Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor: 107 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CIREBON
NOMOR 107 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DI KABUPATEN CIREBON
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIREBON,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 155 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, disebutkan tarif retribusi jasa usaha dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan tetap memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
b.
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta dalam rangka peningkatan pelayanan dan peningkatan penyediaan sarana dan prasarana Rumah Potong Hewan, maka tarif retribusi Rumah Potong Hewan perlu dirubah untuk disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Perubahan Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Cirebon perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2007 Nomor 15, Seri E.6);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2008 Nomor 5 Seri D.4);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2013 Nomor 3 Seri C.2);
 
 
 

Memperhatikan

 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DI KABUPATEN CIREBON.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan mengenai Perubahan Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Cirebon sebagaimana tercantum dalam lampiran VII Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Perubahan Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Cirebon dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
NO.
URAIAN
Besaran Tarif
(Rp)
Ket
Hewan Kecll
Hewan Besar
Babi
Unggas
Lama
Baru
Lama
Baru
Lama
Baru
Lama
Baru
1.
Pemakaian Kandang
400
500
2.000
4.000
4.000
4.000
25
50
Per hari/ekor
2.
Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Daging
1.000
1.000
4.500
6.000
6.000
6.000
50
50
Per ekor
3.
Pemakaian Rumah Potong Hewan
500
500
3.500
5.000
4.000
4.000
25
100
Per ekor
4.
Pelayuan Daging
500
500
2.000
2.000
2.000
2.000
25
50
Per ekor
5.
Pengangkutan Daging
200
500
200
500
200
500
25
50
Per kg
 
 
2.600
3.000
12.200
17.500
16.200
16.500
150
300
 
NO.
URAIAN
Besaran Tarif
(Rp)
Ket
Hewan Kecll
Hewan Besar
Babi
Unggas
Lama
Baru
Lama
Baru
Lama
Baru
Lama
Baru
1.
Pemakaian Kandang
400
500
2.000
4.000
4.000
4.000
25
50
Per hari/ekor
2.
Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Daging
1.000
1.000
4.500
6.000
6.000
6.000
50
50
Per ekor
3.
Pemakaian Rumah Potong Hewan
500
500
3.500
5.000
4.000
4.000
25
100
Per ekor
4.
Pelayuan Daging
500
500
2.000
2.000
2.000
2.000
25
50
Per ekor
5.
Pengangkutan Daging
200
500
200
500
200
500
25
50
Per kg
 
 
2.600
3.000
12.200
17.500
16.200
16.500
150
300
 
NO.
URAIAN
Besaran Tarif
(Rp)
Ket
Hewan Kecll
Hewan Besar
Babi
Unggas
Lama
Baru
Lama
Baru
Lama
Baru
Lama
Baru
1.
Pemakaian Kandang
400
500
2.000
4.000
4.000
4.000
25
50
Per hari/ekor
2.
Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Daging
1.000
1.000
4.500
6.000
6.000
6.000
50
50
Per ekor
3.
Pemakaian Rumah Potong Hewan
500
500
3.500
5.000
4.000
4.000
25
100
Per ekor
4.
Pelayuan Daging
500
500
2.000
2.000
2.000
2.000
25
50
Per ekor
5.
Pengangkutan Daging
200
500
200
500
200
500
25
50
Per kg
 
 
2.600
3.000
12.200
17.500
16.200
16.500
150
300
 
 
 
 

Pasal II

PENUTUP
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
 
 
 
Ditetapkan di Sumber
pada tanggal 30 Desember 2016
BUPATI CIREBON,
TTD
SUNJAYA PURWADISASTRA
 
Diundangkan di Sumber
pada tanggal 30 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON
TTD
YAYAT RUHYAT
 
BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2016 NOMOR 107, SERI c.5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.