Peraturan Bupati Kabupaten Demak Nomor: 12 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI DEMAK
NOMOR 12 TAHUN 2012
 
TENTANG


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI DEMAK,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa guna meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Demak telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, yang antara lain mengatur Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya serta Laboratorium Kesehatan;
b.
bahwa adanya beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 yang masih memerlukan pengaturan lebih teknis perlu dibuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan terkait dengan pemungutan, penyetoran dan penggunaan hasil retribusi pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya serta Laboratorium Kesehatan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya serta Laboratorium Kesehatan di Kabupaten Demak.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah­ daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PENGGUNAAN HASIL RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA SERTA LABORATORIUM KESEHATAN KABUPATEN DEMAK.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Demak;
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
3.
Bupati adalah Bupati Demak;
4.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Demak;
5.
Laboratorium Kesehatan adalah Laboratorium Kesehatan Kabupaten Demak.
6.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat PUSKESMAS adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Demak yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
7.
Pusat Kesehatan Masyarakat pembantu yang selanjutnya disebut Puskesmas Pembantu adalah Unit yang melaksanakan upaya kesehatan kepada masyarakat dalam wilayah kerja puskesmas.
8.
Pusat Kesehatan Masyarakat Keliling merupakan Tim Pelayanan Kesehatan keliling terdiri dari tenaga Puskesmas yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor roda empat/ roda dua dan peralatan kesehatan serta obat, sarana penyuluhan serta tenaga dari puskesmas.
9.
Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
10.
Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di rawat inap.
11.
Pemeriksaan Penunjang Medik adalah pelayanan untuk penunjang penegakan diagnosis dan terapi.
12.
Tindakan Kedokteran adalah tindakan pembedahan dan atau tindakan pengobatan dengan menggunakan alat kedokteran serta tindakan diagnostik lainnya yang meliputi Tindakan Medik Berat, Tindakan Medik Sedang, Tindakan Medik Ringan, dan Tindakan Medik Sederhana.
13.
Tindakan Medik Gigi adalah tindakan pengobatan gigi yang meliputi Tindakan Medik Gigi Berat dan Tindakan Medik Gigi Ringan.
14.
Pelayanan Rawat lnap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
15.
Pelayanan Kesehatan di Luar Gedung adalah perawatan dan atau pengobatan yang dilakukan oleh petugas Puskesmas di luar gedung Puskesmas dan jaringannya.
16.
Puskesmas dan jaringannya adalah puskesmas, puskesmas pembantu, puskesmas keliling dan Poliklinik Kesehatan Desa yang masih dikelola oleh Puskesmas.
17.
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi.
18.
Retribusi jasa umum adalah Retribusi jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
19.
Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya serta Laboratorium Kesehatan Masyarakat tidak termasuk pelayanan pendaftaran.
20.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
21.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
22.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
23.
Surat Keterangan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat keterangan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
24.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
25.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan surat ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI

 

Pasal 2

Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya, serta Laboratorium Kesehatan.
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN DAN MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 3

(1)
Pembayaran retribusi dilakukan setelah memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)
Dalam hal keadaan memaksa sehingga wajib retribusi atau keluarganya belum dapat membayar atau melunasi secara tunai maka wajib retribusi atau keluarganya wajib membuat surat pernyataan mengenai kesanggupan untuk melunasi tagihan retribusi.
(3)
Bagi peserta asuransi kesehatan antara lain pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran dan perintis kemerdekaan (ASK.ES WAJIB), dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS/JAMPERSAL/JAMKESDA) pembayarannya sesuai ketentuan peraturan/petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian/Badan/Lembaga yang mengeluarkan pembiayaan tersebut.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan.
 
 
 
 
 
BAB IV
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

 

Pasal 5

(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
(2)
Pembayaran tarif retribusi oleh peserta asuransi kesehatan wajib seperti Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun, veteran dan perintis kemerdekaan, dan Jaminan Kesehatan Masyarakat berupa JAMKESMAS, JAMPERSAL dan JAMKESDA diatur sesuai dengan ketentuan peraturan/petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian/Badan/Lembaga yang mengeluarkan pembiayaan tersebut.
 
 
 
 
 
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 6

Retribusi dipungut dari Puskesmas di wilayah Daerah.
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN

 

Pasal 7

(1)
Retribusi dipungut berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SK.RD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah berupa kuitansi untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya serta Laboratorium Kesehatan Daerah.
(3)
Bentuk kuitansi sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah sebagaimana contoh yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
(4)
Pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dibukukan oleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu.
(5)
Hasil pungut retribusi dari UPTD Labkesda, Puskesmas Demak I, Puskesmas Demak III, Puskesmas Karang tengah, Puskesmas Wonosalam I dan Puskesmas Wonosalam II disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah diterima, sedangkan untuk Puskesmas lainnya selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah retribusi diterima.
(6)
Hasil pungut retribusi yang diterima oleh Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan disetor ke Kas Daerah dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah diterima.
 
