Peraturan Bupati Kabupaten Demak Nomor: 37 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI DEMAK
NOMOR 37 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI DEMAK,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2018 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 15);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5);
21.
Peraturan Bupati Demak Nomor 53 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 54);
22.
Peraturan Bupati Demak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2018 Nomor 4);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Demak.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Demak.
4.
Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Demak.
5.
Kepala Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Demak.
6.
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut BPKPAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Demak.
7.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetoran.
8.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan.
9.
Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum adalah pungutan atas retribusi atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
10.
Parkir adalah kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan/atau tidak ditinggalkan oleh pengemudinya.
11.
Parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12.
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
13.
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
14.
Tempat Parkir adalah lokasi di tepi-tepi jalan umum dalam wilayah Daerah yang diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor.
15.
Zona Parkir adalah lokasi parkir yang pemanfaatannya untuk parkir kendaraan umum dan difasilitasi oleh Juru Parkir.
16.
Kawasan Parkir adalah bagian (zona) parkir yang jumlahnya ditentukan oleh Dinas.
17.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
18.
Juru Parkir yang selanjutnya disingkat Jukir adalah orang yang memberikan pelayanan parkir dan mengatur penempatan kendaraan yang di parkir di tepi jalan umum.
19.
Pengawas Parkir adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala Dinas untuk mengawasi Juru Parkir pada zona masing-masing.
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
21.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
22.
Karcis adalah alat bukti pengganti dari SKRD yang digunakan untuk melakukan pemungutan dan sekaligus sebagai bukti pembayaran retribusi daerah.
23.
Karcis Retribusi Parkir Reguler adalah karcis yang digunakan untuk penagihan sekaligus sebagai bukti pembayaran retribusi parkir di tepi jalan umum untuk parkir harian dalam kondisi normal.
24.
Porporasi adalah tanda sah suatu benda sebagai barang berharga yang diberikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
 
 
 
 
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini bertujuan:
a.
memberikan landasan yuridis dalam pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum; dan
b.
memberikan pedoman dan arahan dalam rangka tertib tata cara pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
 
 
 
 

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini:
a.
Pelayanan sekali parkir;
b.
Jukir dan Petugas Pengawas Lapangan;
c.
Tata Cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi;
d.
Pemanfaatan pendapatan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; dan
e.
Syarat dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
 
 
 
 
BAB III
PELAYANAN SEKALI PARKIR
 

Pasal 4

(1)
Masa retribusi untuk pelayanan sekali parkir adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan saat parkir di tepi jalan umum atau saat diberikan karcis.
(2)
Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan langsung saat wajib retribusi parkir.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Kawasan dan Pembagian Zona Parkir untuk pelayanan sekali parkir ditentukan oleh Dinas pada kurun waktu tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan dengan memperhatikan kebijakan tentang rekayasa lalu lintas.
(2)
Kawasan dan Pembagian zona parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur secara teknis oleh Dinas.
 
 
 
 
BAB IV
JUKIR
 

Pasal 6

(1)
Untuk mengoptimalkan pelayanan parkir di tepi jalan umum, Pemerintah Daerah menempatkan Jukir.
(2)
Jukir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terikat Perjanjian dengan Dinas.
(3)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(4)
Formasi Jukir ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang disesuaikan dengan kawasan dan pembagian zona sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Jukir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas:
 
a.
memandu masuk dan keluarnya kendaraan yang diparkir;
 
b.
mengatur kelancaran lalu lintas di tempat parkir;
 
c.
memungut tarif parkir sesuai tarif yang ditetapkan;
 
d.
memberikan karcis parkir resmi berhologram yang dikeluarkan oleh Dinas dan yang telah terporporasi;
 
e.
membantu menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan di tempat parkir; dan
 
f.
menyetorkan seluruh hasil pungutan retribusi secara bruto kepada bendahara penerima pada Dinas 1 (satu) hari setelah bekerja.
(2)
Dalam melaksanakan tugas Jukir memiliki kewajiban bersikap sopan, ramah, memberikan karcis parkir, menghindari perbuatan tercela serta mematuhi norma hukum yang berlaku.
(3)
Jukir dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dilarang:
 
a.
membawa/menggunakan/mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol/obat-obatan terlarang/narkoba;
 
b.
memungut retribusi karcis diatas tarif karcis resmi; dan
 
c.
mengalihkan tugas dan tanggung jawabnya ke pihak/Jukir lain tanpa seizin Dinas.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Jukir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dilengkapi dengan:
 
