Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor: 235 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI CILACAP
NOMOR 235 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMBAGIAN, PENETAPAN, RINCIAN ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA DAN PEDOMAN PENGGUNAAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN CILACAP TAHUN ANGGARAN 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CILACAP, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa pengalokasian dan tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten kepada Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
|
|
b.
|
bahwa pengalokasian dan tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Cilacap telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 77 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018, menyebutkan bahwa pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah Kabupaten kepada desa mengalami perubahan nilai yang semula sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) menjadi Rp15.640.500.000,- (lima belas milyar enam ratus empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga Peraturan Bupati Cilacap Nomor 77 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018, perlu untuk diubah dan disesuaikan;
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 77 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
|
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
|
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor 18);
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 13).
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMBAGIAN, PENETAPAN, RINCIAN ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA DAN PEDOMAN PENGGUNAAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN CILACAP TAHUN ANGGARAN 2018.
| |
|
| |
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal I | |
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 77 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 77) diubah sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
|
|
| |
|
Pasal 5
| |
|
(1)
|
Pemerintah Daerah mengalokasikan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dalam APBD Kabupaten Cilacap setiap tahun anggaran.
|
|
(2)
|
Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah adalah bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Cilacap paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten.
|
|
(3)
|
Bagi Hasil Pajak Daerah yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Cilacap dan Perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp15.640.500.000,- (lima belas milyar enam ratus empat puluh juta lima ratus ribu rupiah).
|
|
(4)
|
Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah untuk setiap desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
|
|
(5)
|
Bagi Hasil Retribusi Daerah yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp3.495.821.000,- (tiga milyar empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah).
|
|
(6)
|
Rincian Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk setiap desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
|
|
| |
Pasal II | |
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cilacap.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 2 November 2018 BUPATI CILACAP, ttd. TATTO SUWARTO PAMUJI Diundangkan di Cilacap pada tanggal 2 November 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP, ttd. FARID MA’RUF BERITA DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2018 NOMOR 235 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.