Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor: 46 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI CILACAP
NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA YANG BERSIFAT KHUSUS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN CILACAP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CILACAP, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa;
| |
|
b.
|
bahwa bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus yang bersumber dari APBD Kabupaten Cilacap telah diatur dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap;
| |
|
c.
|
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
| |
|
3.
|
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA YANG BERSIFAT KHUSUS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN CILACAP.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
| |
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Cilacap.
| |
|
3.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |
|
4.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
5.
|
Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten Cilacap yang dipimpin oleh Camat.
| |
|
6.
|
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |
|
7.
|
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |
|
8.
|
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
| |
|
9.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| |
|
10.
|
Bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa yang bersifat khusus yang selanjutnya disebut Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui APBD Kabupaten Cilacap kepada Pemerintah Desa dalam bentuk pendanaan untuk mendanai kegiatan khusus pembangunan fisik di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi dan sarana prasarana/infrastruktur, lingkungan sosial budaya kemasyarakatan yang bisa meningkatkan pembangunan desa dengan memberdayakan Pemerintah Desa sesuai prioritas usulan.
| |
|
11.
|
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan daerah.
| |
|
12.
|
Musyawarah desa atau disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur kelembagaan masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis.
| |
|
13.
|
Musyawarah perencanaan pembangunan desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat desa dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
| |
|
14.
|
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah lembaga yang dibentuk masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
| |
|
15.
|
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, ditetapkan secara demokratis.
| |
|
16.
|
Rencana Pembangungan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDesa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka 6 (enam) tahun.
| |
|
17.
|
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKPDes adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
| |
|
18.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| |
|
19.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDesa adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa.
| |
|
20.
|
Swadaya, partisipasi dan gotong royong adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang.
| |
|
21.
|
Pembinaan adalah pemberian pedoman standar pelaksanaan, perencanaan penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan, pelatihan, pendampingan konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan.
| |
|
22.
|
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
| |
|
23.
|
Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa, terdiri dari unsur pemerintah desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
| |
|
24.
|
Tim Verifikasi Bantuan Keuangan yang selanjutnya disebut Tim Verikasi adalah tim yang dibentuk di tingkat Kecamatan untuk melaksanakan pemeriksaan berkas usulan kegiatan, permohonan, dan pencairan Bantuan Keuangan yang diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.
| |
|
25.
|
Tim Fasilitasi Bantuan Keuangan yang selanjutnya disebut Tim Fasilitasi adalah tim yang dibentuk di tingkat kabupaten dengan tujuan memberikan pelayanan, kemudahan, kelancaran dan monitoring pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan.
| |
|
| ||
|
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Maksud dari Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Desa dalam mengelola bantuan keuangan yang diberikan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Cilacap kepada Pemerintah Desa di Wilayah Kabupaten Cilacap.
| |
|
(2)
|
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan bantuan keuangan.
| |
|
(3)
|
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
| |
|
|
a.
|
pengalokasian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa;
|
|
|
b.
|
pengelolaan bantuan keuangan oleh Pemerintah Desa;
|
|
|
c.
|
penyaluran bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa;
|
|
|
d.
|
penggunaan bantuan keuangan oleh Pemerintah Desa;
|
|
|
e.
|
perubahan penggunaan bantuan keuangan oleh Pemerintah Desa;
|
|
|
f.
|
pertanggungjawaban dan pelaporan bantuan keuangan oleh Pemerintah Desa; dan
|
|
|
g.
|
pembinaan dan pengawasan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa.
|
|
| ||
|
BAB III
PENGALOKASIAN Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Bantuan keuangan diberikan kepada desa-desa di Wilayah Kabupaten Cilacap.
| |
|
(2)
|
Pengalokasian besaran bantuan keuangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan secara merata dan adil sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
| |
|
(3)
|
Desa penerima dan alokasi bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |
|
| ||
|
BAB IV
PENGELOLAAN Bagian Kesatu Asas Pengelolaan Bantuan Keuangan Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Bantuan keuangan dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib, dan disiplin anggaran.
| |
|
(2)
|
Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan bahwa prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.
| |
|
(3)
|
Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan bahwa dalam pengelolaan bantuan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pencapaian tujuan sesuai kinerja yang telah ditetapkan.
