Peraturan Bupati Kabupaten Demak Nomor: 105 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI DEMAK
NOMOR 105 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DEMAK NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI JASA UMUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI DEMAK,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Demak dan sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 32 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum;
b.
bahwa perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan di Laboratorium Kesehatan belum diakomodir dan dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian dan kemampuan masyarakat, Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2017 perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2018 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 15);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5);
7.
Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2017 Nomor 32).
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DEMAK NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2017 Nomor 32), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
a.
retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya dan Laboratorium Kesehatan Demak;
 
 
b.
retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum;
 
 
c.
retribusi pengujian kendaraan bermotor; dan
 
 
d.
retribusi pelayanan pasar.
 
(2)
Perubahan struktur dan besarnya Tarif Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Lampiran I diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Demak.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Demak
pada tanggal 26 Desember 2019
BUPATI DEMAK,
ttd.
HM. NATSIR

Diundangkan di Demak
pada tanggal 27 Desember 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK,
ttd.
SINGGIH SETYONO

BERITA DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2019 NOMOR 105
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.