Peraturan Bupati Kabupaten Demak Nomor: 30 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI DEMAK
NOMOR 30 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
MEKANISME PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK/RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI DEMAK,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memberikan stimulus dan memotivasi ketaatan para wajib pajak/retribusi serta upaya mendorong tumbuh kembangnya investasi di Kabupaten Demak, perlu diberikan insentif berupa pemberian keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan pembayaran pajak dan/atau retribusi kepada wajib pajak/retribusi yang dinilai dapat memberikan kontribusi dan dampak positif terhadap pemerintah daerah;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, Pasal 27 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 20 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, diamanatkan bahwa Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan serta dapat menerima, permohonan keberatan wajib pajak/retribusi yang didasarkan pada alasan/pertimbangan yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan;
c.
bahwa guna tertib administrasi dan akuntabilitas pemberian keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan pajak/retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diperlukan regulasi yang mengatur mekanisme pemberian keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan pajak/retribusi Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pemberian Keringanan, pengurangan Dan/Atau Pembebasan Pajak/Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4937);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Dati II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079); .
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 87; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi;
10.
Peraturan Daerah kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
11.
Peraturan Daerah kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
12.
Peraturan Daerah kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
13.
Peraturan Daerah kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG MEKANISME PEMBERlAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK/RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Demak.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Demak.
4.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Demak.
5.
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BPPT-PM adalah Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Demak.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah Teknis yang selanjutnya disingkat SKPD Teknis adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang membidangi urusan kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
7.
Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala BPPTPM Kabupaten Demak atau Kepala . SKPD teknis yang membidangi dan diberikan kewenangan oleh Bupati untuk memberikan keringanan/pengurangan pajak/retribusi.
8.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung an digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar­ besarnya kemakmuran rakyat.
9.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang, pribadi/badan.
10.
lzin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha atau kegiatan tertentu.
11.
Perizinan adalah Pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.
12.
Keringanan, pengurangan Pajak/Retribusi adalah keringanan, pengurangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah atas beban pajak/retribusi yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak/wajib retribusi.
13.
Nilai Retribusi Tidak Kena Keringanan/Pengurangan yang selanjutnya disingkat NRTKK/P adalah batas minimal nominal retribusi yang tidak dapat dikenakan keringanan/pengurangan.
14.
Pembebasan Pajak/Retribusi adalah pembebasan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah atas beban pajak/retribusi yang· seharusnya dibayar oleh wajib pajak/wajib retribusi.
15.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
MEKANISME PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK/RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 2

(1)
Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan pajak/retribusi berdasarkan permohonan wajib pajak/retribusi.
(2)
Permohonan keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan pajak/retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala BPPT-PM atau SKPD teknis terkait dengan dilampiri:
 
a.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
 
b.
fotocopy akta pendirian perusahaan;
 
c.
Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD);
 
d.
surat keterangan atau bukti-bukti yang menguatkan sebagai alasan permohonan keringanan, pengurangan dan atau pembebasan pajak/retribusi terutang;
 
e.
surat tanda terima penerimaan berkas permohonan Izin dari BPPT-PM/SKPD teknis terkait.
(3)
Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, pemohon diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan selama 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat permohonan.
(4)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, maka permohonan dinyatakan ditolak.
(5)
Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dipenuhi ditindaklanjuti dengan rapat dan pemeriksaan lapangan oleh Tim Teknis perijinan, dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Bupati dapat mendelegasikan kewenangan pemberian keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan pajak/retribusi kepada Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pemberian keringanan, pengurangan dan atau pembebasan pajak/retribusi Daerah sampai dengan nominal Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) menjadi kewenangan Kepala BPPT-PM atau Kepala SKPD teknis yang ditunjuk.
(2)
Pemberian keringanan, pengurangan dan atau pembebasan Pajak/Retribusi Daerah di atas nominal Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) menjadi kewenangan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Setelah mendapatkan pertimbangan/rekomendasi dari Tim Teknis, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerima atau menolak permohonan keringanan, pengurangan dan atau pembebasan pajak/retribusi.
(2)
Penerimaan/Penolakan permohonan ·sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(3)
Penerimaan/penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan menyebutkan alasan-alasan/pertimbangan yang mendasarinya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk, wajib memberikan jawaban/keputusan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan Pajak/Retribusi.
(2)
Jawaban/keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengabulkan atau menolak sebagian atau seluruh permohonan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan jabatan/Keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan.
(4)
Jawaban/Keputusan pemberian keringanan/pengurangan dan/atau pembebasan Pajak/Retribusi disampaikan kepada Wajib· Pajak/Retribusi dengan tembusan Inspektur Kabupaten Demak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Selambat-lambatnya 1 (Satu) bulan sejak diterima atau dikabulkan permohonan keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan pajak/retribusi, wajib pajak/retribusi harus melakukan pembayaran ke kas daerah melalui kasir BPPT-PM atau SKPD teknis yang membidangi.
(2)
Sanksi atas keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dapat dicabutnya surat penetapan keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan pajak/retribusi, serta mengharuskan wajib pajak/retribusi untuk membayar pajak/retribusi yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
JENIS, DASAR PERTIMBANGAN DAN KRITERIA/PERSYARATAN PAJAK/RETRIBUSI YANG DIBERIKAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN/ATAU DIBEBASKAN
 

