Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor: 87 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CIREBON
NOMOR 87 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 52 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIREBON,
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum;
b.
bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir ditepi jalan umum serta untuk mengefektifkan insentif pemungutan retribusi dimaksud maka dipandang perlu untuk merubah Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dimaksud;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, petunjuk pelaksanaan retribusi parkir di tepi jalan umum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2007 Nomor 15, Seri E.6);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Nomor 2, Seri C.1);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 12, Seri D.7);
12.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 52 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Nomor 52, Seri C.9).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUSAHAN ATAS PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 52 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KASUPATEN CIREBON NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
 

Pasal I

Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Bupati Cirebon Nomor 52 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir ditepi Jalan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Nomor 52 Seri, C 9) diubah Sebagai berikut:
 
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 7
 
(2)
Pemberian insentif serta besamya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
 
a.
Bupati 12.0%
 
 
b.
Wakil Bupati 7.0%
 
 
c.
Sekretaris Daerah 6.0%
 
 
d.
Kepala Dinas Perhubungan 10.0%
 
 
e.
Sekretaris Dinas Perhubungan 5.0%
 
 
f.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan 8.0%
 
 
g.
Kepala Seksi Terminal dan parkir Dinas Perhubungan 5.0%
 
 
h.
Kepala Seksi Bidang Angkutan 6.0%
 
 
i.
Kasubag Keuangan Dinas Perhubungan 2.0%
 
 
j.
Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan 2.0%
 
 
k.
Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan 2.0%
 
 
l.
Pemungut Retribusi 20.0%
 
 
m.
Pelaksana pada Bidang Angkutan Dinas Perhubungan 15.0%
 

PASAL II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
 
Ditetapkan di Sumber
pada tanggal 24 Oktober 2017
BUPATI CIREBON,
Ttd.
SUNJAYA PURWADISASTRA

Diundangkan di Sumber
pada tanggal 2 November 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON,
Ttd.
YAYAT RUHYAT

BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2017 NOMOR 37 SERI C.4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.