Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor: 93 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI CILACAP
NOMOR 93 TAHUN 2012 TENTANG
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL DI KABUPATEN CILACAP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap menyebutkan bahwa tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
| ||
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan ketentuan dimaksud dipandang perlu untuk menyusun ketentuan mengenai Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
| ||
|
8.
|
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 47);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 48);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 53);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI CILACAP TENTANG TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI KARTU TANDA PENDUDUK
Pasal 1 | |||
|
Pemberian Pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi untuk Kartu Tanda Penduduk dengan memperhatikan kemampuan masyarakat antara lain diberikan kepada penduduk yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI AKTA CATATAN SIPIL
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Untuk penerbitan akta kelahiran Bayi baru lahir yang dilaporkan sampai dengan 60 (enam puluh) hari kerja dibebaskan dari biaya retribusi.
| ||
|
(2)
|
Untuk penerbitan akta catatan sipil diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati berdasarkan permohonan wajib retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
Mengisi formulir permohonan pembebasan retribusi penerbitan dokumen kependudukan (disesuaikan dengan kepentingan) ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh RT, RW, Kepala Desa dan Camat;
| |
|
|
b.
|
Melampirkan Foto Copy yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dokumen kependudukan yang ada (KK, KTP, dan Akta Nikah).
| |
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cilacap.
| |||
|
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 10 Agustus 2012
BUPATI CILACAP,
ttd.
TATTO SUWARTO PAMUJI
Diundangkan di Cilacap
pada tanggal 10 Agustus 2012
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP
Asisten Administrasi Umum
ttd.
ANTON SANTOSA
BERITA DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2012 NOMOR 93
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.