Pasal 8

Jenis pajak/retribusi yang dapat diberikan keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan adalah meliputi:
a.
retribusi lzin Mendirikan Bangunan (IMB);
b.
retribusi Izin Gangguan (HO);
c.
retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
d.
retribusi Izin Trayek;
e.
pajak Hotel dan/atau Pajak Restoran;
f.
pajak/Retribusi lainnya kecuali yang sudah diatur tersendiri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Pemberian keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan Pajak/Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
a.
pemberian keringanan/pengurangan pajak/retribusi dapat diberikan atas dasar pertimbangan sebagai berikut:
 
1)
dalam rangka menunjang program/kebijakan pemerintah;
 
2)
wajib pajak/retribusi mengalami musibah bencana alam atau kejadian di luar kekuasaan;
 
3)
wajib pajak/retribusi memiliki jasa bagi negara atau daerah dan mendapatkan penghargaan secara resmi dari pemerintah/pemerintah daerah;
 
4)
wajib pajak tidak memiliki kemampuan secara ekonomis.
b.
Penghapusan pajak/retribusi dapat diberikan atas dasar pertimbangan sebagai berikut:
 
1)
wajib pajak/retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak memiliki ahli waris;
 
2)
wajib pajak/retribusi tidak memiliki harta kekayaan lagi;
 
3)
wajib pajak/retribusi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dan setelah dilakukan penjualan seluruh harta, hasilnya tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak/retribusi;
 
4)
wajib pajak/retribusi tidak diketahui lagi keberadaanya, yang disebabkan:
 
 
a)
pindah alamat dan tidak mungkin ditemukan lagi;
 
 
b)
meninggalkan lndonesia untuk selama-lamanya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Selain didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemberian keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan pajak/retribusi juga didasarkan pada kriteria dan syarat-syarat yang telah ditentukan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Kriteria/syarat keringanan, pengurangan retribusi lzin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a adalah sebagai berikut:
 
a.
bangunan yang digunakan untuk fungsi sosial;
 
b.
bangunan yang digunakan untuk fungsi keagamaan;
 
c.
bangunan industri atau jasa yang menyerap tenaga kerja lebih dari 500 orang atau menyerap tenaga kerja lokal minimal 50% dari keseluruhan tenaga kerja;
 
d.
bangunan industri atau jasa dengan luasan minimal 7.500 M dan/atau ketetapan nominal retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lebih dari Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
(2)
Norpinal Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah merupakan besaran nominal retribusi yang tidak kena keringanan/pengurangan.
(3)
Kriteria/syarat pembebasan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf a adalah sebagai berikut:
 
a.
bangunan yang terkena kegiatan pembangunan prasarana fisik untuk kepentingan umum;
 
b.
bangunan yang terkena bencana alam yang mengakibatkan kerusakan berat dan tidak layak lagi sebagaimana peruntukannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Kriteria/syarat keringanan, pengurangan retribusi Izin Gangguan (HO) sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf b adalah sebagai berikut:
 
a.
perusahaan dalam keadaan kolep/mengalami kerugian;
 
b.
perusahaan baru yang luasan tempat usahanya besar dengan ketetapan nominal retribusi di atas Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
 
c.
penyerapan tenaga kerja dari daerah setempat (warga Kabupaten Demak) minimal 50 % dari jumlah karyawan keseluruhan;
 
d.
perusahaan yang ikut program proper dan mendapatkan bendera emas;
 
e.
perusahaan ramah lingkungan;
 
f.
perusahaan yang menggunakan bahan baku lokal.
(2)
Nominal Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah merupakan besaran nominal retribusi yang tidak kena keringanan/pengurangan.
(3)
Kriteria/syarat pembebasan pajak/retribusi Izin Gangguan (HO) sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf b adalah sebagai berikut:
 
