Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor: 25 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CIREBON
NOMOR 25 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 124 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN CIREBON

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIREBON,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menindaklanjuti peningkatan jumlah Wajib Pajak di daerah serta untuk melaksanakan pendataan dan penilaian obyek dan subyek pajak, maka perlu dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk kelancaran dalam pelaksanaan pendataan dan penilaian obyek dan subyek pajak di daerah, maka ketentuan mengenai tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Cirebon, perlu diubah untuk disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu merubah Peraturan Bupati Cirebon tentang Perubahan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 124 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Cirebon, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
13.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006 Nomor 18, Seri D.11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Nomor 5, Seri E.1);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2007 Nomor 15, Seri E.6);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2008 Nomor 2, Seri D.1);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2008 Nomor 5, Seri D.4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2013 Nomor 6, Seri D.1);
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 2, Seri B.1);
22.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2014 Nomor 26, Seri B.1).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 124 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN CIREBON.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 124 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Cirebon, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Pendataan objek dan subjek PBB dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dengan menuangkan hasilnya dalam formulir SPOP dan LSPOP yang ditandatangani oleh subyek pajak atau keluarganya, dalam hal Subjek Pajak tidak ada ditempat SPOP/LSPOP ditandatangani oleh perangkat desa/kelurahan.
 
(2)
Pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan/atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
 
(3)
Lokasi Pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan dengan keputusan bupati.
 
(4)
Pendataan objek dan subjek PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
 
 
a.
Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP/LSPOP;
 
 
b.
Identifikasi objek pajak;
 
 
c.
Verifikasi data objek pajak; dan
 
 
d.
Pengukuran bidang objek pajak yang mengalami perubahan luas bumi dan/atau bangunan.
 
(5)
Ketentuan lebih rinci mengenai Pendataan Objek PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
(6)
Ketentuan lebih rinci mengenai pendataan objek PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh pihak ketiga melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
2.
Diantara ayat (1) dan ayat (2) dalam pasal 6 di tambah 1 ayat baru yaitu ayat (1a) dan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
(1a)
penilai Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dinas Pendapatan Daerah dan/atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
 
(2)
Ketentuan lebih rinci mengenai penilaian objek PBB secara massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan dan/atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
(1)
SPPT PBB diterbitkan dinas pendapatan daerah dan ditandatangani oleh kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala dinas.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
(1)
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa denda atas dasar:
 
 
a.
Permohonan Wajib Pajak karena kekhilafannya dan/atau karena bukan kesalahannya;
 
 
b.
Permohonan Wajib Pajak untuk membetulkan atau membatalkan SPPT/SKPD PBB atau STPD PBB yang tidak benar; dan
 
 
c.
Permohonan Kuwu/Lurah secara kolektif dengan dilampiri daftar NOP dan Subyek Pajak.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumber
pada tanggal 31 Mei 2016
BUPATI CIREBON,
ttd.
SUNJAYA PURWADISASTRA

Diundangkan di Cirebon
pada tanggal 1 Juni 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON,
ttd.
YAYAT RUHYAT

BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2016 NOMOR 25 SERI B.2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.