Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor: 95 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI CIREBON
NOMOR 95 TAHUN 2017 TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIREBON, | |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||
|
bahwa untuk melaksanakan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 dan pasal 90 Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2009 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
| ||||||
|
5 .
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
| ||||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 480);
| ||||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2007 Nomor 15, Seri E.6);
| ||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 2, Seri B.1);
| ||||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 12, Seri D.7).
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Cirebon.
| ||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cirebon.
| ||||||
| 3. | Bupati adalah Bupati Cirebon. | ||||||
|
4.
|
BPPD adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon.
| ||||||
|
5.
|
Kepala BPPD adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon.
| ||||||
|
6.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
| ||||||
|
7.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||||||
|
8.
|
Piutang pajak daerah adalah piutang yang timbul atas pendapatan pajak meliputi pokok pajak, bunga dan/atau denda administrasi sebagaimana diatur dalam undang undang perpajakan, yang belum dilunasi.
| ||||||
|
9.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| ||||||
|
10.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang pada Wajib Pajak.
| ||||||
|
11.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disebut SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang kurang bayar.
| ||||||
|
12.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disebut SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| ||||||
|
13.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||||||
|
14.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||||||
|
15.
|
Hari adalah hari Kalender.
| ||||||
|
16.
|
PSBDT adalah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih.
| ||||||
|
17.
|
Badan Hukum adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||||||
|
18.
|
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| ||||||
|
19.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||||||
|
20.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan Tahun Buku yang tidak sama dengan Tahun Kalender.
| |||||||
|
21.
|
Kedaluarsa adalah masa pajak yang melampaui tenggang waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak daerah , kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, atau adanya pengakuan piutang dari Wajib Pajak.
| ||||||
|
22.
|
Daftar Piutang adalah daftar yang berisi piutang pajak daerah.
| ||||||
|
23.
|
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah adalah Daftar yang berisi piutang pajak daerah yang hak penagihannya sudah kedaluarsa dan/atau sudah tidak dapat ditagih lagi.
| ||||||
|
24.
|
Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak Daerah adalah Daftar yang berisi piutang pajak daerah yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi akan tetapi belum kedaluarsa.
| ||||||
|
25.
|
Penghapusan Piutang Pajak Daerah secara bersyarat adalah penghapusan piutang dalam pencacatan pembukuan piutang daerah tanpa menghapuskan hak tagih.
| ||||||
|
26.
|
Penghapusan Piutang Pajak Daerah secara mutlak adalah penghapusan dalam pencatatan pembukuan piutang daerah yang dilakukan setelah penghapusan secara bersyarat dengan menghapuskan hak tagih.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | |||||||
|
Maksud dan tujuan penghapusan piutang pajak daerah, adalah:
| |||||||
|
a.
|
Memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan pajak daerah;
| ||||||
|
b.
|
Memberikan keadilan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar utang pajak daerah; dan
| ||||||
|
c.
|
Meningkatkan akuntabilitas dalam penghapusan piutang pajak daerah.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
DASAR PENGHAPUSAN PIUTANG Bagian Kesatu Bentuk Penghapusan Piutang Pasal 3 | |||||||
|
Penghapusan piutang diberikan dalam bentuk penghapusan dari seluruh besaran pajak yang terutang termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda atau kenaikan pajak terutang yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Dasar Pemberian Penghapusan Piutang Pasal 4 | |||||||
|
Dasar penghapusan piutang diberikan kepada penanggung utang/wajib pajak dengan mempertimbangkan:
| |||||||
|
a.
|
Penanggung utang/wajib pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris;
| ||||||
|
b.
|
Penanggung utang/wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang dibuktikan dengan hasil penelitian petugas;
| ||||||
|
c.
|
Penanggung utang/wajib pajak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan dari hasil penjualan harta tidak mencukupi untuk melunasi hutang pajaknya;
| ||||||
|
d.
|
Penanggung utang/wajib pajak terkena bencana alam dan diperkuat dengan pernyataan dari instansi yang berwenang;
| ||||||
|
e.
|
Penanggung utang/wajib pajak pindah alamat/objek pajak tidak ditemukan dilapangan yang dibuktikan dengan surat lurah atau kuwu;
| ||||||
|
f.
|
Satu objek pajak memiliki 2 (dua) NOP yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan petugas dengan dilampiri SPPT PBB-P2NOP yang ganda;
| ||||||
|
g.
|
Penanggung pajak/wajib pajak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah atau kuwu dengan laporan hasil pemeriksaan petugas;
| ||||||
|
h.
