Peraturan Bupati Kabupaten Demak Nomor: 11 Tahun 2023

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI DEMAK
NOMOR 11 TAHUN 2023
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PENERAPAN SISTEM INFORMASI PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI DEMAK,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan di daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan masyarakat dalam pelaporan dan transaksi pembiayaan serta dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penerapan Sistem Informasi Pajak Daerah;
c.
bahwa berdasarkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penerapan sistem informasi pajak daerah serta dinamika peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2021 perlu diubah dan disesuaikan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penerapan Sistem Informasi Pajak Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 3);
6.
Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penerapan Sistem Informasi Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2021 Nomor 16);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PENERAPAN SISTEM INFORMASI PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penerapan Sistem Informasi Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2021 Nomor 16) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Demak.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati Demak sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Bupati Demak adalah Bupati Demak.
 
4.
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKPAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Demak.
 
5.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Demak.
 
6.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
8.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
 
9.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
 
10.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut sebagai SPTPD adalah Surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
 
11.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada Wajib Pajak.
 
12.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Secara Elektronik yang selanjutnya disebut sebagai SPTPD elektronik adalah SPTPD yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sebagai sarana pelaporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.
 
13.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati Demak.
 
14.
Surat Setoran Pajak Daerah Elektronik yang selanjutnya disebut SSPD elektronik adalah SSPD yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sebagai bukti pembayaran atau penyetoran Pajak.
 
15.
Bank Persepsi adalah Bank yang ditunjuk oleh Bupati Demak untuk menerima setoran penerimaan Daerah.
 
16.
Pemungutan pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
17.
Pemeriksaan adalah adalah seraian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilakukan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
18.
Sistem Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta real time yang berkaitan dengan pelaporan transaksi secara elektronik meliputi informasi data, transaksi usaha dan transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
 
19.
Informasi Elektronik adalah sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), teleram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
 
20.
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital elektromanignitik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, gambar, suara, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahami.
 
21.
Id-Billing adalah sebuah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing.
 
22.
Aplikasi Pajak Online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh BPKPAD yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan transaksi pembayaran pajak secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
23.
Alat Perekam Data Transaksi Usaha adalah perangkat keras dan/atau perangkat lunak yang digunakan untuk merekam, memproses, dan mengirimkan data ke Server Pemerintah Daerah.
 
24.
Cash Management System yang selanjutnya disingkat CMS adalah jasa layanan perbankan berbasis sistem informasi yang diberikan Bank kepada nasabah yang mencakup kegiatan pengelolaan, pembayaran, penagihan, dan likuiditas management sehingga pengelolaan keuangan nasabah menjadi efektif dan efisien.
 
25.
Sistem Informasi Pajak Daerah adalah sistem aplikasi yang terdiri dari sistem pembayaran Pajak Daerah secara elektronik, target pajak daerah dan realisasi Pajak Daerah beserta laporannya.
 
26.
Hari adalah hari kalender.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 14
 
Wajib Pajak dilarang:
 
a.
merusak dengan sengaja atau tidak sengaja alat perekam transaksi usaha wajib pajak yang telah terpasang;
 
b.
menggunakan perangkat selain yang telah ditetapkan atau disetujui oleh Kepala BPKPAD;
 
c.
mengubah data dan/atau perangkat dengan cara dan dalam bentuk apapun tanpa persetujuan dari Kepala BPKPAD;
 
d.
mengalihkan perangkat kepada pihak lain tanpa seizin Kepala BPKPAD;
 
e.
menolak untuk dilakukan pemasangan alat sistem online pada tempat usaha wajib pajak; dan/atau
 
f.
secara sengaja tidak mengaktifkan alat perekam data.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 15
 
(1)
Setiap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan omzet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dengan batas waktu teguran masing-masing selama 7 (tujuh) hari kerja.
 
(2)
Dalam hal Wajib Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPKPAD atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan surat ketetapan atas besaran pajak secara jabatan.
 
(3)
Wajib Pajak yang tidak melakukan pembayaran Pajak Daerah sesuai waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (9), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan maksimal selama 1 (satu) tahun.
 
 
 
 
 
4.
Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 15A, Pasal 15B dan Pasal 15C sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 15A
 
(1)
Setiap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dikenai sanksi administratif berupa surat teguran tertulis oleh Kepala BPKPAD.
 
(2)
Surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi kewajiban melakukan penggantian alat perekam transaksi usaha sejenis atau mengganti kerugian senilai alat perekam transaksi usaha yang rusak.
 
(3)
Dalam hal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan oleh Wajib Pajak, Kepala BPKPAD dapat memproses secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
Pasal 15B
 
(1)
Setiap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) harus membuat surat pernyataan bersedia dan sanggup menaati dan mematuhi.
 
(2)
Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan ketentuan dimaksud pada ayat (1), Kepala BPKPAD dapat memproses secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
Pasal 15C
 
(1)
Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15B dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak surat pernyataan ditandatangani, dikenai sanksi administratif berupa:
 
 
a.
teguran tertulis;
 
 
b.
pemasangan tanda peringatan pada tempat usaha Wajib Pajak; dan
 
 
c.
penutupan tempat usaha.
 
(2)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Kepala BPKPAD paling banyak 3 (tiga) kali dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
surat teguran pertama dengan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari;
 
 
b.
surat teguran kedua dengan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari; dan
 
 
c.
surat teguran ketiga dengan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari.
 
(3)
Dalam hal Wajib Pajak tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPKPAD berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan/atau Perangkat Daerah terkait untuk melakukan pemasangan tanda peringatan pada tempat usaha wajib pajak ditempat yang mudah dilihat paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
 
(4)
Dalam hal setelah pemasangan tanda persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPKPAD berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan/atau Perangkat Daerah terkait untuk melakukan penutupan tempat usaha paling lama 3 (tiga) bulan.
 
(5)
Dalam hal wajib pajak tidak mengindahkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala BPKPAD menerbitkan rekomendasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk dilakukan pencabutan izin tempat usaha bagi Wajib Pajak yang memiliki izin.
 
(6)
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu melakukan pencabutan izin tempat usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Demak.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Demak
pada tanggal 8 Mei 2023
BUPATI DEMAK,
ttd.
EISTI’ANAH

Diundangkan di Demak
pada tanggal 8 Mei 2023
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK,
ttd.
AKHMAD SUGIHARTO

BERITA DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2023 NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.