Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor: 53 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CILACAP
NOMOR 53 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
NILAI PEROLEHAN AIR DAN HARGA DASAR AIR UNTUK MENGHITUNG PAJAK PENGAMBILAN AIR TANAH DI KABUPATEN CILACAP
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Lampiran huruf CC angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, menyebutkan bahwa Besarnya nilai perolehan air tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur;
c.
bahwa Gubernur Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghitungan Harga Dasar Air Untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah Di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghitungan Harga Dasar Air Untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah Di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Nilai Perolehan Air dan Harga Dasar Air Untuk Menghitung Pajak Pengambilan Air Tanah di Kabupaten Cilacap.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 57) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 167);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 159).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR DAN HARGA DASAR AIR UNTUK MENGHITUNG PAJAK PENGAMBILAN AIR TANAH DI KABUPATEN CILACAP.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Cilacap.
4.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
5.
Pajak Pengambilan Air Tanah adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan air tanah dengan tujuan untuk menjaga konservasinya.
6.
Nilai Perolehan Air yang selanjutnya disingkat NPA, adalah nilai air tanah yang telah diambil dan dikenakan pajak, besarnya sama dengan volume air yang diambil dikalikan dengan Harga Dasar Air.
7.
Harga Dasar Air yang selanjutnya disingkat HDA, adalah harga air tanah persatuan volume yang akan dikenai pajak yaitu Harga Air Baku dikalikan Faktor Nilai Air.
8.
Komponen Kompensasi yang selanjutnya disingkat KK, adalah Komponen Kompensasi Pemulihan dan Komponen Kompensasi Peruntukan dan Pengelolaan.
9.
Komponen Kompensasi Pemulihan yang selanjutnya disingkat KKP, adalah kompensasi biaya terhadap pemulihan kondisi air tanah merupakan biaya bagi usaha perbaikan perubahan lingkungan sebagai akibat pengambilan air tanah.
10.
Komponen Kompensasi Peruntukan dan Pengelolaan yang selanjutnya disingkat KKPP, dimaksudkan kompensasi biaya dari peruntukan dan pengelolaan air tanah yang diambil untuk dapat menjamin prioritas pemanfaatannya dan rasa keadilan bagi masyarakat.
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini, adalah sebagai Dasar menetapkan Harga Dasar Air.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, adalah sebagai Dasar menetapkan Harga Dasar Air untuk menghitung Nilai Perolehan Air.
 
 
 
 
 
BAB III
RUANG LINGKUP
 

Pasal 4

Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi:
a.
Harga Dasar Air;
b.
Komponen Kompensasi Pemulihan;
c.
Pengelompokan Komponen Kompensasi Peruntukan dan Pengelolaan;
d.
Perhitungan Nilai Perolehan Air.
 
 
 
 
 
BAB IV
HARGA DASAR AIR
 

Pasal 5

HDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah harga rata-rata air tanah persatuan volume yang digunakan untuk menghitung NPA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
BAB V
KOMPONEN KOMPENSASI PEMULIHAN
 

Pasal 6

(1)
KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dikenakan bagi semua jenis pengambilan air tanah berdasarkan besarnya volume pengambilan air tanah dalam satu bulan.
(2)
Besarnya pengambilan air tanah berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, yang mempengaruhi kompensasi secara progresif.
(3)
Besarnya risiko kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan bagi semua jenis pengambilan air tanah dan tingkat dampak pengambilan air tanah, yang meliputi:
 
a.
biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadi penurunan muka air tanah;
 
b.
biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadi salinisasi;
 
c.
biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadi penurunan muka tanah (land subsidence);
 
d.
biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadi pencemaran air tanah.
(4)
Besarnya volume pengambilan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan secara progresif sebagai berikut:
 
a.
0 s/d 100m³;
 
b.
101 s/d 500 m³;
 
c.
501 s/d 1.000 m³;
 
d.
1.001 s/d 2.500 m³;
 
e.
2.501 s/d 5.000 m³;
 
f.
5.001 s/d 10.000 m³; dan
 
g.
Lebih dari 10.000 m³.
 
