Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor: 38 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI CILACAP
NOMOR 38 TAHUN 2021 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN CILACAP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||||||
|
a.
|
bahwa bantuan keuangan kepada Partai Politik merupakan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara;
| ||||||||||
|
b.
|
bahwa pengaturan bantuan keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Cilacap sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diatur dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Cilacap;
| ||||||||||
|
c.
|
bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka terdapat perubahan ketentuan yang mendorong peran aktif partai politik untuk ikut serta dalam penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 melalui pelaksanaan pendidikan politik kepada anggota partai politik dan masyarakat, sehingga Peraturan Bupati Cilacap Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Cilacap, perlu diubah dan Pengajuan, Penyaluran disesuaikan;
| ||||||||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Cilacap;
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| ||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran, Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
| ||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| ||||||||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
| ||||||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||||||||||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 53);
| ||||||||||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||
Menetapkan | |||||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN CILACAP.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Cilacap (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2019 Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Cilacap (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2020 Nomor 49), diubah sebagai berikut:
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 18
| ||||||||||
|
|
(1)
|
Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud Pasal 17 bertujuan untuk:
| |||||||||
|
|
|
a.
|
meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
| ||||||||
|
|
|
b.
|
meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
| ||||||||
|
|
|
c.
|
meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
| ||||||||
|
|
(2)
|
Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan kegiatan:
| |||||||||
|
|
|
a.
|
pendalaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara dengan materi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
| ||||||||
|
|
|
b.
|
pemahaman mengenai hak-hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan
| ||||||||
|
|
|
c.
|
pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.
| ||||||||
|
|
(3)
|
kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender untuk membangun etika budaya politik sesuai dengan Pancasila.
| |||||||||
|
|
(4)
|
Jenis pengeluaran kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||||||
|
|
|
a.
|
pembayaran honorarium;
| ||||||||
|
|
|
b.
|
pembayaran transport kegiatan;
| ||||||||
|
|
|
c.
|
akomodasi dan konsumsi; dan
| ||||||||
|
|
|
d.
|
pengadaan perlengkapan peserta kegiatan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 A
| ||||||||||
|
|
(1)
|
Kegiatan Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dapat berupa sosialisasi dan edukasi kebijakan protokol kesehatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019.
| |||||||||
|
|
(2)
|
Kegiatan Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk pertemuan secara daring atau pertemuan terbatas sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019.
| |||||||||
|
|
(3)
|
Selain bentuk kegiatan Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), dapat berupa penyediaan perbekalan atau alat kesehatan pencegahan pandemi Corona Virus Disease 2019 kepada anggota Partai Politik dan masyarakat berupa masker, sabun cuci tangan, vitamin, pelindung wajah, sarung tangan, dan/atau penyemprotan disinfektan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 19
| ||||||||||
|
|
(1)
|
Kegiatan operasional sekretariat Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) berkaitan dengan:
| |||||||||
|
|
|
a.
|
administrasi umum;
| ||||||||
|
|
|
b.
|
berlangganan daya dan jasa;
| ||||||||
|
|
|
c.
|
pemeliharaan data dan arsip; dan
| ||||||||
|
|
|
d.
|
pemeliharaan peralatan kantor.
| ||||||||
|
|
(2)
|
Kegiatan operasional sekretariat Partai Politik berkaitan dengan administrasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
| |||||||||
|
|
|
a.
|
keperluan ATK;
| ||||||||
|
|
|
b.
|
rapat internal sekretariat;
| ||||||||
|
|
|
c.
|
perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Partai Politik;
| ||||||||
|
|
|
d.
|
transport dalam rangka mendukung kegiatan operasional sekretariat;
| ||||||||
|
|
|
e.
|
pengadaan barang inventaris berupa furniture, komputer, atau mesin fotokopi;
| ||||||||
|
|
|
f.
|
sewa kantor;
| ||||||||
|
|
|
g.
|
honor tenaga administrasi sekretariat Partai Politik yang berkompeten di bidang pengelolaan keuangan daerah; dan
| ||||||||
|
|
|
h.
|
dukungan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan sekretariat Partai Politik.
| ||||||||
|
|
(3)
|
Kegiatan operasional sekretariat Partai Politik berkaitan dengan berlangganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain:
| |||||||||
|
|
|
a.
|
telepon dan listrik;
| ||||||||
|
|
|
b.
|
air minum sekretariat;
| ||||||||
|
|
|
c.
|
jasa pos dan giro;
| ||||||||
|
|
|
d.
|
surat menyurat;
| ||||||||
|
|
|
e.
|
media cetak dan elektronik.
| ||||||||
|
|
(4)
|
Kegiatan operasional sekretariat Partai Politik berkaitan dengan pemeliharaan data dan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain:
| |||||||||
|
|
|
a.
|
penyimpanan data elektronik; dan/atau
| ||||||||
|
|
|
b.
|
penyimpanan data manual.
| ||||||||
|
|
(5)
|
Kegiatan operasional sekretariat partai politik berkaitan dengan pemeliharaan peralatan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain:
| |||||||||
|
|
|
a.
|
pemeliharaan peralatan elektronik sekretariat; dan/atau
| ||||||||
|
|
|
b.
|
pemeliharaan peralatan inventaris kantor sekretariat.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 19A
| ||||||||||
|
|
(1)
|
Dukungan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan sekretariat Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf h, paling sedikit berupa obat untuk pertolongan pertama pada kecelakaan.
| |||||||||
|
|
(2)
|
Selain penyediaan obat dan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa penyediaan alat kesehatan untuk pencegahan Corona Virus Disease 2019 yang meliputi masker, sabun cuci tangan, hand sanitizer, tempat cuci tangan, vitamin, pelindung wajah, sarung tangan, dan/atau penyemprotan disinfektan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 27
| ||||||||||
|
|
(1)
|
Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten hasil pemilu periode sebelumnya, diberikan sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPRD Kabupaten hasil pemilu periode berikutnya.
| |||||||||
|
|
(2)
|
Dalam hal terjadi perubahan perolehan suara Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten berdasarkan hasil pemilu, maka dilakukan penyesuaian nilai bantuan keuangan partai politik.
| |||||||||
|
|
(3)
|
Jumlah bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan DPRD Kabupaten hasil pemilu periode sebelumnya dalam 1 (satu) tahun anggaran periode berikutnya.
| |||||||||
|
|
(4)
|
Ketentuan mengenai penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A berlaku sampai berakhirnya masa status keadaan darurat bencana non alam Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Pusat.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cilacap.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 5 Maret 2021 BUPATI CILACAP, dto. TATTO SUWARTO PAMUJI Diundangkan di Cilacap pada tanggal 5 Maret 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP dto. FARID MA'RUF BERITA DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2021 NOMOR 38 | |||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.