Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor: 59 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CIANJUR
NOMOR 59 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIANJUR,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi tempat pelelangan didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak;
b.
bahwa keuntungan yang layak diperoleh dengan melakukan pelayanan tempat pelelangan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar;
c.
bahwa besarnya tarif retribusi tempat pelelangan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perikanan, sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian sehingga diperlukan tarif baru yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Pelelangan;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah­-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2010 Nomor 20);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
 
 
 

Pasal 1

Tarif tempat pelelangan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2010 Nomor 20), diubah dan ditetapkan menjadi:
 
 
 
a.
jasa pas masuk PPI:
 
 
 
 
1.
orang
:
Rp
4.000,00/orang/hari
 
2.
sepeda motor
:
Rp
2.000,00/kendaraan/hari
 
3.
kendaraan bermotor roda 3 (tiga)
:
Rp
0,00/kendaraan/hari
 
4.
kendaraan bermotor roda 4 (empat)
:
Rp
3.000,00/kendaraan/hari
 
5.
bus/truk
:
Rp
4.000,00/kendaraan/hari
 
6.
truk gandengan, traller, kontainer, dan sejenisnya
:
Rp
0,00/kendaraan/hari
 
7.
pas pelanggan (berlaku bagi orang yang melakukan kegiatan tetap di PPI) diberikan keringanan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif yang berlaku.
   
b.
jasa tambat labuh:
 
 
 
 
1.
< 5 GT
:
Rp
500,00/kapal/etmal
 
2.
11 sampai dengan 20 GT
:
Rp
1.500,00/kapal/etmal
 
3.
21 sampai dengan 30 GT
:
Rp
2.500,00/kapal/etmal
c.
jasa perbengkelan slipway dan dock:
 
 
 
 
1.
naik/turun kapal
:
Rp
10.000,00/GT/naik/turun
 
2.
Jasa slipaway (di atas galangan kapal):
 
 
 
 
 
a.
ringan
:
Rp
500,00/GT/hari
 
 
b.
sedang
:
Rp
1.000,00/GT/hari
 
 
c.
berat
:
Rp
1.500,00/GT/hari
 
3.
sewa tempat perbaikan kapal:
 
 
 
 
 
a.
ringan
:
Rp
750,00/GT/hari
 
 
b.
sedang
:
Rp
1.000,00/GT/hari
 
 
c.
berat
:
Rp
1.250,00/GT/hari
d.
jasa tanah dan bangunan:
 
 
 
 
1.
gedung serba guna (permanen)
:
Rp
400.000,00/hari
 
2.
mess (permanen)
:
Rp
200.000,00/hari
 
3.
tempat kegiatan promosi
:
Rp
300.000,00/hari
 
4.
kios makanan (semi permanen)
:
Rp
60.000,00/hari
 
5.
tempat pengepakan ikan
:
Rp
100.000,00/hari
 
6.
lapak ikan
:
Rp
45.000,00/hari
 
7.
gudang mesin
:
Rp
30.000,00/m2/tahun
 
8.
papan reklame
:
Rp
50.000,00/m3
e.
jasa atas pengadaan es
:
Rp
0,00/balok
f.
jasa pengadaan air bersih non PDAM
:
Rp
3.000,00/m3
g.
jasa penggunaan alat-alat dan fasilitas perikanan:
 
 
 
 
1.
tray/peti ikan
:
Rp
500,00/buah/hari
 
2.
kursi
:
Rp
1.500,00/buah/hari
 
3.
kendaraan roda empat
:
Rp
200.000,00/unit/hari
h.
jasa listrik disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di PT PLN.
   
i.
jasa pengembangan wilayah dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelabuhan:
   
 
1.
biaya pengembangan pelabuhan perikanan pantai Rp2.000,00/m2/tahun.
   
 
2.
biaya pemeliharaan prasarana pelabuhan perikanan pantai Rp5.000,00/m2/tahun.
   
a.
jasa pas masuk PPI:
 
 
 
 
1.
orang
:
Rp
4.000,00/orang/hari
 
2.
sepeda motor
:
Rp
2.000,00/kendaraan/hari
 
3.
kendaraan bermotor roda 3 (tiga)
:
Rp
0,00/kendaraan/hari
 
4.
kendaraan bermotor roda 4 (empat)
:
Rp
3.000,00/kendaraan/hari
 
5.
bus/truk
:
Rp
4.000,00/kendaraan/hari
 
6.
truk gandengan, traller, kontainer, dan sejenisnya
:
Rp
0,00/kendaraan/hari
 
7.
pas pelanggan (berlaku bagi orang yang melakukan kegiatan tetap di PPI) diberikan keringanan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif yang berlaku.
   
b.
jasa tambat labuh:
 
 
 
 
1.
< 5 GT
:
Rp
500,00/kapal/etmal
 
2.
11 sampai dengan 20 GT
:
Rp
1.500,00/kapal/etmal
 
3.
21 sampai dengan 30 GT
:
Rp
2.500,00/kapal/etmal
c.
jasa perbengkelan slipway dan dock:
 
 
 
 
1.
naik/turun kapal
:
Rp
10.000,00/GT/naik/turun
 
2.
Jasa slipaway (di atas galangan kapal):
 
 
 
 
 
a.
ringan
:
Rp
500,00/GT/hari
 
 
b.
sedang
:
Rp
1.000,00/GT/hari
 
 
c.
berat
:
Rp
1.500,00/GT/hari
 
3.
sewa tempat perbaikan kapal:
 