 
 
 
 

Pasal 8

Bendahara penerimaan dan bendahara penerimaan pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) wajib melaksanakan penatausahaan penerimaan retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 9

Proses Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a.
Bendahara penerimaan
 
a.
Bendahara penerimaan menerima setoran dari bendahara pembantu, menghitung jumlah uang yang diterima dan mencocokkan dengan jumlah uang yang tercantum dalam kuitansi.
 
b.
menyiapkan dan mengisi Surat Tanda Setoran (STS)
 
c.
menyetorkan seluruh uang yang diterima dengan menggunakan STS ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah menerima uang.
 
d.
Mencatat dalam buku penerimaan dan penyetoran dengan menggunakan dokumen-dokumen sebagai dasar pencatatan antara lain:
 
 
i.
Surat Tanda Bukti Pembayaran;
 
 
ii.
Nota Kredit;
 
 
iii.
Bukti penerimaan yang sah; dan
 
 
iv
Surat Tanda Setoran.
 
e.
Daftar STS yang dibuat bendahara penerimaan didokumentasikan dalam register
 
f.
Bendahara penerimaan wajib mempertanggungjawabkan atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban administratif kepada pengguna anggaran dan laporan pertanggungjawaban fungsional kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
b.
Bendahara penerimaan pembantu
 
a.
Bendahara penerimaan pembantu menerima pembayaran sejumlah uang yang tertera dalam SKR/dokumen yang dipersamakan dengan SKR dari wajib retribusi dan atau pihak ketiga yang berada dalam pengurusannya, menghitung jumlah uang yang diterima dan mencocokkan dengan jumlah yang ditetapkan sesuai peraturan daerah.
 
b.
menyiapkan dan mengisi Surat Tanda Setoran (STS)
 
c.
menyetorkan seluruh uang yang diterima dengan menggunakan STS ke bendahara penerimaan DKK paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah uang retribusi diterima untuk UPTD Labkesda, Puskesmas Demak I, Puskesmas Demak III, Puskesmas Karang tengah, Puskesmas Wonosalam I dan Puskesmas Wonosalam II, sedangkan untuk Puskesmas lainnya selambat­ lambatnya 3 hari kerja setelah retribusi diterima.
 
d.
Mencatat dalam buku penerimaan dan penyetoran dengan menggunakan dokumen-dokumen sebagai dasar pencatatan antara lain:
 
 
i.
Surat Tanda Bukti Pembayaran;
 
 
ii.
Nota Kredit;
 
 
iii.
Bukti penerimaan yang sah; dan
 
 
iv.
Surat Tanda Setoran.
 
e.
Daftar STS yang dibuat bendahara penerimaan didokumentasikan dalam register STS
 
f.
Bendahara penerimaan pembantu wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban fungsional kepada Bendahara penerimaan DKK paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya
 
 
 
 
 
BAB VII
PEMANFAATAN HASIL RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

 

Pasal 10

(1)
Pemanfaatan dari penerimaan retribusi pelayanan kesehatan digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
(2)
Pemanfaatan dari hasil retribusi tidak dapat digunakan langsung oleh SKPD tetapi harus melalui mekanisme APBD
(3)
Hasil retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada pasal 1, penggunaannya ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
85% digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan di UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat/Laboratorium Kesehatan Daerah.
 
b.
15% masuk kas daerah untuk digunakan pembiayaan pembinaan bidang kesehatan
(4)
Hasil retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
huruf a, penggunaannya ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
setinggi-tingginya 40% untuk jasa pelayanan (Belanja Pegawai)
 
b.
45% digunakan untuk operasional (belanja barang dan jasa) puskesmas/laboratorium kesehatan daerah
 
c.
dan sekurang-kurangnya 15% untuk Belanja Modal
 
 
 
 
 
BAB VIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 11

(1)
Bupati memberikan kewenangan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi, berdasarkan permohonan Wajib Retribusi dalam hal:
 
a.
terjadi suatu bencana;
 
b.
pemberian stimulus kepada masyarakat/Wajib Retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi;
 
c.
usaha pengentasan kemiskinan;
 
d.
usaha peningkatan perekonomian masyarakat.
(2)
Untuk pelayanan pemeriksaan kesehatan kunjungan rawat jalan di Puskesmas dan jaringannya, penduduk Kabupaten Demak dibebaskan dari kewajiban pembayaran retribusi tanpa didasarkan pada permohonan Wajib Retribusi
 
 
 
 
 
BAB IX
PENGORGANISASIAN

 

Pasal 12

(1)
Kepala Dinas Kesehatan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penggunaan hasil retribusi pelayanan kesehatan pada UPTD Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
(2)
Penyelenggaraan penggunaan hasil retribusi tersebut pada ayat (1) secara operasional dikoordinasikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan;
 
 
 
 
 
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 13

(1)
Kepala Dinas Kesehatan melakukan pembinaan terhadap pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan penggunaan retribusi pelayanan kesehatan
(3)
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Kepala Dinas Kesehatan melakukan pengawasan atas pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan
(2)
Kepala Dinas Kesehatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan pungutan, penyetoran dan penggunaan Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk menjamin efesiensi dan efektifitas pengelolaannya;
(3)
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), secara fungsional melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Kepala Dinas Kesehatan melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan penggunaan hasil retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas/Laboratorium Kesehatan;
(2)
Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penggunaan hasil retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas kepada Bupati;
 
 
 
 
 
BAB VII
PEMBIAYAAN

 

Pasal 16

Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan penyelenggaraan penggunaan hasil retribusi pelayanan kesehatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak.
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 17

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Kesehatan.
 
 
 
 
 

Pasal 18

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Demak.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Demak
Pada tanggal 19 April 2012
WAKIL BUPATI DEMAK,
dto.
MODCH DACHRIN SAID

Diundangkan di Demak
Pada tanggal 19 April 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK,
dto.
POERWONO SASMITO

BERITA DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2012 NOMOR 12
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.