Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor: 164 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CILACAP
NOMOR 164 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 273 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMBAGIAN, PENETAPAN, RINCIAN ALOKASI, DAN PEDOMAN PENGGUNAAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN CILACAP TAHUN ANGGARAN 2019
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang­-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa pengalokasian dan tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten kepada Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b.
bahwa pengalokasian dan tata cara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 273 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi, dan Pedoman Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019;
c.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019, terjadi perubahan alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sehingga Peraturan Bupati Cilacap Nomor 273 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi, dan Pedoman Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019 perlu diubah dan disesuaikan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 273 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi, dan Pedoman Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 138);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 159);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 20 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 20);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2019 Nomor 7);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 273 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMBAGIAN, PENETAPAN, RINCIAN ALOKASI, DAN PEDOMAN PENGGUNAAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN CILACAP TAHUN ANGGARAN 2019.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 273 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi, dan Pedoman Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 273), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Di antara ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 5 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (4a), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Pemerintah Daerah mengalokasikan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dalam APBD setiap tahun anggaran.
 
(2)
Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditransfer ke Pemerintah Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
(3)
Bagi Hasil Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp18.147.428.100,- (delapan belas miliar seratus empat puluh tujuh juta empat ratus dua puluh delapan ribu seratus rupiah) dengan rincian untuk setiap Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
 
(3a)
Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dialokasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp447.000.000,­- (empat ratus empat puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian untuk setiap Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Bupati ini.
 
(4)
Bagi Hasil Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp3.659.417.530,- (tiga miliar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh belas ribu lima ratus tiga puluh rupiah) dengan rincian untuk setiap desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
 
(4a)
Bagi Hasil Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dialokasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp690.000.000,- (enam ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan rincian untuk setiap desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cilacap.
 
 
 
 
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 19 Agustus 2019
BUPATI CILACAP,
dto.
TATTO SUWARTO PAMUJI
 
Diundangkan di Cilacap
pada tanggal 19 Agustus 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP,
ttd.
FARID MA'RUF
 
BERITA DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2019 NOMOR 164
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.