a.
perusahaan mengalami kerusakan yang diakibatkan bencana alam sehingga perusahaan tidak berfungsi lagi;
 
b.
perusahaan tidak melakukan kegiatan/berhenti sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun tidak melakukan aktifitasnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Kriteria/syarat keringanan, pengurangan retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf c adalah sebagai berikut:
 
a.
wajib retribusi mengalami kegagalan usaha;
 
b.
wajib retribusi dapat membuktikan kesalahan dalam penghitungan penetapan besaran retribusi;
 
c.
ketinggian menara di atas 55 M dan/atau ketetapan nominal retribusi di atas 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per tahun.
(2)
Nominal Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah merupakan besaran nominal retribusi yang tidak kena keringanan/pengurangan.
(3)
Kriteria/syarat pembebasan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf c adalah sebagai berikut:
 
a.
wajib retribusi mengalami kerugian akibat bencana alam atau kejadian di luar kekuasaan/force majeure;
 
b.
menara mengalami kerusakan berat sehingga tidak mungkin dapat dioperasikan;
 
c.
wajib retribusi mengalami kebangkrutan usaha/dinyatakan pailit.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Kriteria/syarat pembebasan retribusi Izin Trayek dan Kartu Pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf d adalah sebagai berikut:
a.
kendaraan mengalami kecelakaan sehingga tidak beroperasi;
b.
kendaraan rusak berat dan tidak mungkin dioperasikan;
c.
kendaraan dibesituakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Kriteria/syarat keringanan, pengurangan pajak hotel dan/atau pajak restoran sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf e adalah sebagai berikut:
 
a.
wajib pajak mengalami kegagalan usaha;
 
b.
wajib pajak dapat membuktikan kesalahan dalam penghitungan penetapan pajak.
(2)
Kriteria/syarat pembebasan pajak hotel dan/atau pajak restoran sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf e adalah sebagai berikut:
 
a.
wajib pajak mengalami kegagalan usaha yang diakibatkan karena musibah, bencana alam dan/atau kejadian di luar kekuasaan (force majeure);
 
b.
usaha mengalami kebangkrutan/dinyatakan pailit.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

Pemberian keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan pembayaran untuk jenis pajak/retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f, didasarkan pada:
a.
alternatif pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
b.
rekomendasi Kepala BPPT-PM atau Kepala SKPD teknis terkait dengan didukung:
 
1)
Berita Acara Rapat Tim Teknis yang didasarkan pada hasil kajian dan tinjauan lapangan terhadap obyek pajak/retribusi;
 
2)
alasan/pertimbangan yang logis dan bukti-bukti yang dapat dipertang­gungjawabkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan pajak/retribusi diberikan apabila:
 
a.
wajib Pajak/Retribusi dapat memenuhi salah satu dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
 
b.
wajib pajak/retribusi dapat memenuhi salah satu kriteria/syarat yang telah ditentukan untuk masing-masing jenis Pajak/retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 16.
(2)
Dasar pertimbangan dan Kriteria/syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib didukung dengan alasan yang logis dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Besarnya pemberian keringanan, pengurangan pajak/retribusi adalah maksimal 50% (lima puluh perseratus) dari nominal pokok pajak/retribusi terutang yang telah ditetapkan dalam SKPD/SKRD.
(2)
Khusus untuk lzin Mendirikan Bangunan, lzin Gangguan (HO) dan lzin Pengendalian Menara Telekomunikasi pemberian keringanan/pengurangan retribusinya diberikan maksimal 50% (lima puluh perseratus) dari nominal pokok retribusi terutang setelah dikurangi Nilai Retribusi Tidak Kena Keringanan/Pengurangan (NRTKK/P).
(3)
Besarnya presentase pemberian keringanan, pengurangan pajak/retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam rapat Tim Teknis atas dasar hasil kajian dan tinjauan lapangan terhadap obyek pajak/retribusi.
(4)
Pembebasan pajak/retribusi adalah sebesar 100% dari nominal pokok pajak/retribusi terutang yang telah ditetapkan dalam SKPD/SKRD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 18

(1)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Kepala BPPT-PM/SKPD Teknis terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak dan/atau Retribusi Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Demak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Demak
pada tanggal 30 Oktober 2012
BUPATl DEMAK,
ttd.
MOH. DACHIRIN SAID

Diundangkan di Demak
pada tanggal 30 Oktober 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK,
ttd.
POERWONO SASMITO

BERITA DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2012 NOMOR 30
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.