Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor: 25 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CILACAP
NOMOR 25 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA YANG BERSIFAT KHUSUS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN CILACAP
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Desa;
b.
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Cilacap, serta dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Cilacap telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 91 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap;
c.
bahwa guna meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas penyaluran serta penggunaan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus agar tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat aturan, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 91 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap, perlu disesuaikan dan dicabut;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersifat Khusus Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA YANG BERSIFAT KHUSUS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN CILACAP.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.
Bupati adalah Bupati Cilacap.
6.
Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Camat.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa.
13.
Musyawarah Desa atau disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur kelembagaan masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis.
14.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat Musrenbangdes, adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh APBDesa, swadaya masyarakat desa dan/atau APBD.
15.
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
16.
Pemberdayaan masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
17.
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD, adalah lembaga yang dibentuk masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
18.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka 6 (enam) tahun.
19.
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKPDes, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
20.
Bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa yang bersifat khusus yang selanjutnya disebut Bantuan Keuangan, adalah bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah melalui APBD Kabupaten Cilacap kepada Pemerintah Desa dalam bentuk pendanaan untuk mendanai kegiatan yang menjadi kewenangan desa.
21.
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa, meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
22.
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disingkat BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
23.
Penyertaan modal adalah kekayaan Desa yang dipisahkan yang dianggarkan dari pengeluaran pembiayaan dalam APB Desa digunakan antara lain untuk menganggarkan kekayaan Pemerintah Desa yang diinvestasikan dalam BUM Desa untuk meningkatkan pendapatan Desa atau pelayanan kepada masyarakat melalui proses analisis kelayakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
25.
Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa, terdiri dari unsur Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun, unsur lembaga kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
26.
Dinas adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cilacap.
27.
Hari adalah hari kerja.
 
 
 
 
BAB II
PENYEDIAAN BANTUAN KEUANGAN
 

Pasal 2

(1)
Pemerintah Daerah memberikan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa secara merata dan adil dengan besaran paling banyak sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk setiap Desa sesuai kemampuan keuangan Daerah.
(2)
Pemberian Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD.
(3)
Pemberian Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengikat dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran kepada setiap Desa.
(4)
Pemerintah Desa penerima, besaran, dan alokasi Bantuan Keuangan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud digunakan untuk pembangunan Desa.
(2)
Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(3)
Bantuan Keuangan untuk pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan untuk membiayai tenaga kerja penduduk miskin.
(4)
Bantuan Keuangan dapat digunakan untuk biaya operasional maksimal sebesar 5% (lima perseratus) dari alokasi yang diterima.
(5)
Satu kegiatan dapat dibiayai dengan Bantuan Keuangan paling banyak sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
(6)
Jenis kegiatan pembangunan Desa yang dapat dibiayai dengan menggunakan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB III
PERENCANAAN DAN PENGALOKASIAN
 

Pasal 4

(1)
Pemerintah Desa menyusun rencana kegiatan yang akan diusulkan untuk dibiayai dengan Bantuan Keuangan melalui Musrenbangdes.
(2)
Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kegiatan yang menjadi kewenangan Desa.
(3)
Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam RPJMDesa dan RKPDesa.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan usulan kegiatan yang dibiayai dengan Bantuan Keuangan, dalam hal:
 
a.
kegiatannya sangat mendesak dan jika tidak segera diatasi akan berdampak sangat besar dan luas yang diakibatkan oleh bencana alam, bencana non alam, atau keadaan kahar lainnya seperti cuaca ekstrem, wabah, atau penyakit gangguan keamanan masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
 
b.
ketentuan khusus lainnya berdasarkan pertimbangan teknis dari Perangkat Daerah terkait sesuai tugas dan fungsinya.
(2)
Perubahan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Musyawarah Desa yang dituangkan dalam Berita Acara.
(3)
Tata cara perubahan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pemerintah Desa mengusulkan kegiatan yang akan dibiayai dengan Bantuan Keuangan kepada Bupati melalui Camat.
(2)
Berdasarkan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat melakukan verifikasi.
(3)
Verifikasi usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
 
a.
pemeriksaan administrasi berkas usulan kegiatan; dan
 
b.
kesesuaian usulan dengan prioritas kebutuhan.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Bupati menugaskan kepada Kepala Dinas untuk melakukan rekapitulasi usulan kegiatan yang telah diverifikasi oleh Camat.
(2)
Rekapitulasi usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan rekomendasi dan disampaikan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk dianggarkan dalam APBD.
 