| |
|
(4)
|
Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan bahwa dalam pengelolaan bantuan keuangan harus melibatkan peran serta masyarakat.
| |
|
(5)
|
Tertib dan disiplin anggaran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan bahwa dalam pengelolaan bantuan keuangan harus dilaksanakan secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
| ||
|
Bagian Kedua
Prinsip-prinsip Pengelolaan Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Bantuan Keuangan dikelola dengan prinsip hemat, terarah, dan terkendali serta harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis, dan hukum.
| |
|
(2)
|
Seluruh kegiatan yang didanai oleh bantuan keuangan direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat di Desa.
| |
|
| ||
|
Bagian Ketiga
Perencanaan Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Penggunaan bantuan keuangan berdasarkan usulan hasil musyawarah desa atau Musrenbangdes yang merupakan kewenangan desa.
| |
|
(2)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), bantuan keuangan dapat diberikan kepada desa dengan kriteria sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
kegiatannya sangat mendesak dan jika tidak segera diatasi akan berdampak sangat besar dan luas seperti bencana alam, cuaca ekstrim, dan gangguan keamanan masyarakat;
|
|
|
b.
|
ketentuan khusus lainnya berdasarkan pertimbangan teknis dari Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangan serta tugas pokok dan fungsinya.
|
|
(3)
|
Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) tertuang dalam RPJMDesa dan RKPDesa.
| |
|
| ||
|
Bagian Keempat
Pelaksanaan Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Bantuan Keuangan yang diterima Desa dimasukan dalam APBDesa Tahun Anggaran berkenaan.
| |
|
(2)
|
Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud ayat (1), ditransfer langsung ke Rekening Kas Desa.
| |
|
(3)
|
Semua penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan dicatat dan dibukukan dalam Buku Administrasi Keuangan Desa oleh Bendahara Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa.
| |
|
(4)
|
Penatausahaan bantuan keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam pengelolaan keuangan desa.
| |
|
(5)
|
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari bantuan keuangan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang dan jasa di desa.
| |
|
(6)
|
Apabila ada perubahan dalam usulan kegiatan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan desa.
| |
|
| ||
|
BAB V
PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA Bagian Kesatu Mekanisme Penyediaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Pasal 8 | ||
|
Penyediaan dana untuk bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa dianggarkan melalui APBD Kabupaten Cilacap.
| ||
|
| ||
|
Bagian Kedua
Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Pasal 9 | ||
|
Bantuan Keuangan disalurkan kepada Pemerintah Desa apabila telah tercantum dalam APBDesa Tahun Anggaran berkenaan dan Pemerintah Desa telah melengkapi berkas persyaratan yang ditentukan secara lengkap dan benar.
| ||
|
| ||
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Bantuan Keuangan disalurkan dalam 1 (satu) tahap.
| |
|
(2)
|
Dalam hal terjadi perkembangan kebutuhan dan/atau keadaan tertentu, maka pengalokasian dan tahapan penyaluran bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| |
|
(3)
|
Desa dalam hal mencairkan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Kepala Desa.
| |
|
(4)
|
Syarat dan lampiran pengajuan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Bupati ini.
| |
|
(5)
|
Camat melakukan verifikasi usulan kegiatan dan berkas pencairan usulan kegiatan.
| |
|
(6)
|
Untuk melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Camat membentuk Tim Verifikasi.
| |
|
(7)
|
Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bertugas melakukan pemeriksaan berkas usulan kegiatan, permohonan, dan pencairan Bantuan Keuangan sesuai prioritas kebutuhan yang sudah dibahas dalam Musrenbangdes, melakukan pendampingan dalam rangka penumbuhan keswadayaan, melakukan pembinaan, pemantauan, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan keuangan kepada desa.
| |
|
| ||
|
BAB VI
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Bantuan Keuangan yang diterima oleh Desa dipergunakan untuk biaya Pembangunan Desa.
| |
|
(2)
|
Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan untuk pembangunan fisik bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, Sarana prasarana lingkungan/infrastruktur desa dan penunjang desa wisata/desa inovasi, sosial budaya kemasyarakatan yang bisa meningkatkan pembangunan desa di Kabupaten Cilacap.
| |
|
(3)
|
Bantuan Keuangan dapat dipergunakan untuk membiaya tenaga kerja penduduk miskin.
