Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor: 15 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CILACAP
NOMOR 15 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
TARGET KINERJA PENERIMAAN PAJAK DAERAH DI KABUPATEN CILACAP TAHUN ANGGARAN 2021
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b.
bahwa yang dimaksud dengan kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 57) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 167);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2020 Nomor 7);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TARGET KINERJA PENERIMAAN PAJAK DAERAH DI KABUPATEN CILACAP TAHUN ANGGARAN 2021.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Cilacap.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.
5.
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, yang selanjutnya disebut BPPKAD adalah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap.
6.
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak adalah BPPKAD.
7.
Insentif Pemungutan Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Insentif, adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah.
8.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.
Pajak Hotel adalah Pajak atas Pelayanan yang disediakan oleh hotel.
10.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
11.
Pajak Hiburan adalah Pajak atas penyelenggaraan hiburan.
12.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
13.
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
14.
Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
15.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
16.
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah.
17.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut PBB P-2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
18.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
19.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
20.
Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENCAPAIAN TARGET KINERJA
 

Pasal 2

Pencapaian Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2021 terdiri atas penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, PBB P-2, dan BPHTB, sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 3

(1)
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah sebesar 5% (lima perseratus) dari target kinerja penerimaan Pajak Daerah.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
b.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
Pejabat dan Pegawai BPPKAD sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing;
 
d.
Pemungut pajak pada tingkat desa/kelurahan dan Kepala Desa/Lurah dengan penerimaan paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) dari jumlah insentif yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
(2)
Pembagian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
 
a.
Kinerja Instansi;
 
b.
Semangat kerja bagi pejabat dan pegawai instansi;
 
c.
Pendapatan Daerah;
 
d.
Pelayanan kepada masyarakat.
(3)
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam bentuk persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada bulan pertama triwulan berikutnya.
(5)
Penerima dan besarnya Insentif Pajak Daerah yang dikelola BPPKAD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan dengan Keputusan Bupati Cilacap.
(6)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada bulan pertama triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(7)
Dalam hal target kinerja pada akhir, tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 5

(1)
Kepala BPPKAD menyusun penganggaran Insentif Pemungutan Pajak yang besarnya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan ke dalam program penunjang urusan pemerintahan daerah Kabupaten, kegiatan administrasi keuangan Perangkat Daerah, sub kegiatan penyediaan gaji dan tunjangan ASN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dalam hal target penerimaan pajak pada akhir tahun anggaran telah dicapai atau terlampaui, tetapi pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, maka pembayaran insentif diberikan pada tahun berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pertanggungjawaban pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Pemberian Insentif untuk Tahun Anggaran 2021 dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021 dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cilacap.
 
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 4 Januari 2021
BUPATI CILACAP,
dto.
TATTO SUWARTO PAMUJI

Diundangkan di Cilacap
pada tanggal 4 Januari 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP,
dto.
FARID MA'RUF

BERITA DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2021 NOMOR 15
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.