 
 
 
 
BAB VI
PENGELOMPOKAN KOMPONEN KOMPENSASI PERUNTUKAN DAN PENGELOLAAN
 

Pasal 7

(1)
Penggunaan air tanah diprioritaskan untuk air minum.
(2)
Penggunaan air selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai komponen kompensasi biaya peruntukan dan pengelolaan yang dibedakan berdasarkan pemakaiannya sebagai berikut:
 
a.
Sosial/non niaga;
 
b.
Niaga kecil;
 
c.
Industri kecil dan menengah;
 
d.
Niaga besar; dan
 
e.
Industri besar.
(3)
Pengelompokan KKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
 
a.
Sosial/non niaga meliputi:
 
 
1)
Asrama;
 
 
2)
Rumah Sakit Pemerintah;
 
 
3)
Lembaga Pendidikan;
 
 
4)
Terminal Bus;
 
 
5)
Pasar;
 
 
6)
Real Estate; dan
 
 
7)
Kelompok Usaha lain yang sejenis.
 
b.
Niaga kecil meliputi:
 
 
1)
Warung/rumah makan;
 
 
2)
Kantor swasta;
 
 
3)
Rumah sakit swasta;
 
 
4)
Poliklinik;
 
 
5)
Laboratorium;
 
 
6)
Penginapan/mes/apartemen;
 
 
7)
Night club;
 
 
8)
Bar;
 
 
9)
Panti pijat;
 
 
10)
Salon;
 
 
11)
Service station;
 
 
12)
Bengkel;
 
 
13)
Warung air;
 
 
14)
Kolam renang;
 
 
15)
Tempat hiburan;
 
 
16)
Usaha pertanian/peternakan/kehutanan;
 
 
17)
Pergudangan;
 
 
18)
Perikanan;
 
 
19)
Tambak;
 
 
20)
Lapangan golf;
 
 
21)
Pasar tradisional; dan
 
 
22)
Kelompok usaha lain yang sejenis.
 
c.
Industri kecil dan menengah meliputi:
 
 
1)
Industri rumah tangga;
 
 
2)
Pabrik es;
 
 
3)
Karoseri;
 
 
4)
Perakitan;
 
 
5)
Pengepakan;
 
 
6)
Percetakan;
 
 
7)
Pengecoran logam;
 
 
8)
Furniture; dan
 
 
9)
Usaha kelompok lain yang sejenis.
 
d.
Niaga Besar meliputi:
 
 
1)
Hotel berbintang;
 
 
2)
Motel;
 
 
3)
Restoran;
 
 
4)
Jalan tol;
 
 
5)
Mall/pasaraya;
 
 
6)
Pelabuhan angkutan kereta api;
 
 
7)
Kelompok usaha lain yang sejenis; dan
 
e.
Industri besar meliputi:
 
 
1)
Industri tekstil;
 
 
2)
Printing;
 
 
3)
Pengolahan;
 
 
4)
Garmen;
 
 
5)
Makanan;
 
 
6)
Minuman;
 
 
7)
Air dalam kemasan;
 
 
8)
Rokok;
 
 
9)
Kertas;
 
 
10)
Peleburan besi;
 
 
11)
Keramik;
 
 
12)
Cat;
 
 
13)
Kosmetik; dan
 
 
14)
Kelompok usaha lain yang sejenis.
 
 
 
 
 
BAB VII
PERHITUNGAN NILAI PEROLEHAN AIR
 

Pasal 8

(1)
NPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d adalah volume air yang diambil dikalikan HDA.
(2)
NPA digunakan sebagai dasar dalam perhitungan Pajak Air Tanah.
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 19 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air dan Harga Dasar Air Untuk Menghitung Pajak Air Tanah di Kabupaten Cilacap (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cilacap.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 7 Mei 2019
BUPATI CILACAP,
ttd.
TATTO SUWARTO PAMUJI
 
Diundangkan di Cilacap
pada tanggal 7 Mei 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP,
ttd.
FARID MA’RUF
 
BERITA DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2019 NOMOR 53
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.