 
 
 
 
a.
ringan
:
Rp
750,00/GT/hari
 
 
b.
sedang
:
Rp
1.000,00/GT/hari
 
 
c.
berat
:
Rp
1.250,00/GT/hari
d.
jasa tanah dan bangunan:
 
 
 
 
1.
gedung serba guna (permanen)
:
Rp
400.000,00/hari
 
2.
mess (permanen)
:
Rp
200.000,00/hari
 
3.
tempat kegiatan promosi
:
Rp
300.000,00/hari
 
4.
kios makanan (semi permanen)
:
Rp
60.000,00/hari
 
5.
tempat pengepakan ikan
:
Rp
100.000,00/hari
 
6.
lapak ikan
:
Rp
45.000,00/hari
 
7.
gudang mesin
:
Rp
30.000,00/m2/tahun
 
8.
papan reklame
:
Rp
50.000,00/m3
e.
jasa atas pengadaan es
:
Rp
0,00/balok
f.
jasa pengadaan air bersih non PDAM
:
Rp
3.000,00/m3
g.
jasa penggunaan alat-alat dan fasilitas perikanan:
 
 
 
 
1.
tray/peti ikan
:
Rp
500,00/buah/hari
 
2.
kursi
:
Rp
1.500,00/buah/hari
 
3.
kendaraan roda empat
:
Rp
200.000,00/unit/hari
h.
jasa listrik disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di PT PLN.
   
i.
jasa pengembangan wilayah dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelabuhan:
   
 
1.
biaya pengembangan pelabuhan perikanan pantai Rp2.000,00/m2/tahun.
   
 
2.
biaya pemeliharaan prasarana pelabuhan perikanan pantai Rp5.000,00/m2/tahun.
   
a.
jasa pas masuk PPI:
 
 
 
 
1.
orang
:
Rp
4.000,00/orang/hari
 
2.
sepeda motor
:
Rp
2.000,00/kendaraan/hari
 
3.
kendaraan bermotor roda 3 (tiga)
:
Rp
0,00/kendaraan/hari
 
4.
kendaraan bermotor roda 4 (empat)
:
Rp
3.000,00/kendaraan/hari
 
5.
bus/truk
:
Rp
4.000,00/kendaraan/hari
 
6.
truk gandengan, traller, kontainer, dan sejenisnya
:
Rp
0,00/kendaraan/hari
 
7.
pas pelanggan (berlaku bagi orang yang melakukan kegiatan tetap di PPI) diberikan keringanan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif yang berlaku.
   
b.
jasa tambat labuh:
 
 
 
 
1.
< 5 GT
:
Rp
500,00/kapal/etmal
 
2.
11 sampai dengan 20 GT
:
Rp
1.500,00/kapal/etmal
 
3.
21 sampai dengan 30 GT
:
Rp
2.500,00/kapal/etmal
c.
jasa perbengkelan slipway dan dock:
 
 
 
 
1.
naik/turun kapal
:
Rp
10.000,00/GT/naik/turun
 
2.
Jasa slipaway (di atas galangan kapal):
 
 
 
 
 
a.
ringan
:
Rp
500,00/GT/hari
 
 
b.
sedang
:
Rp
1.000,00/GT/hari
 
 
c.
berat
:
Rp
1.500,00/GT/hari
 
3.
sewa tempat perbaikan kapal:
 
 
 
 
 
a.
ringan
:
Rp
750,00/GT/hari
 
 
b.
sedang
:
Rp
1.000,00/GT/hari
 
 
c.
berat
:
Rp
1.250,00/GT/hari
d.
jasa tanah dan bangunan:
 
 
 
 
1.
gedung serba guna (permanen)
:
Rp
400.000,00/hari
 
2.
mess (permanen)
:
Rp
200.000,00/hari
 
3.
tempat kegiatan promosi
:
Rp
300.000,00/hari
 
4.
kios makanan (semi permanen)
:
Rp
60.000,00/hari
 
5.
tempat pengepakan ikan
:
Rp
100.000,00/hari
 
6.
lapak ikan
:
Rp
45.000,00/hari
 
7.
gudang mesin
:
Rp
30.000,00/m2/tahun
 
8.
papan reklame
:
Rp
50.000,00/m3
e.
jasa atas pengadaan es
:
Rp
0,00/balok
f.
jasa pengadaan air bersih non PDAM
:
Rp
3.000,00/m3
g.
jasa penggunaan alat-alat dan fasilitas perikanan:
 
 
 
 
1.
tray/peti ikan
:
Rp
500,00/buah/hari
 
2.
kursi
:
Rp
1.500,00/buah/hari
 
3.
kendaraan roda empat
:
Rp
200.000,00/unit/hari
h.
jasa listrik disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di PT PLN.
   
i.
jasa pengembangan wilayah dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelabuhan:
   
 
1.
biaya pengembangan pelabuhan perikanan pantai Rp2.000,00/m2/tahun.
   
 
2.
biaya pemeliharaan prasarana pelabuhan perikanan pantai Rp5.000,00/m2/tahun.
   
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cianjur.
 
 
 
Ditetapkan di Cianjur
pada tanggal 18 Desember 2017
BUPATI CIANJUR,
ttd.
IRVAN RIVANO MUCHTAR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.