Peraturan Bupati Kabupaten Demak Nomor: 5 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI DEMAK
NOMOR 5 TAHUN 2019
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DEMAK NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH DI KABUPATEN DEMAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI DEMAK,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air Untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Demak menetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah Di Kabupaten Demak;
b.
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Demak, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah Di Kabupaten Demak;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
9.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air Untuk Menghitung Perolehan Dasar Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air Untuk Menghitung Perolehan Dasar Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 54);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 3);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5);
12.
Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 61);
13.
Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2018 Nomor 2);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DEMAK NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH DI KABUPATEN DEMAK.
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2018 Nomor 2) diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Demak.
 
 
 
Ditetapkan di Demak
pada tanggal 21 Januari 2019
BUPATI DEMAK,
TTD.
HM. NATSIR

Diundangkan di Demak
pada tanggal 23 Januari 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK,
TTD.
SINGGIH SETYONO

BERITA DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2019 NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.