Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor: 72 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CIREBON
NOMOR 72 TAHUN 2017
 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIREBON
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 65 Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perizinan Tertentu, lnstansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi;
c.
bahwa tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Penyelenggaraan dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2007 Nomor 15, Seri E.6);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penentuan Urusan Pemerintah Kabupaten Cirebon (Lembar Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2008 Nomor 2, Seri D.1);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2010 Nomor 4, Seri D.1);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Nomor 4 Seri C.3 );
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 12 Seri D.7 ).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Cirebon.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cirebon.
3.
Dinas adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon.
4.
Bidang adalah Bidang pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon.
5.
Kepala Bidang adalah Kepala Bidang pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon.
6.
Kepala Subbagian adalah Kepala Subbagian pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon.
7.
Kepala Subbidang adalah Kepala Subbidang pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon.
8.
Pelaksana adalah Pelaksana pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon.
9.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
10.
Pemerintahan Daerah adalah bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
11.
Retribusi pelayanan perizinan tertentu yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan retribusi, atau retribusi terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas yang disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Penerima Insentif
 

Pasal 3

(1)
Insentif diberikan kepada lnstansi Pelaksana Pemungut Retribusi.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
1.
Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
2.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; dan
 
3.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
4.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan selaku anggota tim teknis pelayanan terpadu.
(3)
Pemberian Insentif kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 2 dan angka 3, dapat diberikan dalam hal belum diberlakukannya ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
 
a.
kinerja Instansi;
 
b.
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi;
 
c.
pendapatan daerah; dan
 
d.
pelayanan kepada masyarakat.
(3)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(4)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang telah ditentukan.
(5)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Yang dimaksud dengan kinerja tertentu dalam Pasal 4 ayat (1) adalah pencapaian target penerimaan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan sebagai berikut:
 
a.
sampai dengan triwulan I: 25% (dua puluh lima per seratus);
 
b.
sampai dengan triwulan II: 50% (lima puluh per seratus);
 
c.
sampai dengan triwulan III: 75% (tujuh puluh lima per seratus); dan
 
d.
sampai dengan triwulan IV: 100% (seratus per seratus).
(2)
Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 25% (dua lima per seratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II.
(3)
Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 25%(dua lima per seratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II.
(4)
Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 50% (lima puluh per seratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II.
(5)
Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 50% (lima puluh per seratus), Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III.
(6)
Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima per seratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV.
(7)
Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima per seratus), Insentif diberikan pada awal triwulan IV.
(8)
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus per seratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
(9)
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus per seratus) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh Hrna per seratus), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Sumber Insentif
 

Pasal 6

Insentif pemungutan bersumber dari pendapatan Pelayanan Perizinan Tertentu sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Cirebon.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Besaran Insentif
 

Pasal 7

(1)
Besarnya insentif ditetapkan 5% (lima per seratus) dari realisasi penerimaan retribusi pelayanan perizinan tertentu dalam Tahun Anggaran berkenaan.
(2)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran berkenaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Besaran pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) angka 1, angka 2 dan angka 3 untuk setiap bulannya berdasarkan realisasi penerimaan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan di bawah Rp. l .000.000.000.000, 00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2)
Pemberian insentif serta besarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
1.
Bupati Cirebon
10,0%
2.
Wakil Bupati
6,0%
3.
Sekretaris Daerah
6,0%
4.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
6,0%
5.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
4,0 %
6.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindusrian
4,0 %
7.
Kepala Dinas Perhubungan
2,5%
8.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan 
1,0 %
9.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3,5%
10.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3,5%
11.
Kepala Bidang lainnya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 
4,0%
12.
Kepala Sub Bagian pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
6,0 %
13.
Kepala Seksi Penerimaan dan Penelitian pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
4,5%
14.
Kepala Seksi Penetapan dan Penerbitan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3,0%
15.
Kepala Kasi lainnya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3,0%
16.
Bendahara Penerimaan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
6,0 %
17.
Bendahara Pengeluaran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1,5%
18.
Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pelayanan Administrasi Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 
1,0 %
19.
Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 
1,5%
20.
Pelaksana Verifikasi Keuangan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 
4,0%
21.
Pelaksana Penyiapan SPM pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1,0%
22.
Pelaksana Akuntansi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1,0%
23.
Arsiparis pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1,0 %
24.
Pelaksana Bidang Pelayanan Administrasi Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
16,5 %
25.
Pelaksana lainnya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 
2,0 %
1.
Bupati Cirebon
10,0%
2.
Wakil Bupati
6,0%
3.
Sekretaris Daerah
6,0%
4.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
6,0%
5.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
4,0 %
6.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindusrian
4,0 %
7.
Kepala Dinas Perhubungan
2,5%
8.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan 
1,0 %
9.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3,5%
10.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3,5%
11.
Kepala Bidang lainnya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 
4,0%
12.
Kepala Sub Bagian pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
6,0 %
13.
Kepala Seksi Penerimaan dan Penelitian pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
4,5%
14.
Kepala Seksi Penetapan dan Penerbitan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3,0%
15.
Kepala Kasi lainnya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3,0%
16.
Bendahara Penerimaan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
6,0 %
17.
Bendahara Pengeluaran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1,5%
18.
Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pelayanan Administrasi Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 
1,0 %
19.
Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 
1,5%
20.
Pelaksana Verifikasi Keuangan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 
4,0%
21.
Pelaksana Penyiapan SPM pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1,0%
22.
Pelaksana Akuntansi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1,0%
23.
Arsiparis pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1,0 %
24.
Pelaksana Bidang Pelayanan Administrasi Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
16,5 %
25.
Pelaksana lainnya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 
2,0 %
1.
Bupati Cirebon
10,0%
2.
Wakil Bupati
6,0%
3.
Sekretaris Daerah
6,0%
4.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
6,0%
5.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
4,0 %
6.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindusrian
4,0 %
7.
Kepala Dinas Perhubungan
2,5%
8.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan 
1,0 %
9.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3,5%
10.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3,5%
11.
Kepala Bidang lainnya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 
4,0%
12.
Kepala Sub Bagian pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
6,0 %
13.
Kepala Seksi Penerimaan dan Penelitian pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
4,5%
14.
Kepala Seksi Penetapan dan Penerbitan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3,0%
15.
Kepala Kasi lainnya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3,0%
16.
Bendahara Penerimaan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
6,0 %
17.
Bendahara Pengeluaran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1,5%
18.
Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pelayanan Administrasi Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 
1,0 %
19.
Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 
1,5%
20.
Pelaksana Verifikasi Keuangan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 
4,0%
21.
Pelaksana Penyiapan SPM pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1,0%
22.
Pelaksana Akuntansi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1,0%
23.
Arsiparis pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1,0 %
24.
Pelaksana Bidang Pelayanan Administrasi Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
16,5 %
25.
Pelaksana lainnya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 
2,0 %
(3)
Apabila dalam realisasi pemberian insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENGANGGARAN,PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 9

(1)
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi menyusun penganggaran Insentif pemungutan retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Penganggaran Insentif pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja Insentif pemungutan Retribusi serta rincian obyek belanja Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Dalam hal target penerimaan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan seluru dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENUTUP
 

Pasal 12

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumber
pada tanggal 11 September 2017
BUPATI CIREBON,
ttd.
SUNJAYA PURWADISASTRA

Diundangkan di Sumber
pada tanggal 14 September 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON,
ttd.
YAYAT RUHYAT

BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2017 NOMOR 72 SERI g.66
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.