|
Tidak ditemukan alamat pemilik karena objek pajak sudah tutup/peralihan kepemilikan usaha/alih manajemen;
| ||||||
|
i.
|
Objek pajak telah menjadi fasilitas sosial atau fasilitas umum yang dibuktikan dengan surat keterangan Lurah atau kuwu dan laporan hasil pemeriksaan petugas; dan
| ||||||
|
j.
|
Hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kedaluwarsa.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KEDALUARSA PENAGIHAN Pasal 5 | |||||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah.
| ||||||
|
(2)
|
Kedaluarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||||||
|
|
a.
|
Diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa; dan
| |||||
|
|
b.
|
Ada pengakuan hutang pajak dari wajib pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
| |||||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kedaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat teguran dan/atau surat paksa yang dibuktikan dengan berita acara penyampaian surat paksa.
| ||||||
|
(4)
|
Berita acara penyampaian surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh penyampai, penerima dan 2 (dua) orang saksi.
| ||||||
|
(5)
|
Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasi kepada pemerintah daerah.
| ||||||
|
(6)
|
Pengakuan utang pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib pajak.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGHAPUSAN Bagian Kesatu Persyaratan Pasal 6 | |||||||
|
Piutang dapat diusulkan untuk dihapus apabila:
| |||||||
|
a.
|
Piutang pajak tercantum dalam:
| ||||||
|
|
1.
|
SKPD;
| |||||
|
|
2.
|
SPPT PBB-P2 atau hasil cetak data elektronik yang memuat pajak terutang untuk PBB-P2;
| |||||
|
|
3.
|
SKPDKB;
| |||||
|
|
4.
|
SKPDKBT;
| |||||
|
|
5.
|
STPD;
| |||||
|
|
6.
|
Surat teguran/surat peringatan dan sejenisnya;
| |||||
|
|
7.
|
Surat paksa terakhir yang disampaikan;
| |||||
|
|
8.
|
Surat keputusan pembetulan dan surat keputusan keberatan;
| |||||
|
|
9.
|
Putusan banding atau putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah; dan/atau
| |||||
|
|
10.
|
Daftar piutang pajak daerah.
| |||||
|
b.
|
Hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kedaluarsa karena:
| ||||||
|
|
1.
|
Penanggung utang/wajib pajak terdaftar dalam Daftar Piutang Pajak Daerah;
| |||||
|
|
2.
|
Penanggung utang/wajib pajak sama sekali tidak pernah menerima surat teguran dan/atau surat paksa;
| |||||
|
|
3.
|
Penanggung utang/wajib pajak telah menerima surat teguran dan/atau surat paksa akan tetapi tidak menindaklanjuti setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penyampaian surat teguran dan/atau surat paksa terakhir; dan
| |||||
|
|
4.
|
Tidak ada pengakuan utang baik langsung maupun tidak langsung dari wajib pajak.
| |||||
|
c.
|
Kondisi objek pajak:
| ||||||
|
|
1.
|
Tidak ditemukan dilapangan yang dibuktikan dengan surat keterangan Lurah atau kuwu yang menyatakan objek pajak tidak ada atau bukan merupakan objek pajak , disertai dengan laporan hasil penelitian petugas;
| |||||
|
|
2.
|
Memiliki 2 (dua) NOP atau lebih (NOP ganda), dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan petugas dengan dilampiri SPPT PBB-P2NOP yang ganda;
| |||||
|
|
3 .
|
Telah menjadi fasilitas sosial atau fasilitas umum yang dibuktikan dengan surat keterangan Kuwu/Lurah, keterangan instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan dan laporan hasil peninjauan lapangan;
| |||||
|
|
4.
|
Tidak ditemukan dilapangan dan data kepemilikan, karena:
| |||||
|
|
|
a)
|
objek pajak sudah tutup; dan/atau
| ||||
|
|
|
b)
|
peralihan kepemilikan usah a/manajemen.
| ||||
|
d.
|
Kondisi penanggung pajak/wajib pajak:
| ||||||
|
|
1.
|
Meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian dari Lurah atau Kuwu dan laporan hasil penelitian petugas;
| |||||
|
|
2.
|
Tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang dibuktikan dengan hasil penelitian petugas;
| |||||
|
|
3.
|
Pindah alamat/objek pajak tidak ditemukan dilapangan yang dibuktikan dengan surat Lurah atau Kuwu;
| |||||
|
|
4.
|
Tidak ditemukan alamat pemilik karena objek pajak sudah tutup/peralihan kepemilikan usaha/alih manajemen;
| |||||
|
|
5.
|
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah atau Kuwu dengan laporan hasil penelitian petugas;
| |||||
|
|
6.
