Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor: 40 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CILACAP
NOMOR 40 TAHUN 2019
 
TENTANG

TARGET KINERJA PENERIMAAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 6 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif paling tinggi 5% (lima perseratus) apabila mencapai kinerja tertentu;
b.
bahwa yang dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Target Kinerja Penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2019;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 71) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 107);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 20 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 20);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TARGET KINERJA PENERIMAAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH TAHUN 2019.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.
Bupati adalah Bupati Cilacap.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
4.
Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap yang memungut Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
5.
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, yang selanjutnya disingkat BPPKAD adalah BPPKAD Kabupaten Cilacap;
6.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.
Kekayaan Daerah adalah barang-barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang dimiliki dan/atau dibawah penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang disediakan untuk dan/atau dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna menunjang berbagai keperluan yang bersangkutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum.
8.
Insentif Pemungutan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi daerah.
9.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
10.
Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
 
 
 
 
BAB II
PENCAPAIAN TARGET KINERJA
 

Pasal 2

Pencapaian Target Kinerja Tahun 2019 Atas Penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi dapat diberi insentif paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) apabila mencapai kinerja tertentu sebagaimana tersebut dalam Pasal 2.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
 
a.
kinerja instansi;
 
b.
semangat kerja bagi pejabat dan pegawai instansi;
 
c.
pendapatan daerah;
 
d.
pelayanan kepada masyarakat.
(3)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara proporsional kepada:
 
a.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
b.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
Pejabat dan pegawai pada perangkat daerah pemungut sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing;
 
d.
Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(4)
Besaran dan rincian insentif serta daftar penerima retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Cilacap.
 
 
 
 
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 4

(1)
Kepala BPPKAD Kabupaten Cilacap menyusun penganggaran Insentif Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Tahun 2019.
(2)
Penganggaran insentif pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif Pemungutan Retribusi serta rincian objek belanja retribusi.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(2)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(3)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dalam hal target penerimaan retribusi pada akhir tahun anggaran telah dicapai atau terlampaui, tetapi pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pembayaran insentif diberikan pada tahun berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pertanggungjawaban pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cilacap.
 
 
 
 
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 20 Maret 2019
BUPATI CILACAP,
ttd.
TATTO SUWARTO PAMUJI

Diundangkan di Cilacap
pada tanggal 20 Maret 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP,
ttd.
FARID MA’RUF

BERITA DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2019 NOMOR 40
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.