Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor: 34 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI CIREBON
NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG
PENGATURAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA BUPATI CIREBON | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, maka perlu mengatur tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa Pengaturan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 Seri C.2)
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGATURAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Cirebon;
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cirebon;
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Cirebon;
| ||
|
4.
|
Sekretaris adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon
| ||
|
5.
|
Instansi Pelaksana adalah Dinas Bina Marga, Dinas Pemanfaatan Sumber Daya Air Pertambangan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon;
| ||
|
6.
|
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi;
| ||
|
7.
|
Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial;
| ||
|
8.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pelayanan Retribusi Jasa Usaha yang meliputi pemakaian tanah, pemakaian kendaraan atau alat-alat berat dan pemakaian alat laboratorium milik daerah;
| ||
|
9.
|
Pemakaian Tanah adalah pemanfaatan tanah untuk penempatan bangunan utilitas pada tempat tertentu di ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan;
| ||
|
10.
|
Pemakaian Kendaraan atau alat-alat berat adalah pemakaian kendaraan atau alat berat UPT Peralatan dan Perbengkelan Dinas Bina Marga sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Retribusi Jasa Usaha;
| ||
|
11.
|
Pemakaian Alat laboratorium adalah pemakaian alat laboratorium Dinas Bina Marga sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 huruf C Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Retribusi Jasa Usaha;
| ||
|
12.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi daerah, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
13.
|
Tunjangan yang melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
Pemanfaatan Insentif Pemungutan dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH Bagian Kesatu Penerima Insentif Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Bab II Pasal 2 ayat (a) dan Pasal 4 ayat (c).
| ||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada Pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing
| ||
|
(3)
|
Instansi pelaksana pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Dinas Bina Marga Kabupaten Cirebon, dalam lingkup pemakaian kendaraan atau alat berat dan pemakaian alat laboratorium
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu:
| ||
|
|
a.
|
Sampai dengan Triwulan I: 15 % (dua puluh lima perseratus)
| |
|
|
b.
|
Sampai dengan Triwulan II: 20% (lima puluh perseratus)
| |
|
|
c.
|
Sampai dengan Triwulan III: 75% (delapan puluh lima perseratus)
| |
|
|
d.
|
Sampai dengan Triwulan IV: 100% (dua puluh lima perseratus)
| |
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
| ||
|
|
a.
|
Kinerja Instansi;
| |
|
|
b.
|
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi;
| |
|
|
c.
|
Pendapatan daerah; dan
| |
|
|
d.
|
Pelayanan kepada masyarakat
| |
|
(3)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap Triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal target kinerja satu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Sumber Insentif Pasal 5 | |||
|
Insentif bersumber dari pendapatan Retribusi Kekayaan Pemakaian Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Besaran Insentif Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Besarnya insentif pemungutan ditetapkan 5% (lima perseratus), dari realisasi penerimaan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan dengan retribusi daerah.
| ||
|
(2)
|
Besaran insentif pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Berkenaan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Besarnya pembayaran insentif pemungutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) untuk setiap bulannya ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Tahun Anggaran sebelumnya dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
di bawah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
b.
|
di atas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
(2)
|
Apabila dalam realisasi pemberian insentif pemungutan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Penerimaan pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) dan besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Kepala instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah menyusun penganggaran insentif Pemungutan Retribusi Daerah berdasarkan ketentuan dimaksud dalam pasal 6.
| ||
|
(2)
|
Penganggaran insentif Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif pemungutan Retribusi Daerah serta rincian objek.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Dalam hal target penerimaan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, maka pembiayaan insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, hanya dapat diberikan pada tahun anggaran berikutnya, yaitu pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
Pertanggungjawaban pemberian insentif dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 12 | |||
|
Pemberian insentif pemungutan untuk Tahun Anggaran 2011 dapat dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 | |||
|
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sumber
Pada tanggal 6 Agustus 2012 BUPATI CIREBON ttd DEDI SUPARDI Diundangkan di Sumber Pada tanggal 7 Agustus 2012 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON ttd ACHMAD ZAINAL ABIDIN RUSAMSI BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2012 NOMOR 34 SERI C.3 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.