a.
Pakaian seragam khusus dilengkapi dengan atribut nomor jukir;
 
b.
Tanda pengenal atau Surat Tugas; dan
 
c.
Kelengkapan lainnya yang ditetapkan Dinas dalam melaksanakan tugas.
(2)
Untuk memungut retribusi parkir, Jukir dibekali dengan karcis parkir resmi yang diberikan oleh Dinas dan yang telah terporporasi.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Dinas berwenang mengatur jenis status Jukir.
(2)
Jenis status Jukir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Jukir Definitif yaitu pegawai non PNS/honorer di lingkungan Dinas;
 
b.
Jukir binaan yaitu Jukir resmi yang tercatat pada Dinas.
(3)
Dinas melaksanakan evaluasi status Jukir paling lama setiap 6 (enam) bulan sekali.
 
 
 
 
BAB V
PENGAWASAN PARKIR
 

Pasal 10

(1)
Setiap kawasan parkir diawasi oleh Pengawas Parkir dari Dinas yang ditunjuk serta diangkat oleh Kepala Dinas.
(2)
Pengawas parkir bersama Kepala Dinas mempunyai tugas melakukan penertiban dan pembinaan terhadap jukir.
 
 
 
 

Pasal 11

Jukir yang tidak melaksanakan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 7 diberikan tindakan berupa:
a.
teguran secara lisan oleh Pengawas Parkir atau petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala Dinas;
b.
teguran secara tertulis oleh Kepala Dinas;
c.
pemutusan hubungan mitra kerja sebagai Jukir; dan
d.
akan ditempuh langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR HARIAN
 

Pasal 12

(1)
Pemungutan Retribusi Parkir Reguler/Harian dikelola oleh Dinas.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa karcis yang diterbitkan oleh BPKPAD dan terporporasi.
(4)
Karcis yang diterbitkan BPKPAD dan terporporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan pada Dinas untuk didistribusikan kepada Jukir.
 
 
 
 

Pasal 13

Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi Parkir Harian:
a.
pengguna jalan memarkir kendaraannya di tempat yang telah ditentukan dengan diatur oleh Jukir;
b.
Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai dan lunas kepada Jukir setelah pengguna jalan selesai memarkir kendaraannya;
c.
Jukir selanjutnya menyetorkan seluruh hasil pungutan retribusi parkir harian secara bruto ke Bendahara Penerimaan pada Dinas; dan
d.
Penerimaan hasil pungutan retribusi parkir harian sebagaimana dimaksud pada huruf c, disetor oleh Bendahara Penerimaan Dinas ke Rekening Kas Umum Daerah dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja dengan menggunakan SSRD.
 
 
 
 

Pasal 14

Mekanisme pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB VII
PEMANFAATAN PENDAPATAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
 

Pasal 15

(1)
Penerimaan retribusi pelayanan Parkir di tepi jalan umum yang telah disetor ke Kas Umum Daerah digunakan untuk menunjang kelancaran pelayanan parkir di tepi jalan umum yang dikeluarkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas.
(2)
Alokasi pemanfaatan pendapatan sebagian dari Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk membayar upah jukir.
(3)
Alokasi upah jukir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari seluruh pendapatan yang telah disetorkan ke Kas Daerah.
 
 
 
 
BAB VIII
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 16

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum kepada Bupati.
(2)
Tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
Wajib retribusi menyampaikan surat permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya SKRD;
 
b.
Bupati melalui Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima, memberikan keputusan atas permohonan yang telah diajukan;
 
c.
Keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat berupa menerima atau menolak; dan
 
d.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b telah lewat dan tidak memberi keputusan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), harus memuat:
 
a.
Nama, alamat, nomor polisi kendaraan bermotor dan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pemohon;
 
b.
Besaran retribusi yang seharusnya dibayar; dan
 
c.
keterangan yang memuat alasan dari permohonan pengurangan, keringanan, dan pembebasan secara jelas dan sesuai dengan kenyataannya.
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 17

Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka penarikan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang telah berjalan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB X
PENUTUP
 

Pasal 18

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Demak.
 
 
 
 
Ditetapkan di Demak
pada tanggal 10 Juni 2019
BUPATI DEMAK,
ttd.
HM. NATSIR
 
Diundangkan di Demak
pada tanggal 11 Juni 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK,
ttd.
SINGGIH SETYONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2019 NOMOR 37
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.