| |
|
(4)
|
Bantuan Keuangan dapat dipergunakan untuk biaya operasional maksimal sebesar 5%.
| |
|
| ||
Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Dalam hal terdapat sisa dalam pembelanjaan material/bahan yang mengakibatkan pergeseran belanja, maka sisa kelebihan dana tersebut dapat dibelanjakan kembali.
| |
|
(2)
|
Penggunaan sisa kelebihan dana sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
| ||
|
BAB VII
PERUBAHAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 13 | ||
|
(1)
|
Perubahan penggunaan bantuan keuangan dapat dilakukan apabila keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar kegiatan atau antar jenis biaya.
| |
|
(2)
|
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan dalam rapat musyawarah perencanaan perubahan penggunaan bantuan keuangan yang dituangkan dalam Berita Acara.
| |
|
(3)
|
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun Anggaran dan dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
| |
|
| ||
|
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN Bagian Kesatu Pertanggungjawaban Pasal 14 | ||
|
Pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan bantuan keuangan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati dan BPD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa.
| ||
|
| ||
|
Bagian Kedua
Pelaporan Pasal 15 | ||
|
(1)
|
Bentuk laporan atas pelaksanaan bantuan keuangan yaitu laporan yang berisi realisasi penerimaan, realisasi belanja, perkembangan pelaksanaan, dan permasalahan yang dihadapi serta upaya penyelesaian permasalahan dalam pengelolaan bantuan keuangan.
| |
|
(2)
|
Format pelaporan dan ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |
|
| ||
|
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 16 | ||
|
(1)
|
Pemerintah Kabupaten Cilacap melaksanakan fasilitasi kepada Pemerintah Desa penerima bantuan keuangan.
| |
|
(2)
|
Pembinaan terhadap pengelolaan bantuan keuangan dilaksanakan oleh Tim Fasilitasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |
|
(3)
|
Tim Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan sosialisasi, pendampingan, pengendalian, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan.
| |
|
(4)
|
Camat wajib terlibat secara aktif dalam seluruh rangkaian kegiatan bantuan keuangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
| |
|
(5)
|
Keterlibatan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi pendampingan, pengawasan, dan evaluasi sebagai wujud komitmen dan keterpaduan dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan.
| |
|
| ||
|
Bagian Kedua
Pengawasan Pasal 17 | ||
|
(1)
|
Pengawasan terhadap pengelolaan bantuan keuangan berupa pengawasan umum oleh masyarakat dan pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
| |
|
(2)
|
Pengawasan umum oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh BPD dan ditujukan terhadap kebijakan pengelolaan bantuan keuangan.
| |
|
(3)
|
Pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan terhadap pelaksanaan pengelolaan bantuan keuangan beserta kegiatannya.
| |
|
(4)
|
Apabila berdasarkan hasil pengawasan umum oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditemukan indikasi terjadinya penyimpangan dan/atau penyalahgunaan bantuan keuangan, maka penyelesaiannya dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, tingkat kecamatan, dan tingkat kabupaten.
| |
|
(5)
|
Apabila berdasarkan hasil pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditemukan indikasi terjadinya penyimpangan dan/atau penyalahgunaan bantuan keuangan, maka penyelesaiannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(6)
|
Hasil pengawasan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sebagai dasar pertimbangan kepada Bupati untuk menyelesaikan permasalahan pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban bantuan keuangan.
| |
|
| ||
Pasal 18 | ||
|
Petunjuk teknis bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
| ||
|
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 19 | ||
|
(1)
|
Pemberian bantuan keuangan tidak mengikat dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran pada setiap desa.
| |
|
(2)
|
Penggunaan bantuan keuangan menjadi tanggungjawab Kepala Desa dan apabila terjadi pelanggaran dan/atau penyalahgunaan bantuan keuangan dikenakan sanksi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| |
|
(3)
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| |
|
| ||
|
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 | ||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
| ||
Pasal 21 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cilacap.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 29 April 2019 BUPATI CILACAP, ttd. TATTO SUWARTO PAMUJI Diundangkan di Cilacap pada tanggal 29 April 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP, ttd. FARID MA’RUF BERITA DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2019 NOMOR 29 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.