penggunaan dana;
| |
|
|
b.
|
diberikan Surat Peringatan Dua (SP II) apabila sejak 8 (delapan) hari kalender dari batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a penerima hibah dan bantuan sosial belum menyampaikan laporan penggunaan dana;
| |
|
|
c.
|
diberikan Surat Peringatan Tiga (SP III), apabila sejak 6 (enam) hari kalender dari batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b, penerima hibah dan bantuan sosial belum menyampaikan laporan penggunaan dana;
| |
|
|
d.
|
dilakukan pemotongan anggaran sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) pada tahun anggaran berkenaan, apabila penerima hibah dan bantuan sosial menyampaikan laporan penggunaan dana tahun sebelumnya sampai dengan bulan juni tahun anggaran berkenaan;
| |
|
|
e.
|
dilakukan pemotongan anggaran sebesar 50% (lima puluh perseratus) pada tahun anggaran berkenaan, apabila penerima hibah dan bantuan sosial menyampaikan laporan penggunaan dana tahun sebelumnya sampai dengan tanggal 31 september tahun anggaran berkenaan;
| |
|
|
f.
|
dilakukan pemotongan anggaran sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) pada tahun anggaran berkenaan, apabila penerima hibah dan bantuan sosial menyampaikan laporan penggunaan dana tahun sebelumnya sampai dengan tanggal 31 november tahun anggaran berkenaan;
| |
|
|
g.
|
hibah dan bantuan sosial tidak dicairkan apabila sampai dengan tanggal 1 (satu) desember tahun anggaran berkenaan, penerima hibah dan bantuan sosial belum menyampaikan laporan penggunaan dana tahun sebelumnya.
| |
|
|
h.
|
Penerima hibah dan bantuan sosial dimasukkan dalam black list (daftar hitam) untuk 3 (tiga) tahun berikutnya apabila sampai dengan tanggal 31 desember tahun anggaran berkenaan, penerima hibah dan bantuan sosial belum menyampaikan laporan penggunaan dana tahun sebelumnya.
| |
|
(2)
|
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditentukan oleh Inspektorat Kabupaten Demak.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43 | |||
|
(1)
|
Pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dikecualikan terhadap:
| ||
|
|
a.
|
Organisasi Kemasyarakatan yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan, diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;
| |
|
|
b.
|
Organisasi Kemasyarakatan yang telah berbadan hukum berdasarkan Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan Berbadan hukum (Rechtspersoonlijkheid Van Vereenigingen) yang berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Konsisten mempertahankan Negara Republik Indonesia, tetap diakui keberadaan dan kesejarahannya sebagai aset bangsa, tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;
| |
|
|
c.
|
Organisasi Kemasyarakatan yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, tetap berlaku sampai akhir masa berlakunya; dan
| |
|
|
d.
|
Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing, Warga Negara Asing bersama Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Asing yang telah beroperasi harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dalam jangka waktu paling banyak 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 diundangkan.
| |
|
(2)
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, hibah dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2018 dapat dilaksanakan sepanjang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2018 dan telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal penganggaran hibah dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2018 belum sesuai dengan Peraturan Bupati ini, hibah dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2018 dapat dianggarkan setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Bupati ini dan ditetapkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44 | |||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Demak Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bansos Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2009 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2014 Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 45 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Demak.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Demak
pada tanggal 12 Desember 2017
BUPATI DEMAK,
ttd.
HM. NATSIR
Diundangkan di Demak
pada tanggal 13 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK,
ttd.
SINGGIH SETYONO
BERITA DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2017 NOMOR 55
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.