Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor: 53 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CIREBON
NOMOR 53 TAHUN 2012
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI TERMINAL BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIREBON
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka dipandang perlu untuk ditindaklanjuti dengan pembuatan petunjuk pelaksanaan Retribusi Terminal berdasarkan Peraturan Daerah dimaksud;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, petunjuk pelaksanaan retribusi terminal perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2001 Nomor 4, Seri E.3);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2007 Nomor 15, Seri E.6);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Nomor 3, Seri C.2).
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI TERMINAL BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Cirebon.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cirebon.
3.
Bupati adalah Bupati Cirebon.
4.
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Perhubungan Kabupaten Cirebon.
6.
Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.
Kepala Seksi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9.
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
10.
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan serta fasilitas pendukung.
11.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
12.
Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
13.
Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan antar moda/angkutan.
14.
Fasilitas Penunjang Terminal adalah ruang tunggu, tempat parkir, kios, lahan, peturasan/kakus, tempat reklame dan sarana peribadatan.
15.
Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) adalah tempat yang digunakan untuk melakukan pemungutan retribusi sebagai sarana fasilitas pendukung terminal.
16.
Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
17.
Tempat Parkir adalah tempat yang ditentukan dan ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat untuk memarkir kendaraan.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
20.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan dan/atau denda.
21.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nihil atau Surat Tagihan Retribusi Daerah.
22.
Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan, Lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
23.
Masa Retribusi adalah satu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk.
24.
memanfaatkan pemberian jasa pelayanan dari Pemerintah Daerah.
25.
Surat keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan retribusi daerah, surat ketetapan retribusi daerah kurang bayar, surat ketetapan retribusi daerah kurang bayar tambahan, surat ketetapan retribusi daerah nihil dan terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib retribusi.
26.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi.
27.
Putusan Banding adalah putusan Badan Peradilan atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
28.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
29.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Penerima Insentif
 

Pasal 2

(1)
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi;
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
1.
Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
2.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; dan
 
3.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
(3)
Pemberian Insentif kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 2 dan angka 3, dapat diberikan dalam hal belum diberlakukannya ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
 
a.
kinerja Instansi;
 
b.
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi;
 
c.
pendapatan daerah; dan
 
d.
pelayanan kepada masyarakat.
(3)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(4)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang telah ditentukan.
(5)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Yang dimaksud dengan kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan sebagai berikut:
 
a.
sampai dengan triwulan I: 15% (lima belas per seratus);
 
b.
sampai dengan triwulan II: 40% (empat puluh per seratus);
 
c.
sampai dengan triwulan III: 75% (tujuh puluh lima per seratus); dan
 
d.
sampai dengan triwulan IV: 100% (seratus per seratus).
(2)
Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas per seratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II.
(3)
Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas per seratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II.
(4)
Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh per seratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II.
(5)
Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh per seratus), Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III.
(6)
Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima per seratus), Insentif tidak berikan pada awal triwulan IV.
(7)
Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima per seratus), Insentif diberikan pada awal triwulan IV.
(8)
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus per seratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
(9)
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus per seratus) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima per seratus), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Sumber Insentif
 

Pasal 5

Insentif pemungutan bersumber dari pendapatan Retribusi Terminal sebagaimana di atur dalam Pasal 2 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Besaran Insentif
 

Pasal 6

(1)
Besarnya insentif ditetapkan 5% (lima per seratus) dari realisasi penerimaan retribusi pelayanan pasar dalam Tahun Anggaran berkenaan.
(2)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran berkenaan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Besaran pembayaran Insentif untuk setiap bulannya berdasarkan realisasi penerimaan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
(2)
Pemberian insentif serta besarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
Bupati 15.0%;
 
b.
Wakil Bupati 7.0%;
 
c.
Sekretaris Daerah 7.0%;
 
d.
Kepala Dinas Perhubungan 13.0%;
 
e.
Sekretaris Dinas Perhubungan 6.0%;
 
f.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional -Dinas Perhubungan 7.0%;
 
g.
Kepala Seksi Terminal dan Parkir Dinas -Perhubungan 8.0%;
 
h.
Kasubag Keuangan Dinas Perhubungan 3.0%;
 
i.
Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan 1.0%;
 
j.
Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan 1.0%;
 
k.
Pemungut Retribusi 25.0%;
 
l.
Pelaksana pada Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas perhubungan 7.0%.
(3)
Apabila dalam realisasi pemberian insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban
 

Pasal 8

(1)
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi menyusun penganggaran Insentif pemungutan retribusi.
(2)
Penganggaran Insentif pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja Insentif pemungutan Retribusi serta rincian obyek belanja Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Dalam hal target penerimaan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENATA USAHAAN RETRIBUSI
 

Pasal 11

(1)
Setiap Petugas mencatat hasil pungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor kedalam buku kas harian penerimaan dan disetor ke bendahara penerimaan.
(2)
Buku kas harian ditutup setiap akhir bulan, ditandatangani oleh petugas yang yang bersangkutan dan diketahui Kepala Seksi dan Kepala Bidang.
(3)
Buku kas umum ditutup setiap akhir bulan, ditandatangani oleh Kepala Seksi dan diketahui pejabat yang menangani retribusi dalam hal ini Kepala Bidang.
(4)
Petugas retribusi wajib melaporkan pelaksanaan pemungutan retribusi terminal setiap bulan kepada pejabat yang menangani retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Setiap penerimaan dan pengeluaran karcis dicatat dalam buku penerimaan dan pengeluaran karcis.
(2)
Buku penerimaan dan pengeluaran karcis ditutup setiap akhir bulan, ditandatangani oleh Kepala Seksi dan diketahui pejabat yang menangani retribusi dalam hal ini Kepala Bidang.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumber
Pada tanggal 13 Desember 2012
BUPATI CIREBON,
ttd.
DEDI SUPARDI

Diundangkan di Sumber
pada tanggal 14 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON,
ttd.
DUDUNG MULYANA

BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2012 NOMOR 53 SERI C.10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.