|
Menjalani hukuman atas tindak pidana selain pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya dan telah mempunyai kekuatan hukum;
| |||||
|
|
7.
|
Terkena bencana alam dan diperkuat dengan pernyataan dari instansi yang berwenang;
| |||||
|
|
8.
|
Dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;
| |||||
|
|
9.
|
Hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sebubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleb Bupati; dan
| |||||
|
|
10.
|
Dapat menunjukan bukti setoran/pembayaran pajak daerah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penghapusan piutang pajak bersyarat dan mutlak Pasal 7 | |||||||
|
(1)
|
Penghapusan piutang pajak daerah secara bersyarat ditetapkan oleh:
| ||||||
|
|
a.
|
Bupati untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000, (lima milyar rupiah) per penanggung utang; dan
| |||||
|
|
b.
|
Bupati dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) per penanggung utang.
| |||||
|
(2)
|
Penghapusan piutang pajak daerah secara mutlak ditetapkan oleh:
| ||||||
|
|
a.
|
Bupati untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) per penanggung utang; dan
| |||||
|
|
b.
|
Bupati dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) per penanggung utang.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||||||
|
(1)
|
Penghapusan secara bersyarat atas piutang pajak daerah dari pembukuan tanpa menghapuskan hak tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilaksanakan dalam hal piutang pajak daerah setelah piutang ditetapkan sebagai PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih) oleh Bupati.
| ||||||
|
(2)
|
Penghapusan secara mutlak atas piutang pajak daerah dengan menghapuskan hak tagih daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
| ||||||
|
|
a.
|
Diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan piutang secara bersyarat; dan
| |||||
|
|
b.
|
Penanggung utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya dan tidak diketahui tempat tinggalnya yang dibuktikan dengan keterangan dari pejabat yang berwenang.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Tata Cara Penghapusan Paragraf 1 Penatausahaan Pasal 9 | |||||||
|
Penghapusan Piutang Pajak Daerah terlebih dahulu dilakukan perencanaan oleh BPPD dengan melakukan penatausahaan Piutang Pajak Daerah melalui:
| |||||||
|
a.
|
Penyusunan daftar piutang pajak daerah;
| ||||||
|
b.
|
Penyusunan daftar usulan penghapusan piutang pajak daerah;
| ||||||
|
c.
|
Penyusunan daftar cadangan penghapusan piutang pajak daerah;
| ||||||
|
d.
|
Inventarisasi objek dan subjek piutang pajak daerah berdasarkan pangkalan data (database);
| ||||||
|
e.
|
Identifikasi dan verifikasi terhadap data piutang pajak daerah; dan
| ||||||
|
f.
|
Penyiapan berita acara hasil pengecekan identifikasi dan verifikasi.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Penelitian dan Penelusuran Piutang Pajak Daerah Pasal 10 | |||||||
|
(1)
|
Kepala Badan membentuk Tim Penyelesaian Piutang Pajak Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
| ||||||
|
(2)
|
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan penelitian administrasi dan lapangan terhadap piutang pajak yang dapat diusulkan untuk di hapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
| ||||||
|
(3)
|
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pajak Daerah dan Juru Sita Pajak Daerah.
| ||||||
|
(4)
|
Penelitian yang dilaksanakan sebagaimana pada ayat (3) didasarkan pada surat tugas Kepala Badan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||||||
|
(1)
|
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) meliputi:
| ||||||
|
|
a.
|
Inventarisasi data dokumen wajib pajak meliputi:
| |||||
|
|
|
1.
|
SKPD;
| ||||
|
|
|
2.
|
SPPT PBB-P2 atau hasil cetak data elektronik yang memuat pajak terutang untuk PBB-P2;
| ||||
|
|
|
3.
|
SKPDKB;
| ||||
|
|
|
4.
|
SKPDKBT;
| ||||
|
|
|
5.
|
STPD;
| ||||
|
|
|
6.
|
Surat teguran/surat peringatan dan sejenisnya;
| ||||
|
|
|
7.
|
Surat paksa terakhir yang disampaikan;
| ||||
|
|
|
8.
|
Surat keputusan pembetulan dan surat keputusan keberatan;
| ||||
|
|
|
9.
|
Putusan banding atau putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang menyebabkan jumlah pajak yang barus dibayar bertambah; dan/atau
| ||||
|
|
|
10
|
Daftar piutang pajak daerah.
| ||||
|
|
b.
|
Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 9 yang telah kedaluarsa.
| |||||
|
(2)
|
Apabila dalam penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak ditemukan, maka Kepala Badan dapat menerbitkan salinan/print screen/cetakan dokumen dimaksud atau salinan data elektronik yang memuat pajak terutang.