 
 
 

Pasal 8

Pemerintah Desa mengalokasikan Bantuan Keuangan yang telah disetujui oleh Bupati dalam APBDes.
 
 
 
 
BAB IV
PENYALURAN
 

Pasal 9

(1)
Bantuan Keuangan disalurkan kepada Pemerintah Desa dalam 1 (satu) tahap.
(2)
Tata cara penyaluran Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Dalam hal terdapat perubahan alokasi dan/atau lokasi kegiatan yang dibiayai dengan Bantuan Keuangan sebagai akibat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), maka perubahan alokasi dan/atau lokasi kegiatan dimaksud dicantumkan dalam Perubahan APBDes tahun anggaran berkenaan.
(2)
Perubahan APBDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
(3)
Penyaluran Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila Pemerintah Desa telah melengkapi berkas persyaratan yang ditentukan secara benar dan lengkap.
(4)
Berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB V
PENGELOLAAN
 

Pasal 11

(1)
Bantuan Keuangan dikelola oleh Pemerintah Desa dengan memperhatikan asas pengelolaan keuangan Desa.
(2)
Asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
transparan;
 
b.
akuntabel;
 
c.
partisipatif; dan
 
d.
tertib dan disiplin anggaran.
(3)
Yang dimaksud dengan transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas luasnya tentang keuangan desa.
(4)
Yang dimaksud dengan akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
(5)
Yang dimaksud dengan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan.
(6)
Yang dimaksud dengan tertib dan disiplin anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah bahwa keuangan desa dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
 
 
BAB VI
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 12

(1)
Kepala Desa berkewajiban untuk melaporkan secara tertulis terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Bantuan Keuangan kepada Bupati melalui Kepala Dinas.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
realisasi penerimaan Bantuan Keuangan;
 
b.
realisasi belanja Bantuan Keuangan;
 
c.
perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
 
d.
permasalahan yang dihadapi dan upaya penyelesaiannya.
(3)
Ketentuan teknis dan format pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Bantuan Keuangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa.
(2)
Laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
(3)
Laporan Pertanggungjawaban realisasi APBDes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan BPD.
(4)
Laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenan.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.
 
 
 
 
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 14

(1)
Dinas dan Camat melakukan pembinaan terhadap pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa.
(2)
Dinas dan Camat dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan:
 
a.
sosialisasi;
 
b.
fasilitasi;
 
c.
pendampingan dan pengawasan; dan
 
d.
evaluasi.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Pengawasan terhadap pengelolaan Bantuan Keuangan oleh Pemerintah Desa meliputi:
 
a.
pengawasan umum oleh masyarakat; dan
 
b.
pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
(2)
Pengawasan umum oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh BPD dan ditujukan terhadap kebijakan pengelolaan Bantuan Keuangan.
(3)
Pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditujukan terhadap pelaksanaan pengelolaan Bantuan Keuangan beserta kegiatannya.
(4)
Apabila berdasarkan hasil pengawasan umum oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditemukan indikasi terjadinya penyimpangan dan/atau penyalahgunaan Bantuan Keuangan, maka masyarakat dapat melaporkan melalui Unit Pengaduan Masyarakat atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Apabila berdasarkan hasil pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditemukan indikasi terjadinya penyimpangan dan/atau penyalahgunaan Bantuan Keuangan, maka diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Hasil pengawasan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sebagai dasar pertimbangan kepada Bupati untuk menyelesaikan permasalahan pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban Bantuan Keuangan.
 
 
 
 
BAB VIII
SANKSI
 

Pasal 16

Penggunaan Bantuan Keuangan menjadi tanggung jawab Kepala Desa dan apabila terjadi penyalahgunaan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang­-undangan.
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 17

Penggunaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2021 disesuaikan dengan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 18

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 91 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2020 Nomor 91) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 19

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cilacap.
 
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 1 Februari 2021
BUPATI CILACAP
ttd.
TATTO SUWARTO PAMUJI
 
Diundangkan di Cilacap
pada tanggal 1 Februari 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP,
ttd.
FARID MA'RUF
 
BERITA DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2021 NOMOR 25
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.