Peraturan Bupati Kabupaten Demak Nomor: 38 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI DEMAK
NOMOR 38 TAHUN 2014
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DEMAK NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN RETRIBUSI MENARA TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI DEMAK,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi;
b.
bahwa seiring dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang cepat perlu adanya peraturan yang akomodatif terhadap perubahan teknologi dan pemenuhan peningkatan kebutuhan masyarakat khususnya di bidang telekomunikasi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Menara Telekomunikasi;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950, Nomor 42);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Dati II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3981);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor 07/PRT/M/2009; Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009; Nomor 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
17.
Peraturan Menkominfo Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Postel;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2008 Nomor 2);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2008 Nomor 6);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2011 Nomor 7);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DEMAK NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN RETRIBUSI MENARA TELEKOMUNIKASI.
 
 
 
 
 

Pasal I

1.
Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 ayat yaitu ayat 4 sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib mengacu kepada Rencana Induk Menara Telekomunikasi (master plan).
 
(2)
Rencana Induk Menara Telekomunikasi adalah merupakan keseluruhan zona yang telah dipresentasikan, disetujui dan disahkan oleh pemerintah daerah dalam pembangunan menara.
 
(3)
Rencana Induk Menara sesuai yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
(4)
Dalam hal pembangunan menara telekomunikasi di luar rencana induk menara telekomunikasi dapat dilakukan sepanjang menara telekomunikasi:
 
 
a.
digunakan untuk keperluan jaringan utama;
 
 
b.
didirikan pada daerah-daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi atau daerah-daerah yang tidak layak secara ekonomis;
 
 
c.
berfungsi untuk meningkatkan kehandalan cakupan (coverage) dan kemampuan trafik frekuensi telekomunikasi;
 
 
d.
tidak bertentangan dengan zona Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak; dan/atau
 
 
e.
mendapatkan izin dari Bupati.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan dalam lampiran III diubah sehingga Lampiran III berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan mengenai surat pernyataan kesanggupan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 8 ditambah 1 ayat yaitu ayat (3) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Terhadap MBTS yang belum memiliki rekomendasi penempatan MBTS dari TP3MT tetapi sudah operasional maka harus dihentikan operasionalnya.
 
(2)
Untuk menghentikan operasional MBTS dilakukan oleh Tower Provider dan/atau TP3MT/Tim Yustisi dengan cara memutus pasokan aliran listrik dan/atau melakukan penyegelan terhadap MBTS.
 
(3)
Penghentian operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara menghentikan aliran pasokan listrik ke menara telekomunikasi oleh TP3MT dan/atau Tim Yustisi berdasarkan surat pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab MBTS.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 9 ayat (6) dihapus sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Setiap orang atau badan yang memperoleh pelayanan perizinan pembangunan menara telekomunikasi dipungut retribusi atas pemberian izin pendirian menara telekomunikasi.
 
(2)
Pungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi; dan
 
 
b.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
 
(3)
Mekanisme Pembayaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
(4)
Saat dan masa retribusi pengendalian menara telekomunikasi:
 
 
a.
Saat terutang Retribusi pengendalian menara adalah sejak diterbitkannya SKRD oleh Dinhubkominfo dengan mendasarkan saat diterimanya IMB menara dari BPPTPM dan ditetapkannya NJOP PBB.
 
 
b.
Masa retribusi pengendalian menara adalah satu tahun anggaran.
 
 
c.
Tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar 2% dari NJOP PBB.
 
 
d.
NJOP PBB untuk menara telekomunikasi ditetapkan oleh Bupati.
 
(5)
Jika menara/antena yang ditempatkan di fasilitas gedung/bangunan perhitungan IMB menara dihitung dari tapak bawah menara.
 
(6)
Dihapus.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Demak.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Demak
pada tanggal 3 Desember 2014
BUPATI DEMAK,
ttd.
MOH. DACHIRIN SAID

Diundangkan di Demak
pada tanggal 3 Desember 2014
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK,
ttd.
SINGGIH SETYONO

BERITA DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2014 NOMOR 39
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.