| ||||||
|
(3)
|
Jika penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak ada dan/atau tidak dapat diketemukan dalam berkas/arsip dokumen, Kepala Badan dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung untuk meminta salinan Putusan Banding atau salinan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.
| ||||||
|
(4)
|
Salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi tanda kata "SALINAN", diberi tanggal, bulan dan tahun serta ditandatangani oleh Kepala Badan, sedangkan Salinan Keputusan oleh Ketua/Pejabat yang berwenang pada Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilegalisir.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||||||
|
(1)
|
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (2), tim membuat laporan hasil penelitian setiap akhir tahun, sebagai bahan usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah.
| ||||||
|
(2)
|
Laporan hasil penelitian sebagaimana pada ayat (1) disertai dengan daftar usulan penghapusan piutang pajak daerah yang sekurang-kurangnya memuat:
| ||||||
|
|
a.
|
Nama penanggung pajak/wajib pajak;
| |||||
|
|
b.
|
Alamat penanggung pajak/wajib pajak;
| |||||
|
|
c.
|
Nomor pokok wajib pajak daerah;
| |||||
|
|
d.
|
Nomor induk objek pajak (NIOP);
| |||||
|
|
e.
|
Nomor objek pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
| |||||
|
|
f.
|
Jenis pajak daerah;
| |||||
|
|
g.
|
Tahun pajak;
| |||||
|
|
h.
|
Jumlah piutang pajak yang akan dihapuskan atau yang akan dicadangkan untuk dihapuskan;
| |||||
|
|
1.
|
Tindakan penagihan yang pernah dilakukan;
| |||||
|
|
J.
|
Alasan dihapuskan atau dicadangkan untuk dihapuskan; dan
| |||||
|
|
k.
|
Nomor dan tanggal terbit SKPD/SPPT PBB-P2/SKPDKB/SKPDKBT/STPD/Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan , Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
| |||||
|
(3)
|
Bentuk/Format dan isi laporan hasil penelitian administrasi dan lapangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||||||
|
(1)
|
Tim sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (2) menyusun dan menyampaikan daftar usulan penghapusan piutang pajak daerah dan daftar cadangan penghapusan piutang pajak daerah kepada Kepala Badan paling lambat pada bulan Januari tahun berikutnya.
| ||||||
|
(2)
|
Bentuk/Format dan isi daftar usulan penghapusan piutang pajak daerah tercantum dalam Lampiran III, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Penyampaian Usulan Penghapusan Piutang Pasal 14 | |||||||
|
(1)
|
Laporan hasil penelitian, daftar usulan penghapusan piutang pajak daerah dan daftar cadangan penghapusan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) disampaikan kepada Kepala BKAD untuk dilakukan penelitian ulang (review).
| ||||||
|
(2)
|
Laporan beserta daftar usulan penghapusan piutang pajak daerah dan daftar cadangan penghapusan piutang pajak daerah sebagaimana pada ayat (1) yang telah diteliti ulang (review) disampaikan oleh BKAD kepada Kepala Badan .
| ||||||
|
(3)
|
Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah lengkap dan benar , maka ditetapkan berita acara rekonsiliasi antara BKAD dan BPPD.
| ||||||
|
(4)
|
Berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BPPD mengusulkan permohonan penghapusan Piutang Pajak Daerah kepada Bupati dengan disertai:
| ||||||
|
|
a.
|
Rancangan Keputusan Bupati;
| |||||
|
|
b.
|
Daftar usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
| |||||
|
|
c .
|
Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| |||||
|
(5)
|
Bentuk/Format surat usulan permohonan penghapusan Piutang Pajak Daerah kepada Bupati tercantum dalam Lampiran IV, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PERLAKUAN AKUNTANSI Pasal 15 | |||||||
|
(1)
|
Berdasarkan surat usulan permohonan penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
| ||||||
|
(2)
|
Berdasarkan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Kepala BKAD dan Kepala BPPD melakukan penghapusan buku dan data base piutang pajak daerah yang telah menjadi piutang neraca daerah.
| ||||||
|
(3)
|
Penghapusan data piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
(4)
|
Penghapusan data piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diungkap secara cukup dan memadai dalam catatan atas laporan keuangan daerah.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 | |||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sumber
pada tanggal 22 November 2017 BUPATI CIREBON, ttd. SUNJAYA PURWADISASTRA Diundangkan di Sumber pada tanggal 27 November 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON ttd. YAYAT RUHYAT BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2017 NOMOR SERI | |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.