Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor: 111 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CIREBON
NOMOR 111 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIREBON
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu disusun Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
30.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
32.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
33.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 754);
34.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
35.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1744) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 198);
36.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
37.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
38.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2007 Nomor 14, Seri E.5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 11 Seri E.4);
39.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2008 Nomor 15, Seri E.6);
40.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2017 Nomor 6, Seri A.5).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, terdiri atas:
 
 
 
1.
Pendapatan:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp501.983.814.643,00
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.953.322.918.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
Rp647.814.946.414,00
 
Jumlah Pendapatan
Rp3.103.121.679.057,00
2.
Belanja:
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp1.508.199.892.268,00
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp42.100.700.000,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp2.607.508.000,00
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp20.472.671.069,00
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp542.253.136.783,00
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp5.000.000.000,00
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp2.120.633.908.120,00 
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp174.175.519.500,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp566.382.811.053,00
 
 
3)
Belanja Modal
Rp331.129.440.384,00
 
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp1.071.687.770.937,00
 
 
Jumlah Belanja
Rp3.192.321.679.057,00
 
 
Surplus/(Defisit)
(Rp89.200.000.000,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan
Rp95.000.000.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp5.800.000.000,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp89.200.000.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan
Rp0,00
1.
Pendapatan:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp501.983.814.643,00
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.953.322.918.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
Rp647.814.946.414,00
 
Jumlah Pendapatan
Rp3.103.121.679.057,00
2.
Belanja:
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp1.508.199.892.268,00
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp42.100.700.000,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp2.607.508.000,00
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp20.472.671.069,00
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp542.253.136.783,00
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp5.000.000.000,00
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp2.120.633.908.120,00 
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp174.175.519.500,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp566.382.811.053,00
 
 
3)
Belanja Modal
Rp331.129.440.384,00
 
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp1.071.687.770.937,00
 
 
Jumlah Belanja
Rp3.192.321.679.057,00
 
 
Surplus/(Defisit)
(Rp89.200.000.000,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan
Rp95.000.000.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp5.800.000.000,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp89.200.000.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan
Rp0,00
1.
Pendapatan:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp501.983.814.643,00
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.953.322.918.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
Rp647.814.946.414,00
 
Jumlah Pendapatan
Rp3.103.121.679.057,00
2.
Belanja:
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp1.508.199.892.268,00
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp42.100.700.000,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp2.607.508.000,00
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp20.472.671.069,00
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp542.253.136.783,00
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp5.000.000.000,00
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp2.120.633.908.120,00 
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp174.175.519.500,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp566.382.811.053,00
 
 
3)
Belanja Modal
Rp331.129.440.384,00
 
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp1.071.687.770.937,00
 
 
Jumlah Belanja
Rp3.192.321.679.057,00
 
 
Surplus/(Defisit)
(Rp89.200.000.000,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan
Rp95.000.000.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp5.800.000.000,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp89.200.000.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan
Rp0,00
 
 
 
 

Pasal 2

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dirinci lebih lanjut pada lampiran peraturan ini.
 
 
 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
 
 
 

Pasal 4

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati Cirebon ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
 
 
 
Ditetapkan di Sumber
pada tanggal 15 Desember 2017
BUPATI CIREBON
ttd.
SUNJAYA PURWADISASTRA
 
Diundangkan di Sumber
pada tanggal 18 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON,
dto.
YAYAT RUHYAT
 
BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2017 NOMOR 111 SERI A.5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.