Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor: 25 Tahun 2022
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI CIANJUR
NOMOR 25 TAHUN 2022 TENTANG
PENGURANGAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR BAGI WAJIB RETRIBUSI DALAM RANGKA PEMULIHAN EKONOMI DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIANJUR, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa Retribusi Pelayanan Pasar, telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa besarnya tarif retribusi pelayanan pasar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2019;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar, tarif retribusi pelayanan pasar berpedoman kepada Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2019;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, dalam rangka memperkuat ekonomi masyarakat, kepada wajib retribusi diberikan insentif/stimulus pengurangan atau penghapusan retribusi daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar bagi Wajib Retribusi Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2012 Nomor 28 Seri B), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2019 Nomor 8);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2021 Nomor 54);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2021 Nomor 70);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Organisasi di Lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2021 Nomor 97);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGURANGAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR BAGI WAJIB RETRIBUSI DALAM RANGKA PEMULIHAN EKONOMI DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah Kabupaten, selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Cianjur.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah Kabupaten, selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Cianjur.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cianjur.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu, baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Kios adalah suatu bangunan tetap di dalam pasar dalam bentuk petak yang berdinding keliling dan berpintu rolling door yang dipergunakan untuk berjualan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Los adalah suatu bangunan tetap di dalam pasar yang sifatnya terbuka dan tanda dinding keliling yang dipergunakan untuk berjualan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Pelataran pasar adalah halaman/bagian dari kios/los/toko dan lahan kosong di areal pasar yang tidak didirikan bangunan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Pedagang pasar adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan perniagaan/perdagangan di areal pasar secara terus menerus dengan tujuan memperoleh jasa.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Pedagang pelataran adalah pedagang yang memanfaatkan halaman/bagian dari kios/los/toko pasar dan/atau lahan kosong di areal pasar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Maksud pengurangan pembayaran Retribusi adalah untuk memberikan insentif/stimulus pengurangan kepada wajib retribusi melakukan pembayaran retribusi, dalam rangka pemulihan perekonomian masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tujuan pengurangan pembayaran retribusi pelayanan pasar kepada Wajib Retribusi adalah dalam rangka memberikan insentif/stimulus pengurangan kepada wajib retribusi dalam rangka pemulihan perekonomian masyarakat, yang mengalami penurunan penurunan pendapatan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pengurangan pembayaran retribusi pelayanan pasar bagi wajib retribusi diberikan kepada para pedagang kios, los, dan pedagang pelataran pasar/pedagang tidak menetap di lingkungan pasar dalam wilayah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
PENGURANGAN PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pengurangan pembayaran retribusi pelayanan pasar bagi wajib retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yaitu:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pengurangan pembayaran bagi wajib retribusi pelayanan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diberikan sampai dengan bulan Oktober 2022.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cianjur.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Cianjur
pada tanggal 22 Maret 2022 BUPATI CIANJUR, ttd/cap. HERMAN SUHERMAN Diundangkan di Cianjur pada tanggal 23 Maret 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIANJUR, ttd/cap. CECEP S. ALAMSYAH BERITA DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2021 NOMOR 150 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.